Batam, Prolkn id- Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri), menangkap lima pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil.
Tiga pelaku diantaranya merupakan satu keluarga yang terdiri dari orangtua dan anak. Kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil ini membuat warga kota Batam resah, yang terjadi pada Kamis (18/5/2023) lalu.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, pelaku utama berjumlah dua orang, berinisial S sebagai otak pencurian sekaligus eksekutor dan AS sebagai joki.
“Saat ini satu orang masih DPO, yakni ibu dari satu keluarga yang terlibat. Kami masih melakukan pengejaran, karena uang hasil curian banyak dipegang pelaku,” kata Robby, Senin (22/5/2023).
Adapun kronologi kejadian yakni berawal pada Rabu (3/5/2023) sekira pukul 08:55 WIB. Saat itu korban baru saja mengambil uang di BCA cabang Sei Jodoh, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.
“Pelaku yang sudah membuntuti korban, karena melihat korban masuk hotel langsung melancarkan aksinya. Memecahkan kaca mobil korban menggunakan busi motor,” kata dia.
Pelaku pun berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 310 juta yang baru saja diambil oleh korban. Kata Robby, uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk berjudi, mengonsumsi narkoba dan dibagikan kepada keluarganya.
Para pelaku utama dijerat Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara penadah dijerat dengan Pasal 460 dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.(*/red)