Batam, ProLKN.id – Polresta Barelang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di tiga lokasi berbeda di Kota Batam, pada Selasa, (29/07/2025).
Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, memimpin langsung kegiatan ini, didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, Kasubnit 8 Jatanras Satreskrim Polresta Barelang Ipda Maryo Sandro Putra Siahaan, dan Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa.
“Kasus ini bermula dari tiga laporan polisi yang diterima oleh Polsek Lubuk Baja, Polsek Sagulung, dan Polsek Sekupang terkait aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil terhadap korban yang baru saja melakukan transaksi dari bank,” ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin.
Dari hasil penyelidikan, dua tersangka berhasil diamankan, yaitu MTH (29 tahun) dan RW (29 tahun). Diketahui bahwa tersangka MTH merupakan residivis kasus serupa di Palembang dan terlibat dalam ketiga laporan polisi, sementara RW hanya terlibat pada kasus di wilayah Lubuk Baja.
Penangkapan kedua pelaku ini merupakan bagian dari upaya Polresta Barelang dalam menekan angka kriminalitas, termasuk kasus pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan pemberatan yang menjadi perhatian khusus.
Kejadian pertama dilaporkan terjadi pada 20 Juni 2025 di parkiran Universitas Putera Batam, Lubuk Baja. Korban berinisial KP (29) mengalami kerugian berupa tas yang berisi uang tunai sebesar Rp 1 juta, mata uang asing SGD 150 (Dolar Singapore), dan dokumen penting.
Kejadian kedua menyusul pada 4 Juli 2025 di kawasan Ruko Villa Muka Kuning, Sagulung, di mana korban T (36) mengalami kerugian sebesar Rp 110 juta. Kasus ketiga terjadi pada 21 Juli 2025 di parkiran Masjid Baiturrahman, Sekupang.
Kali ini, korban AW (43) kehilangan uang tunai Rp 65 juta yang disimpan dalam mobil saat sedang melaksanakan ibadah. Ketiga kasus ini menunjukkan pola kejahatan yang terorganisir dan mengincar nasabah bank yang baru saja melakukan penarikan tunai.
Modus operandi pelaku sangat terencana. Mereka mengintai korban sejak dari bank, mengikuti kendaraan korban hingga berhenti di suatu tempat. Saat korban lengah, pelaku dengan sigap memecahkan kaca jendela kendaraan menggunakan serpihan keramik busi.
Barang berharga yang ada di dalam mobil, terutama uang tunai, kemudian diambil oleh pelaku. Aksi ini dilakukan dengan cepat, dan pelaku segera melarikan diri dari lokasi kejadian untuk menghindari tertangkap. Polisi telah berhasil mengamankan barang bukti yang mendukung kejahatan ini.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan tersangka RW di sekitaran Welcome to Batam pada 22 Juli 2025. Berdasarkan keterangan RW, polisi melakukan pengembangan lebih lanjut dan memperoleh informasi bahwa MTH berada di Palembang.
Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka MTH di kamar 711 Hotel Peninsula Palembang pada 27 Juli 2025 dini hari. MTH kemudian dibawa ke Polresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme jajaran Polresta Barelang dalam mengungkap kasus kejahatan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka meliputi dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya, serta perhiasan emas berupa kalung dan gelang dengan nilai total lebih dari Rp 14 juta. Barang bukti ini akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum selanjutnya.
Tindakan hukum yang dikenakan terhadap kedua pelaku adalah Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, memberikan himbauan penting kepada masyarakat.
“Apabila hendak melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar, kami persilakan untuk menghubungi pihak kepolisian guna mendapatkan pengamanan. Jangan meninggalkan uang atau barang berharga di dalam kendaraan karena hal tersebut dapat memancing tindak kejahatan,” tegasnya.
Beliau juga menekankan pentingnya kewaspadaan dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
Dengan adanya penangkapan ini, Polresta Barelang berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keamanan pribadi dan barang bawaan. Polresta Barelang terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kota Batam melalui berbagai upaya penindakan dan pencegahan.
Berbagai kasus lain juga berhasil diungkap oleh jajaran Polresta Barelang, seperti pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba selama bulan Mei 2025 yang meliputi 9 kasus, serta pengungkapan dua kasus pencurian kendaraan bermotor oleh Polsek Batu Aji. Selain itu, Polresta Barelang juga mencatat kasus penganiayaan tertinggi selama tahun 2024, menunjukkan luasnya cakupan penanganan kasus oleh institusi ini.
Polresta Barelang berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman bagi masyarakat Batam. Melalui kerja keras dan koordinasi yang baik antar satuan, diharapkan angka kriminalitas dapat terus ditekan.
Masyarakat dihimbau untuk tidak ragu berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika menemukan atau mencurigai adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan.
(Ardie/Sachrodin)