ADVERTISEMENT
REDAKSI
Senin, Juni 9, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Batam

Polisi Ringkus Dua Pelaku Penyebar Berita Hoax, Terkait Penangkapan UAS di Rempang

by Editor: Muhammad Ibrahim
2 Oktober 2023 | 12:19 pm
in Batam
0 0
0
Polisi Ringkus Dua Pelaku Penyebar Berita Hoax, Terkait Penangkapan UAS di Rempang
Post Views: 0

Batam, Prolkn.id – Ditreskrimsus Kepolisian Polda Kepri (Kepulauan Riau) berhasil menangkap dua pelaku penyebar hoax soal Ustaz Abdul Somad (UAS) yang diperiksa terkait bentrokan demo Rempang, Batam di media sosial. Dua pelaku yang diringkus yaitu berinisial IS dan BM. (27/09/2023).

Kedua pelaku dijerat dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penangkapan tersebut berdasarkan dari Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp. Lidik/121/IX/RES. 2.5./2023/Ditreskrimsus, tanggal 25 September 2023.

IS (52) dan BM (39) ditangkap polisi karena menyebar hoaks atau berita bohong Ustaz Abdul Somad (UAS) diperiksa soal kerusuhan Rempang. Ternyata salah satu pelaku adalah pegawai honorer di salah satu instansi yang ada di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, (Foto: google)

“Ada dua orang yang diamankan atas penyebaran informasi tidak benar atau hoaks. Merek berinisial BM (39) dan IS (52). BM bekerja sebagai karyawan swasta dan yang satu lagi IS adalah pegawai honorer di Batam,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, di Batam, Jumat (29/9/2023).

Pandra menyebut penangkapan kedua pelaku itu bermula dari patroli cyber oleh Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri. Kedua menyebarkan hoaks di akun medsos Facebook dan TikTok.

Baca Juga:  Rita Luxiana Apresiasi Kinerja Ditreskrimum Polda Kepri Tangkap Maju Ginting Terkait Kasus Penipuan

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka BM meliputi satu unit handphone merek Redmi Note 8 yang digunakan pelaku untuk mengakses Facebook dan membagikan postingan, serta akun Facebook pelaku beserta hasil unduhan salinan informasi postingan seperti foto, video, dan cerita.

Kabidhumas Polda Kepri menjelaskan, “Berita palsu tersebut berpotensi memicu perasaan kebencian dan permusuhan di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan tegas untuk mengungkap kasus ini.”

“Petugas Subdit 5 Ditreskrimsus Polda menemukan ada dua akun yang menyebarkan mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) serta berita palsu melalui platform Facebook dan TikTok. Kemudian mengamankan keduanya di kediamannya masing-masing,” ujarnya. (Dikutip dari detiksumut) 

Pandra menyebut, kedua pelaku mengaku tersulut emosi mendapatkan informasi dan kabar tidak benar atas pemeriksaan UAS. Mereka mengaku sebagai penggemar ustad tersebut.

Baca Juga:  Amsakar: Pancasila Menjadi Jiwa dalam Setiap Denyut Nadi Pembangunan Kota Batam

“Karena emosi, mendapatkan informasi tersebut. Lalu tanpa melakukan kroscek keduanya memposting konten mengajak atau memprovokasi orang lain,” ujarnya.

Pelaku BM dan ISW akan dijerat dengan Pasal 45a Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang mengatur tentang penyebaran informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Ancaman hukuman adalah pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1.000.000.000,00.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, yang mengatur tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat. Ancaman hukuman adalah pidana penjara hingga 2 tahun.

Baca Juga:  Kapolresta Barelang Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila

Terakhir, Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, yang mengatur tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Ancaman hukuman adalah pidana penjara hingga 10 tahun.

“Kami mengajak semua pihak untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan berbagi informasi, serta untuk selalu memeriksa keabsahan informasi sebelum menyebarkannya. Dalam era digital ini, pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang penggunaan media sosial dapat membantu mencegah penyebaran konten provokatif dan berita palsu,” Ucapnya.

Pandra mengajak masyarakat agar bijak menggunakan media sosial. Pandra juga meminta agar masyarakat melakukan pengecekan informasi yang diterima sebelum disebarluaskan.

Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum terhadap penyebaran konten yang bersifat Provokasi bukannya Informatif di media sosial yang dapat menghasut kebencian dan mengganggu ketertiban masyarakat. Tutur Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si. (*/red)

Share News with:

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Rita Luxiana Apresiasi Kinerja Ditreskrimum Polda Kepri Tangkap Maju Ginting Terkait Kasus Penipuan

Rita Luxiana Apresiasi Kinerja Ditreskrimum Polda Kepri Tangkap Maju Ginting Terkait Kasus Penipuan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 8, 2025 | 11:26 am
0

Batam, ProLKN.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap Maju Ginting, tersangka penggelapan barang milik...

Sekda Jefridin: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah

Sekda Jefridin: Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 7, 2025 | 12:39 am
0

Batam, ProLKN.id - Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. bersama keluarga melaksanakan Salat Idul Adha 1446 H/2025 M di Masjid...

Wali Kota Batam Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025

Wali Kota Batam Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 3, 2025 | 11:22 am
0

Batam, ProLKN.id - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kota Batam dalam rangka penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan...

PLN Batam UP3 Batu Aji Sukses Lakukan Penyambungan 1000 Pelanggan dengan Program PB Keliling 1 jam nyala

PLN Batam UP3 Batu Aji Sukses Lakukan Penyambungan 1000 Pelanggan dengan Program PB Keliling 1 jam nyala

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 3, 2025 | 11:16 am
0

Batam, ProLKN.id - PT PLN Batam melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) yang beralamat di Ruko Mitra Halim Perkasa (Kawasan...

Kapolresta Barelang Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila

Kapolresta Barelang Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 2, 2025 | 10:56 pm
0

Batam, ProLKN.id - Polresta Barelang menggelar upacara peringatan Hari Lahir Pancasila yang berlangsung khidmat di halaman Mapolresta Barelang. Upacara ini...

Amsakar: Pancasila Menjadi Jiwa dalam Setiap Denyut Nadi Pembangunan Kota Batam

Amsakar: Pancasila Menjadi Jiwa dalam Setiap Denyut Nadi Pembangunan Kota Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 2, 2025 | 10:40 pm
0

Batam, ProLKN.id - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, memimpin langsung Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila Tingkat Kota Batam Tahun...

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 1, 2025 | 4:40 pm
0

Batam, ProLKN.id - Hari Lahir Pancasila sebagai tonggak penting dalam perjalanan sejarah kemerdekaan. Momen ini diperingati oleh bangsa Indonesia setiap...

Polresta Barelang Gencar Lakukan Patroli Antisipasi Tindakan Kejahatan di Kota Batam

Polresta Barelang Gencar Lakukan Patroli Antisipasi Tindakan Kejahatan di Kota Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 31, 2025 | 9:34 pm
0

Batam, ProLKN.id - Polresta Barelang menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa patroli Cipta Kondisi (Cipkon) dalam rangka menjaga dan...

Next Post
Seorang Pria di Batam Nekat Palsukan Akta Cerai, demi Wanita Lain

Seorang Pria di Batam Nekat Palsukan Akta Cerai, demi Wanita Lain

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Mei 18, 2025 | 5:59 pm
Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Mei 9, 2025 | 10:51 pm
Selain Indonesia, Ternyata Ini Negara-Negara Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Selain Indonesia, Ternyata Ini Negara-Negara Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Mei 9, 2025 | 9:59 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved