ADVERTISEMENT
REDAKSI
Senin, September 15, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah RI, Resmi Berlakukan Tarif Iuran Baru untuk Kelas 1, 2 dan 3 di Desember 2024

by Editor: Muhammad Ibrahim
10 Desember 2024 | 10:43 pm
in Nasional
0 0
0
Pemerintah RI, Resmi Berlakukan Tarif Iuran Baru untuk Kelas 1, 2 dan 3 di Desember 2024

BPJS Kesehatan. (Foto: Istimewa)

Post Views: 792

Jakarta, ProLKN.id – Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan perubahan besar pada iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan yang berlaku mulai 9 Desember 2024. Perubahan ini dilakukan seiring dengan upaya untuk memberikan akses kesehatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dalam perubahan terbaru ini, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3 mengalami penyesuaian yang akan mempengaruhi banyak peserta.

Sebagai informasi, ketentuan pelaksanaan tarif baru iuran BPJS Kesehatan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, jumlah iurannya belum ditentukan dalam Perpres tersebut, karena dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 hanya disebutkan bahwa penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan batas waktu oleh Presiden Jokowi sampai 1 Juli 2025.

Selama periode transisi ini, ketentuan mengenai iuran yang ada tetap sama dengan peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, metode perhitungan iuran bagi peserta dibagi ke dalam berbagai aspek.

  • Pertama adalah untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang dananya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
  • Kedua, kontribusi untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang berkarir di Lembaga Pemerintahan meliputi Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah yang non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah bulanan dengan ketentuan: 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
  • Ketiga, kontribusi untuk peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan sektor Swasta adalah 5% dari Gaji atau Upah setiap bulan dengan ketentuan: 4% dibayarkan oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayarkan oleh Peserta.
  • Keempat, iuran untuk anggota keluarga tambahan PPU yang meliputi anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua, besarnya iuran adalah 1% dari gaji atau upah per individu per bulan, yang dibayarkan oleh pekerja penerima upah.
  • Kelima, iuran untuk keluarga lain dari PPU seperti saudara sekandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta yang bukan pekerja.

Adapun Perubahan besar rupiah iuran Tarif Kelas Rawat inap BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 9 Desember 2024 adalah sebagai berikut:

Kelas 1:

Iuran untuk peserta BPJS Kesehatan kelas 1 kini ditetapkan sebesar Rp 150.000 per orang per bulan. Perubahan ini menunjukkan adanya penyesuaian biaya yang cukup signifikan dibandingkan dengan tarif sebelumnya, yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan kesehatan di kelas ini.

Kelas 2:

Untuk peserta kelas 2, iuran bulanan yang harus dibayar adalah sebesar Rp 100.000 per orang. Meskipun ada kenaikan, tarif ini masih lebih terjangkau dibandingkan kelas 1, namun tetap akan menambah beban bagi keluarga yang bergantung pada layanan kesehatan BPJS.

Kelas 3:

Terakhir, bagi peserta kelas 3, tarif yang berlaku adalah sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Kelas ini merupakan pilihan bagi peserta dengan penghasilan terbatas, namun tetap membutuhkan layanan kesehatan yang memadai.

Perubahan ini adalah bagian dari langkah pemerintah untuk memastikan bahwa BPJS Kesehatan dapat terus memberikan layanan kesehatan yang berkualitas tanpa mengalami defisit anggaran. Selain itu, perubahan tarif juga didorong oleh meningkatnya biaya pelayanan kesehatan dan kebijakan pemerintah yang berfokus pada peningkatan kualitas fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.

Sebagai program jaminan sosial nasional yang berfokus pada pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, BPJS Kesehatan menjadi salah satu pilar penting dalam sistem kesehatan Indonesia. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai perubahan iuran BPJS Kesehatan sangat penting agar Anda dapat merencanakan anggaran dengan lebih efektif.

Dengan diterapkannya perubahan iuran BPJS Kesehatan yang baru mulai 9 Desember 2024, seluruh peserta diharapkan dapat memahami besaran iuran yang berlaku untuk kelas 1, 2, dan 3.

Walaupun ada kenaikan tarif, pastikan diri anda melakukan perencanaan keuangan dengan baik.

Sebagai warga negara Indonesia sudah seharusnya pemerintah memberikan kepada rakyat nya untuk mendapatkan layanan kesehatan yang memadai dan berkualitas.

Pastikan untuk selalu mengikuti informasi terbaru mengenai BPJS Kesehatan agar tidak ketinggalan dengan perubahan yang terjadi di masa depan. (*/red)

Share News with:
Tags: 2025BPJSBPJS KesehatanTarif Iuran Baru

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Presiden Prabowo Umumkan DPR Akan Cabut Tunjangan dan Moratorium Kunker Luar Negeri

Presiden Prabowo Umumkan DPR Akan Cabut Tunjangan dan Moratorium Kunker Luar Negeri

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 31, 2025 | 7:04 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera mencabut beberapa kebijakan internalnya, termasuk tunjangan...

Partai PAN Nonaktifkan “Eko Patrio dan Uya Kuya” dari Keanggotaan DPR RI

Partai PAN Nonaktifkan “Eko Patrio dan Uya Kuya” dari Keanggotaan DPR RI

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 31, 2025 | 3:44 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan dua kadernya yang juga merupakan anggota...

NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI

NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 31, 2025 | 2:31 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem secara resmi menonaktifkan dua kadernya yang saat ini menjabat sebagai anggota...

Kemarahan Publik Memuncak, Rumah Sejumlah Pejabat Dijarah!

Kemarahan Publik Memuncak, Rumah Sejumlah Pejabat Dijarah!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 31, 2025 | 2:19 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Gelombang penjarahan yang mengejutkan melanda sejumlah rumah pejabat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya sejak Sabtu (30/08/2025)....

Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Massa

Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Massa

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 31, 2025 | 1:56 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Kediaman Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, yang berlokasi di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, menjadi...

Polri Ungkap 7 Anggota Brimob Terlibat dalam Insiden Tabrak Lari Pengemudi Ojol Saat Demo

Polri Ungkap 7 Anggota Brimob Terlibat dalam Insiden Tabrak Lari Pengemudi Ojol Saat Demo

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 29, 2025 | 5:36 pm
0

Jakarta, ProLKN.id  – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Abdul Karim, mengonfirmasi bahwa total ada tujuh...

Mobil Rantis Brimob Lindas Driver Ojol Hingga Tewas

Mobil Rantis Brimob Lindas Driver Ojol Hingga Tewas

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 29, 2025 | 12:17 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Sebuah insiden tragis terjadi di tengah kericuhan unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (28/8/2025) malam. Sebuah mobil...

Dasco: “Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Berakhir Oktober 2025”

Dasco: “Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Berakhir Oktober 2025”

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 11:00 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Polemik mengenai tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar Rp 50 juta per bulan akhirnya mendapat...

Demo di Gedung DPR Berujung Ricuh, Cermin Krisis Kepercayaan Publik Terhadap Wakil Rakyat

Demo di Gedung DPR Berujung Ricuh, Cermin Krisis Kepercayaan Publik Terhadap Wakil Rakyat

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 10:50 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Aksi demonstrasi yang memadati depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Jakarta pada Senin, (25/08/2025), kemarin berujung...

DPR Sahkan Revisi UU Haji, Indonesia Kini Punya Kementerian Haji dan Umrah

DPR Sahkan Revisi UU Haji, Indonesia Kini Punya Kementerian Haji dan Umrah

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 4:15 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam...

Next Post
Indonesia Usulkan, Siap Jadi Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia Usulkan, Siap Jadi Tuan Rumah Piala Asia 2031

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved