ADVERTISEMENT
REDAKSI
Rabu, September 3, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pengacara Tersangka Kasus Korupsi BTS, Datangi Kejagung Untuk Mengembalikan Uang Rp 27 Miliar

by redaksi
13 Juli 2023 | 4:27 pm
in Nasional
0 0
0
Pengacara Tersangka Kasus Korupsi BTS, Datangi Kejagung Untuk Mengembalikan Uang Rp 27 Miliar
Post Views: 0

JAKARTA, Prolkn.id- Kejaksaan Agung atau Kejagung berencana memeriksa pengacara tersangka kasus korupsi BTS Kominfo Maqdir Ismail hari ini, Kamis, 13 Juli 2023. Pemanggilan terhadap pengacara tersangka Irwan Hermawan itu dilakukan terkait pernyataan Maqdir soal pengembalian duit Rp 27 miliar di kasus tersebut. “Saya akan datang pukul 10.00 WIB,” kata Maqdir dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Kamis, 13 Juli 2023.

Sebelumnya, Maqdir sempat akan dipanggil oleh Kejaksaan Agung pada Senin, 10 Juli 2023. Namun, Maqdir meminta pemanggilan itu ditunda menjadi hari ini.

Penyidik Kejaksaan Agung memanggil Maqdir sebagai saksi untuk penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022. Penyidik Kejagung akan meminta klarifikasi Maqdir Ismail soal pernyataannya tentang pengembalian uang senilai Rp 27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Baca Juga:  Mobil Rantis Brimob Lindas Driver Ojol Hingga Tewas

Maqdir Ismail menyatakan bahwa duit itu diserahkan oleh seorang swasta beberapa waktu lalu. Dia sebenarnya sudah berencana mengembalikan uang itu ke Kejagung.

Irwan merupakan pengusaha yang ikut terseret dalam kasus korupsi BTS bersama mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate, serta enam tersangka lainnya. Irwan didakwa ikut merugikan negara sebanyak Rp 8 triliun dalam kasus korupsi pembangunan menara tersebut. Di dalam proses penyidikan, Irwan mengaku kepada penyidik mengumpulkan uang dari para vendor yang mengerjakan proyek BTS hingga Rp 243 miliar. Uang itu kemudian dia alirkan kepada sejumlah pihak, di antaranya dengan tujuan untuk menghentikan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi proyek ini.

Baca Juga:  Dasco: "Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Berakhir Oktober 2025"

Uang sebanyak Rp 27 miliar yang disebut Maqdir ini ditengarai menjadi salah satu duit yang diduga diserahkan untuk menghentikan proses hukum tersebut. Pengembalian uang itu setelah Kejagung memeriksa Menpora Dito Ariotedjo. Dito Ariotedjo sempat disebut menerima aliran Rp 27 miliar dalam korupsi BTS Kominfo ini ketika dia masih menjadi staf khusus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pernyataan Maqdir tersebut menimbulkan polemik sehingga penyidik memanggil Maqdir untuk mengklarifikasi pernyataannya tersebut dan membawa serta uang yang dimaksudkan. “Harapan kami beliau bawa dengan uangnya sendiri, sekalian. Biar enggak repot kita semua,” ujar Ketut.

Baca Juga:  DPR Sahkan Revisi UU Haji, Indonesia Kini Punya Kementerian Haji dan Umrah

Ketut menegaskan dalam penyidikan perkara korupsi proyek BTS 4G Kominfo penyidik tegas menuntaskan perkara tersebut secara terang-benderang, transparan dan objektif. Tercatat sudah lebih 500 orang saksi diperiksa terkait perkara yang merugikan keuangan negara Rp 8,32 triliun tersebut. “Semua yang beredar di masyarakat kami klarifikasi ya biar kami enggak dibilang melempem, enggak ada yang melempem orang sidang udah ada kok ya,” katanya.(*/dwi)

Share News with:

redaksi

BERITATERKAIT

Presiden Prabowo Umumkan DPR Akan Cabut Tunjangan dan Moratorium Kunker Luar Negeri

Presiden Prabowo Umumkan DPR Akan Cabut Tunjangan dan Moratorium Kunker Luar Negeri

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 31, 2025 | 7:04 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera mencabut beberapa kebijakan internalnya, termasuk tunjangan...

Partai PAN Nonaktifkan “Eko Patrio dan Uya Kuya” dari Keanggotaan DPR RI

Partai PAN Nonaktifkan “Eko Patrio dan Uya Kuya” dari Keanggotaan DPR RI

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 31, 2025 | 3:44 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan dua kadernya yang juga merupakan anggota...

NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI

NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 31, 2025 | 2:31 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem secara resmi menonaktifkan dua kadernya yang saat ini menjabat sebagai anggota...

Kemarahan Publik Memuncak, Rumah Sejumlah Pejabat Dijarah!

Kemarahan Publik Memuncak, Rumah Sejumlah Pejabat Dijarah!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 31, 2025 | 2:19 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Gelombang penjarahan yang mengejutkan melanda sejumlah rumah pejabat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya sejak Sabtu (30/08/2025)....

Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Massa

Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Massa

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 31, 2025 | 1:56 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Kediaman Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, yang berlokasi di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, menjadi...

Polri Ungkap 7 Anggota Brimob Terlibat dalam Insiden Tabrak Lari Pengemudi Ojol Saat Demo

Polri Ungkap 7 Anggota Brimob Terlibat dalam Insiden Tabrak Lari Pengemudi Ojol Saat Demo

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 29, 2025 | 5:36 pm
0

Jakarta, ProLKN.id  – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Abdul Karim, mengonfirmasi bahwa total ada tujuh...

Mobil Rantis Brimob Lindas Driver Ojol Hingga Tewas

Mobil Rantis Brimob Lindas Driver Ojol Hingga Tewas

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 29, 2025 | 12:17 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Sebuah insiden tragis terjadi di tengah kericuhan unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (28/8/2025) malam. Sebuah mobil...

Dasco: “Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Berakhir Oktober 2025”

Dasco: “Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Berakhir Oktober 2025”

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 11:00 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Polemik mengenai tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar Rp 50 juta per bulan akhirnya mendapat...

Demo di Gedung DPR Berujung Ricuh, Cermin Krisis Kepercayaan Publik Terhadap Wakil Rakyat

Demo di Gedung DPR Berujung Ricuh, Cermin Krisis Kepercayaan Publik Terhadap Wakil Rakyat

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 10:50 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Aksi demonstrasi yang memadati depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Jakarta pada Senin, (25/08/2025), kemarin berujung...

DPR Sahkan Revisi UU Haji, Indonesia Kini Punya Kementerian Haji dan Umrah

DPR Sahkan Revisi UU Haji, Indonesia Kini Punya Kementerian Haji dan Umrah

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 4:15 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam...

Next Post
BP Batam Bersama Polresta Barelang Berhasil Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Nongsa

BP Batam Bersama Polresta Barelang Berhasil Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Nongsa

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved