Batam, ProLKN.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memperpanjang kembali masa program pemutihan pajak kendaraan Tahun 2024.
Langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat serta memberikan kesempatan lebih luas bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan program tersebut.
|Baca Juga: Ratusan Driver Online Batam Berunjuk Rasa Tuntut Aplikator Berlakukan SK Gubernur
Kepala Bapenda Kepri (Badan Pendapatan Daerah Kepulauan Riau), Diky Wijaya,SE.,M.Si, menjelaskan program pemutihan yang awalnya dijadwalkan berakhir pada 5 Oktober 2024 akan diperpanjang hingga 16 November 2024.
“Program Pemutihan di perpanjangan hingga 16 November ini diharapkan bisa membantu meringankan beban wajib pajak, terutama bagi mereka yang ingin memanfaatkan berbagai keringanan yang ditawarkan,” ucap Diky, Jumat (04/10/2024).
Dalam program pemutihan ini, masyarakat dapat menikmati sejumlah keuntungan, termasuk diskon 50 persen untuk tunggakan pajak kendaraan, pembebasan sanksi administrasi, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selain tahun berjalan.

Program pemutihan ini berlaku di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Riau, dan diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Kepala Bapenda Diky berharap agar masyarakat kepri khususnya dapat memanfaatkan program kesempatan ini dengan sebaik mungkin.
|Baca Juga: Polda Kepri Gelar Konferensi PERS Pemusnahan 32 Kg Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja
“Kami mengajak seluruh wajib pajak di Provinsi Kepri untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini,” pungkasnya. (Vhi)