ADVERTISEMENT
REDAKSI
Minggu, Agustus 31, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Polisi Tangkap Agen Penyelundup Pengungsi Rohingya ke Aceh, Di Duga Meraup Untung Hingga Rp 3 Miliar

by Editor: Muhammad Ibrahim
9 Desember 2023 | 12:16 pm
in Nasional
0 0
0
Polisi Tangkap Agen Penyelundup Pengungsi Rohingya ke Aceh, Di Duga Meraup Untung Hingga Rp 3 Miliar
Post Views: 0

Prolkn.id – Kepolisian Resor (Polres) Pidie menangkap pelaku yang diduga sebagai agen penyelundupan rombongan pengungsi Rohingya ke Aceh. Yaitu seorang pria asal Bangladesh bernama Husson Mukhtar (70) Tahun. (07/11/2023).

Husson Mukhtar ditangkap polisi bersama dua rekannya yang masih buron diduga juga terlibat dalam perdagangan manusia.

Husson dan dua rekannya yang masih buron, Zahangir dan Saber, memfasilitasi perjalanan pengungsi Rohingya dari Camp Corg Bazar, Bangladesh, ke Aceh. Mereka menawarkan dua kapal untuk perjalanan tersebut. Saat dilansir dari viva.co.id melalui jaringan prolkn.id.

Kapal pertama, FB SEFA, dinahkodai Husson Mukhtar. Kapal ini mengangkut 147 orang Rohingya yang tiba di Kabupaten Pidie, Aceh, pada 14 November 2023. Kapal kedua, FB Hajiaiyob Moorf, dinakhodai Zahangir dan Saber. Kapal ini mengangkut 194 orang Rohingya yang tiba di Pidie sehari setelah FB SEFA.

Baca Juga:  NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI

Setelah tiba di Pidie, ketiga agen ini berpura-pura menjadi pengungsi Rohingya. Setelah situasi aman, mereka melarikan diri ke arah pegunungan. Namun, Husson lebih dulu ditangkap oleh warga sekitar.

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, mengatakan bahwa Husson Mukhtar ditangkap karena kondisi usianya yang sudah tidak memungkinkan untuk melarikan diri.

“Dia memfasilitasi kapal kayu untuk mengangkut, membawa rombongan Rohingya dari Bangladesh masuk ke perairan Indonesia tanpa izin dan dokumen yang lengkap,” kata Imam, Kamis, (07/12/2023). 

Setelah diselidiki, Husson juga memiliki kartu UNHCR dengan nomor B0201762, sehingga ia dengan mudah menyamar sebagai pengungsi ketika mendarat di pesisir Aceh.

Baca Juga:  Kemarahan Publik Memuncak, Rumah Sejumlah Pejabat Dijarah!

Saat ini pihak keamanan masih menyelidiki kasus tersebut dan mengejar dua rekan Husson yang melarikan diri saat mendarat di Pidie.

“Bahwa Husson Mukhtar berkamuflase sebagai rombongan imigran etnis Rohingya yang terdampar, tetapi yang bersangkutan merupakan jaringan penyelundupan imigran gelap ke Indonesia,” katanya.

Sebagai agen perjalanan pengungsi Rohingya, Husson dan rekannya mematok harga untuk bisa berlayar ke Indonesia. Satu orang dewasa harus membayar Rp 14 juta dan anak-anak dibebankan biaya senilai Rp 7 juta.

Dari dua kapal yang mengangkut 341 orang, Husson dan rekannya meraup keuntungan senilai Rp 3,3 miliar sekali berlayar dari Bangladesh ke Indonesia.

Baca Juga:  Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Massa

“Mereka mengambil keuntungan setiap penumpang kapal yang anak dibebankan membayar sebesar 50.000 Daka kalau dirupiahkan Rp 7 juta sedangkan dewasa sebesar 100.000 dirupiahkan sebesar Rp 14 juta apabila ditotalkan agen mendapatkan hasil kejahatan tersebut bila dihitung kur indonesia sebesar Rp3,3 miliar,” kata Imam Asfali.

Atas perbuatannya Husson bakal dikenakan pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan pasal 55 Ayat (1) Ke I KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara. (*/red)

Share News with:

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Partai PAN Nonaktifkan “Eko Patrio dan Uya Kuya” dari Keanggotaan DPR RI

Partai PAN Nonaktifkan “Eko Patrio dan Uya Kuya” dari Keanggotaan DPR RI

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 31, 2025 | 3:44 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan dua kadernya yang juga merupakan anggota...

NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI

NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 31, 2025 | 2:31 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem secara resmi menonaktifkan dua kadernya yang saat ini menjabat sebagai anggota...

Kemarahan Publik Memuncak, Rumah Sejumlah Pejabat Dijarah!

Kemarahan Publik Memuncak, Rumah Sejumlah Pejabat Dijarah!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 31, 2025 | 2:19 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Gelombang penjarahan yang mengejutkan melanda sejumlah rumah pejabat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya sejak Sabtu (30/08/2025)....

Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Massa

Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Massa

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 31, 2025 | 1:56 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Kediaman Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, yang berlokasi di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, menjadi...

Polri Ungkap 7 Anggota Brimob Terlibat dalam Insiden Tabrak Lari Pengemudi Ojol Saat Demo

Polri Ungkap 7 Anggota Brimob Terlibat dalam Insiden Tabrak Lari Pengemudi Ojol Saat Demo

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 29, 2025 | 5:36 pm
0

Jakarta, ProLKN.id  – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Abdul Karim, mengonfirmasi bahwa total ada tujuh...

Mobil Rantis Brimob Lindas Driver Ojol Hingga Tewas

Mobil Rantis Brimob Lindas Driver Ojol Hingga Tewas

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 29, 2025 | 12:17 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Sebuah insiden tragis terjadi di tengah kericuhan unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (28/8/2025) malam. Sebuah mobil...

Dasco: “Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Berakhir Oktober 2025”

Dasco: “Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Berakhir Oktober 2025”

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 11:00 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Polemik mengenai tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar Rp 50 juta per bulan akhirnya mendapat...

Demo di Gedung DPR Berujung Ricuh, Cermin Krisis Kepercayaan Publik Terhadap Wakil Rakyat

Demo di Gedung DPR Berujung Ricuh, Cermin Krisis Kepercayaan Publik Terhadap Wakil Rakyat

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 10:50 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Aksi demonstrasi yang memadati depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Jakarta pada Senin, (25/08/2025), kemarin berujung...

DPR Sahkan Revisi UU Haji, Indonesia Kini Punya Kementerian Haji dan Umrah

DPR Sahkan Revisi UU Haji, Indonesia Kini Punya Kementerian Haji dan Umrah

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 4:15 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam...

Immanuel Ebenezer Bantah Terjaring OTT KPK: “Kasus Saya Bukan Pemerasan”

Immanuel Ebenezer Bantah Terjaring OTT KPK: “Kasus Saya Bukan Pemerasan”

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 23, 2025 | 7:48 am
0

Jakarta, ProLKN.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, membantah keras dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi...

Next Post
Hadiri Festival Nusantara Viking Bintan Island, Muhammad Rudi Dukung Pertumbuhan Sektor UMKM

Hadiri Festival Nusantara Viking Bintan Island, Muhammad Rudi Dukung Pertumbuhan Sektor UMKM

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved