Batam, ProLKN.id – Polresta Barelang telah berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang berujung meninggal Dunia di Kelurahan, Sungai Jodoh Kota Batam. Hal tersebut di katakan Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi dalam konferensi pers yang dilakukan pada Jum’at (26/07/2024) bertempat di Lobby Mapolresta Barelang.
Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolresta Barelang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha, S.I.K, Kasihumas Iptu Donald Tambunan, SH dan Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar AKP Raden Bimo Dwi Lambang, STrk, SIK
|Baca Juga: Kapolresta Barelang gelar konferensi pers ungkap peredaran gelap narkotika seberat 3,594 gram
Hari ini akan kita release Kejadian Pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan Korban meninggal dunia yang terjadi Pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 02.30 Wib di Jalan Samping Bank BRI Jodoh Square Kelurahan Sungai Jodoh Kec. Batu Ampar Kota Batam.

Pelaku berinsial H (46 tahun) yang mana mempunyai hubungan dengan istri korban, pelaku berhasil di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang di bantu oleh Jatanras Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang.
Kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 03.30 Wib Korban S bertengkar dengan istri sirihnya Sdr. M, lalu Sdri. M menemui pelaku H dikosannya dan mengatakan bahwa ia telah di pukul oleh korban.
|Baca Juga: Polresta Barelang berhasil tertibkan 40 unit motor dan 60 knalpot brong
Mengetahui hal tersebut pelaku H marah dan emosi, lalu pelaku dan sdri. M menemui korban yang sedang berada di Samping Bank BRI Sei Jodoh. Kemudian terjadilah cekcok antara pelaku dan korban.
Kemudian, pada saat itu pelaku mengambil pisau di motornya dan mendekati korban lalu menikam korban menggunakan benda tajam ke arah perut secara bertubi-tubi. Setelah melakukan penikaman, pelaku bersama Sdri. M kabur meninggalkan tempat kejadian dengan menggunakan sepeda motornya.
Saksi sdr R melihat korban sudah dalam keadaan berlumuran darah, selanjutnya korban dibawa ke RS Harapan Bunda dibantu oleh masyarakat setempat untuk pertolongan pertama. Sesampainya di RS Harapan Bunda korban sudah dinyatakan meninggal dunia.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 Tahun penjara dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun penjara. Tutup Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi.
|Baca Juga: Polsek kundur gelar curhat kamtibmas untuk mempererat tali silahturahmi
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian. Polresta Barelang juga mengingatkan pentingnya melaporkan segala bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. (M.Ikhsan)