Jakarta, Prolkn.id- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019, Jumat 24 Maret 2023.
Hai itu disampikan oleh kepala penerangan hukum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana yang juga mengatakan sebelumnya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi
Hari ini dua orang yang diperiksa yaitu:
EPE selaku Direktur Utama PT Bestama Aktuaria dan AF selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2014-2019.
“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019,” terangnya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019. (*/dwi)