Batam, ProLKN.id – Peredaran rokok Non Cukai bertaburan di kota Batam seperti di warung-warung kopi atau kios-kios pinggiran jalan bahkan toko kelontong juga kecipratan menjual rokok Non Cukai tersebut.
Ironisnya, Para mafia penyelendup rokok ilegal non cukai semakin merajalela melakukan kegiatannya demi keberlangsungan edaran dari berbagai jenis rokok ilegal tanpa memakai label cukai yang sangat merugikan negara.
Pihak Aparat Penegak Hukum terkait seperti Bea Cukai dan Kepolisian tampak terlihat lemah bertindak dalam melakukan pengawasan terhadap beredarnya rokok ilegal non cukai tersebut.
Rokok Non Cukai seperti OPO dan HD ini laris manis di kalangan masyarakat di Kepulauan Riau (Kepri), khususnya di kota Batam. Karena selain murah, juga memiliki varian rasa yang beragam.
Pembiaran rokok ilegal ini tentu sangat merugikan, tak ada pendapatan negara. Tak sedikit kerugian negara akibat peredaran yang diketahui cukup luas diperkirakan sejak lama berlangsung.
Faktanya hampir di setiap sudut kota Batam dipenuhi rokok Non cukai itu. Bahkan harganya sudah mencapai Rp 15.000 atau Rp 17.000 per bungkus untuk jenis rokok OPO BOLD. Sedangkan jenis rokok HD dengan harga Rp 10.000 hingga Rp 12.000.
Diamnya Aparat Penegak Hukum (APH) patut diduga menerima kucuran dan mendapat sesuatu dari bisnis barang legal tersebut.
Dari beberapa informasi yang di dapat, Para mafia penyelendup rokok ilegal tersebut menyelundupkan rokok melalui jalur laut menggunakan speed boat atau kapal kayu pengangkut barang.
Untuk itu sumber meminta Bea Cukai kota Batam harus melakukan segala upaya, untuk pencegahan peredaran berbagai merek rokok ilegal tersebut. Karena menurutnya hal tersebut merupakan tugas dan fungsi utama Bea Cukai Batam. (M. Ikhsan)