Batam, ProLKN.id – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) menggelar konferensi pers pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis ganja seberat 32 kilogram, berlangsung di lobby Mapolda Kepri, Kamis (03/10/2024)
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kepri.
|Baca Juga: Roy Pablo DPO Pelaku Kejahatan Dengan Modus Pecah Kaca Berhasil di Tangkap Polisi
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, SH., M. Si menjelaskan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan mencapai lebih dari 32 kilogram narkotika jenis ganja dan ganja kering siap edar.

“Pemusnahan ini merupakan langkah nyata dan keseriusan Polda Kepri dalam memberantas narkotika serta menggalakkan upaya untuk penegakan hukum dalam bidang narkoba, dan kiranya kedepan kami mohon kerjasamanya dari seluruh elemen masyarakat untuk memberikan informasi adanya peredaran gelap narkotika,” ujar pandra dalam keterangannya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat untuk mencegah peredaran narkoba.
|Baca Juga: Polda Kepri Tingkatkan Patroli Tekan Kasus Kriminal di Kota Batam
“Jika menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika yang diwilayahnya ataupun peredaran narkotika segera di laporkan, akan kami tindak lanjuti,” ungkap pandra.
Sementara itu, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Witjaksono saat dikonfirmasi disela-sela pemusnahan mengatakan, pengungkapan pengiriman narkotika jenis ganja asal Thailand, berawal dari informasi dari pihak ekspedisi yang curiga atas barang kiriman tersebut.

“Info awal dari pihak jasa pengiriman, kemudian petugas lapangan melakukan penyelidikan dengan mengikuti alur pengiriman barang haram tersebut hingga ke daerah Jawa,” sebutnya.
Anggoro menjelaskan, untuk melakukan penyidikan lebih lanjut personil lapangan mengikuti jalur pengiriman hingga ke Ibu Kota Jakarta dan ke Purwokerto, Jawa Tengah. Hasil penelusuran, pengirim barang menggunakan alamat fiktif untuk mengelabui petugas.
|Baca Juga: JMSI Semakin Gencar Sosialisasikan Bahaya Narkoba Ke Seluruh Pelajar Kepri
“Dugaan awal pengirim mengetahui barangnya telah dilakukan penindakan oleh aparat hukum, sehingga yang bersangkutan melarikan diri. Sejauh ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. (M. Ikhsan)