Batam, ProLKN.id – Dalam upaya meningkatkan efisiensi layanan publik, Korlantas Polri telah meluncurkan inovasi terbaru dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), yaitu layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) pada Aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Melalui layanan ini, masyarakat kini dapat melakukan proses pembuatan dan perpanjangan SIM secara online, yang tentunya memberikan kemudahan akses dan kenyamanan bagi pemohon.
Proses pengajuan SIM baru kini dapat dilakukan tanpa harus mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) secara langsung. Dengan Aplikasi Digital Korlantas POLRI, pemohon dapat melakukan pendaftaran dan mengikuti ujian teori dari rumah.
Langkah ini tidak hanya mengurangi waktu yang dihabiskan untuk antre, tetapi juga memungkinkan masyarakat untuk mempersiapkan diri lebih baik sebelum mengikuti ujian.

Meskipun demikian, untuk ujian praktik tetap diperlukan kehadiran pemohon di SATPAS guna memastikan bahwa kemampuan mengemudi mereka memenuhi standar yang ditetapkan. Dengan cara ini, masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu dan tenaga untuk datang ke kantor polisi, kecuali untuk ujian praktik.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM cukup dengan mendownload Aplikasi Digital Korlantas POLRI pada Play Store melalui smartphone, dengan cara:
- Download/Instal Aplikasi Digital Korlantas POLRI pada Play Store
- Setelah selesai masukan Nomor Handphone anda
- Ikuti langkah untuk melakukan verifikasi untuk mendapatkan kode OTP melalui WhatsApp atau SMS
- Masukan Kode OTP untuk melanjutkan verifikasi
- Kemudian lakukan pembuatan PIN untuk keamanan anda
- Masukan Nomor NIK anda yang tertera pada KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Masukan email pribadi untuk konfirmasi dan selanjutnya melakukan Aktivasi
- Setelah itu lakukan verifikasi wajah
- Aplikasi siap digunakan
Berdasarkan hasil pemantauan Tim ProLKN.id pada Aplikasi SIM tersebut, pelayanan untuk masyarakat masih di Tahap PERPANJANGAN SIM saja, sedangkan untuk pembuatan SIM dan yang lainnya masih dalam proses tahap pengembangan.
Layanan SINAR diharapkan dapat mengurangi antrean panjang yang sering kali terjadi di SATPAS, terutama pada jam-jam sibuk. Dengan pengurangan jumlah pemohon yang datang secara langsung, diharapkan SATPAS dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas layanan dan keamanan dalam setiap proses ujian praktik. Selain itu, inovasi ini selaras dengan upaya pemerintah untuk menerapkan digitalisasi dalam berbagai sektor, termasuk dalam pelayanan administrasi publik.
Keberadaan aplikasi SINAR juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengurusan SIM. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, masyarakat dapat memantau status pengajuan SIM mereka secara real-time dan mendapatkan informasi yang diperlukan hanya melalui genggaman tangan. Hal ini tentunya akan mengurangi potensi adanya praktik pungutan liar yang seringkali terjadi dalam proses pengurusan SIM secara manual.
Dengan memanfaatkan teknologi, Korlantas Polri tidak hanya mempermudah masyarakat dalam mengurus SIM, tetapi juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan secara keseluruhan.
Diharapkan, dengan adanya inovasi ini, masyarakat dapat merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam mengurus surat izin mengemudi mereka, serta mendorong kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
(Acn/Mcn)