Batam, ProLKN.id – – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung, Polresta Barelang, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pengeroyokan yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat dan penyelidikan intensif yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu, (13/07/2025), sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah kafe ternama di kawasan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Kasus ini bermula ketika korban berinisial RN (28) melaporkan kejadian pengeroyokan yang dialaminya. Berdasarkan laporan polisi yang diterima, korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh tiga orang terduga pelaku, yang masing-masing diidentifikasi berinisial SS (35), JS (25), dan AA (22).
Kronologi kejadian yang terungkap dalam penyelidikan polisi menunjukkan bahwa insiden ini dipicu oleh kesalahpahaman di dalam kafe. Saat itu, korban RN sedang menikmati suasana kafe bersama seorang rekannya. Dalam momen tersebut, korban RN dikabarkan mengajak salah satu pelaku, yaitu AA, untuk berdansa. Namun, ajakan tersebut rupanya ditolak oleh AA.
Penolakan ini kemudian memicu reaksi dari AA. Ia segera memberitahukan kejadian tersebut kepada kedua rekannya, SS dan JS. Tanpa pikir panjang, SS kemudian mengajak JS, dan ketiganya bersama-sama mendatangi korban RN.
Aksi kekerasan pun tak terhindarkan, korban RN langsung menjadi sasaran pukulan oleh ketiga pelaku di area depan panggung kafe. Tidak hanya itu, pelaku AA juga turut serta dalam aksi penganiayaan tersebut dengan menampar korban.
Situasi semakin memburuk ketika korban RN disebut dibawa ke lantai bawah kafe. Di lokasi tersebut, korban kembali mengalami penganiayaan dari ketiga pelaku. Kejadian ini tentu saja menimbulkan luka dan trauma bagi korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Sagulung tidak tinggal diam. Mereka segera bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan mendalam, mengumpulkan berbagai informasi, dan mencari keterangan dari saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian.
Berkat kerja keras dan dedikasi tim, pada Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, ketiga terduga pelaku berhasil diamankan. Penangkapan dilakukan di sebuah kamar hotel di kawasan Simpang Gelael, Batam Kota.
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, ketiga pelaku, yaitu SS, JS, dan AA, mengakui perbuatan mereka. Mereka kemudian digelandang ke Mapolsek Sagulung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam upaya penangkapan dan pengumpulan bukti, pihak kepolisian berhasil menyita beberapa barang bukti yang sangat krusial untuk memperkuat kasus ini. Barang bukti tersebut antara lain satu helai jaket hitam, satu helai baju lengan pendek berwarna hitam, satu helai tanktop hitam, dan yang terpenting adalah satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV.
Rekaman CCTV ini menjadi bukti kuat yang memperjelas jalannya peristiwa pengeroyokan tersebut, sehingga semakin menguatkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku.
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang pengeroyokan, dan para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Polsek Sagulung menegaskan komitmennya untuk memproses kasus ini secara tuntas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Unit Reskrim telah mengambil berbagai langkah strategis untuk mempercepat proses pemberkasan, termasuk pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi, pendataan dan pengamanan seluruh barang bukti, serta berkoordinasi secara aktif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini dapat segera dilimpahkan dan disidangkan.
Lebih lanjut, Polsek Sagulung juga memberikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat diharapkan untuk terus berperan aktif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga.
Keberhasilan Polsek Sagulung dalam mengungkap kasus pengeroyokan ini menunjukkan keseriusan dan profesionalisme jajaran kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Kasus serupa seperti pencurian sepeda motor juga kerap berhasil diungkap oleh Polsek Sagulung, bahkan dalam beberapa kesempatan, mereka berhasil mengamankan beberapa pelaku sekaligus, seperti kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan lima terduga pelaku yang beraksi demi memenuhi kebutuhan judi dan foya-foya.
Selain itu, Polsek Sagulung juga pernah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Pertokoan Waheng Centra, di mana satu pelaku berhasil diamankan.
Tidak hanya kasus pencurian, Polsek Sagulung juga aktif dalam penanganan kasus pidana lainnya. Beberapa kasus penting yang pernah ditangani antara lain pengungkapan kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia secara ilegal di Batam, serta penangkapan pelaku pengeroyokan di SP Plaza Batam, di mana dua pelaku berhasil diamankan. Dalam kasus lain, empat pelaku pengeroyokan di kawasan Tembesi juga berhasil diamankan.
Lebih lanjut, Unit Reskrim Polsek Sagulung juga turut berperan dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di sebuah kafe di Batam, bekerja sama dengan Satreskrim Polresta Barelang. Berkas untuk dua kasus pembunuhan juga telah dilengkapi dan siap untuk direkonstruksi.
Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polsek Sagulung ini menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Kota Batam.
(Ardie)