Tanjungpinang, ProLKN.id – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menggelar sidang gugatan terhadap tiga tersangka kasus pemalsuan dokumen lahan, yakni Hasan S.Sos (mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang), M. Ridwan (mantan Kabid Dinas Perhubungan Bintan), dan Budiman (juru ukur), Rabu, (30/10/2024).
Ketiganya dihadirkan sebagai saksi dalam gugatan perdata yang diajukan oleh warga Batam, Darma Parlindungan, terhadap PT Expasindo Raya dan PT Bintan Propertindo.
|Baca Juga: Dukung Pemerintah Pusat Pemko Tanjungpinang Siapkan Anggaran Rp15 Miliar Dana APBD Untuk Makan Siang Gratis
Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Boy Syailendra didampingi Hakim Anggota Fausi dan Dr. Sayed Fauzan turut dihadiri kuasa hukum penggugat Hendy Devitra dan Kuasa Hukum PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo, Dr. Lucky Omega Hasan.
Diketahui, keterangan Hasan diminta dalam sidang ini ketika saat Hasan masih menjabat sebagai Camat Bintan Timur, sedangkan M. Ridwan sebagai Lurah Sei Lekop dan Budiman sebagai juru ukur.
Kuasa hukum penggugat, Hendy Devitra, SH, meminta keterangan para saksi terkait penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT) di Kelurahan Sei Lekop, Bintan Timur.
Dalam gugatannya bernomor 33/Pdt.G/2024/PN Tpg, Darma Parlindungan menyatakan bahwa dirinya adalah pemilik sah lahan seluas 6.941 m², berdasarkan SKPPT Nomor 155/SKPPT/BT/IV/2015.
|Baca Juga: Polresta Tanjungpinang Gelar Konfrensi Pers Musnahkan 402,19 Gram Sabu
Ia menuduh PT Expasindo Raya dan PT Bintan Propertindo telah memindahtangankan lahan tersebut secara ilegal, tanpa melalui prosedur hukum yang benar.
Penggugat menuntut kerugian material dan immaterial sebesar Rp 909.720.000 serta meminta agar pengadilan mengesahkan kepemilikan lahan tersebut atas namanya.
Sementara itu, pihak Tergugat II, PT Bintan Propertindo, telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan penggugat ke Polres Bintan, yang berujung pada penyitaan beberapa dokumen terkait. (*/red)