Batam, ProLKN.id – Polda Kepri melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil menggerebek server situs judi online yang beromzet ratusan juta per hari di Apartemen Aston Batam, server tersebut ditemukan di sebuah kamar di lantai dua hotel yang terletak di Pelita, Lubuk Baja, Batam, pada Jumat (22/11/2024).
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan 11 tersangka, terdiri atas 9 operator dan 2 pengelola sekaligus pemilik aset judi online berinisial CN dan DS yang merupakan pasangan dan AB, FJ, AI, ZA, WF, AD, SF, I, AF, yang berperan sebagai operator.
Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah menjelaskan bahwa kelompok ini telah beroperasi selama tujuh bulan terakhir. Para pelaku menjalankan operasinya dengan membeli aplikasi judi online dari Kamboja dengan target market user di luar Kepulauan Riau.
“Pengungkapan ini memberikan daya kejut baru, karena aktivitas mereka yang sebelumnya terselubung di perumahan-perumahan kini berpindah ke apartemen,” ujarnya, pada awak media Jumat (22/11/2024).
Kapolda melanjutkan, pemilik merekrut para operator secara langsung dari Jakarta, Jambi, dan Bandung, yang berusia antara 18 hingga 20 tahun. Sebagai operator, mereka dilarang meninggalkan apartemen dan digaji sebesar Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per bulan.

Polisi menemukan fakta bahwa dua orang pelaku utama menahan ijazah dan KTP para operator sebagai jaminan. Selain itu, mereka mengatur seluruh aktivitas harian para pekerja dengan ketat. Satu operator rata-rata mengelola hingga 5.800 anggota, dengan minimal deposit sebesar Rp50.000 per anggota. Rata-rata perbulan pendapatan jaringan ini mencapai miliaran rupiah.
Dari lokasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan, termasuk uang tunai, telepon genggam, komputer, ATM, buku rekening bank, server, serta dokumen-dokumen terkait.
Beberapa domain judi online yang terhubung dengan jaringan ini di antaranya botakwin.com, hamsawin dan forwin87.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri menyebutkan, pengungkapan kasus di apartemen ini merupakan modus baru di wilayah Kepri. Sebelumnya, para pelaku sering menggunakan rumah mewah atau ruko untuk menjalankan aktivitas ilegal mereka.
“Modusnya bergeser, dulu yang pernah kita ungkap biasanya dikelola di perumahan, kini bergeser ke hotel dan apartemen,” pungkasnya. (Vhi)