ADVERTISEMENT
REDAKSI
Rabu, Juli 30, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah RI, Resmi Berlakukan Tarif Iuran Baru untuk Kelas 1, 2 dan 3 di Desember 2024

by Editor: Muhammad Ibrahim
10 Desember 2024 | 10:43 pm
in Nasional
0 0
0
Pemerintah RI, Resmi Berlakukan Tarif Iuran Baru untuk Kelas 1, 2 dan 3 di Desember 2024

BPJS Kesehatan. (Foto: Istimewa)

Post Views: 792

Jakarta, ProLKN.id – Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan perubahan besar pada iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan yang berlaku mulai 9 Desember 2024. Perubahan ini dilakukan seiring dengan upaya untuk memberikan akses kesehatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dalam perubahan terbaru ini, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3 mengalami penyesuaian yang akan mempengaruhi banyak peserta.

Sebagai informasi, ketentuan pelaksanaan tarif baru iuran BPJS Kesehatan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, jumlah iurannya belum ditentukan dalam Perpres tersebut, karena dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 hanya disebutkan bahwa penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan batas waktu oleh Presiden Jokowi sampai 1 Juli 2025.

Selama periode transisi ini, ketentuan mengenai iuran yang ada tetap sama dengan peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, metode perhitungan iuran bagi peserta dibagi ke dalam berbagai aspek.

  • Pertama adalah untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang dananya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
  • Kedua, kontribusi untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang berkarir di Lembaga Pemerintahan meliputi Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah yang non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah bulanan dengan ketentuan: 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
  • Ketiga, kontribusi untuk peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan sektor Swasta adalah 5% dari Gaji atau Upah setiap bulan dengan ketentuan: 4% dibayarkan oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayarkan oleh Peserta.
  • Keempat, iuran untuk anggota keluarga tambahan PPU yang meliputi anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua, besarnya iuran adalah 1% dari gaji atau upah per individu per bulan, yang dibayarkan oleh pekerja penerima upah.
  • Kelima, iuran untuk keluarga lain dari PPU seperti saudara sekandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta yang bukan pekerja.
Baca Juga:  Pemerintah Bakal Ganti Klasifikasi Jenis Beras di Indonesia Jadi 2 Kategori

Adapun Perubahan besar rupiah iuran Tarif Kelas Rawat inap BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 9 Desember 2024 adalah sebagai berikut:

Kelas 1:

Iuran untuk peserta BPJS Kesehatan kelas 1 kini ditetapkan sebesar Rp 150.000 per orang per bulan. Perubahan ini menunjukkan adanya penyesuaian biaya yang cukup signifikan dibandingkan dengan tarif sebelumnya, yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan kesehatan di kelas ini.

Kelas 2:

Untuk peserta kelas 2, iuran bulanan yang harus dibayar adalah sebesar Rp 100.000 per orang. Meskipun ada kenaikan, tarif ini masih lebih terjangkau dibandingkan kelas 1, namun tetap akan menambah beban bagi keluarga yang bergantung pada layanan kesehatan BPJS.

Baca Juga:  Pemerintah Bakal Ganti Klasifikasi Jenis Beras di Indonesia Jadi 2 Kategori

Kelas 3:

Terakhir, bagi peserta kelas 3, tarif yang berlaku adalah sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Kelas ini merupakan pilihan bagi peserta dengan penghasilan terbatas, namun tetap membutuhkan layanan kesehatan yang memadai.

Perubahan ini adalah bagian dari langkah pemerintah untuk memastikan bahwa BPJS Kesehatan dapat terus memberikan layanan kesehatan yang berkualitas tanpa mengalami defisit anggaran. Selain itu, perubahan tarif juga didorong oleh meningkatnya biaya pelayanan kesehatan dan kebijakan pemerintah yang berfokus pada peningkatan kualitas fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Wakapolda Aceh Tutup Kejuaraan Badminton Kapolda Aceh Cup 2025

Sebagai program jaminan sosial nasional yang berfokus pada pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, BPJS Kesehatan menjadi salah satu pilar penting dalam sistem kesehatan Indonesia. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai perubahan iuran BPJS Kesehatan sangat penting agar Anda dapat merencanakan anggaran dengan lebih efektif.

Dengan diterapkannya perubahan iuran BPJS Kesehatan yang baru mulai 9 Desember 2024, seluruh peserta diharapkan dapat memahami besaran iuran yang berlaku untuk kelas 1, 2, dan 3.

Walaupun ada kenaikan tarif, pastikan diri anda melakukan perencanaan keuangan dengan baik.

Sebagai warga negara Indonesia sudah seharusnya pemerintah memberikan kepada rakyat nya untuk mendapatkan layanan kesehatan yang memadai dan berkualitas.

Pastikan untuk selalu mengikuti informasi terbaru mengenai BPJS Kesehatan agar tidak ketinggalan dengan perubahan yang terjadi di masa depan. (*/red)

Share News with:
Tags: 2025BPJSBPJS KesehatanTarif Iuran Baru

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Wakapolda Aceh Tutup Kejuaraan Badminton Kapolda Aceh Cup 2025

Wakapolda Aceh Tutup Kejuaraan Badminton Kapolda Aceh Cup 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 30, 2025 | 5:24 pm
0

Banda Aceh, ProLKN.id - Wakapolda Aceh, Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, secara resmi menutup Kejuaraan Badminton Kapolda Aceh Cup 2025...

Pemerintah Bakal Ganti Klasifikasi Jenis Beras di Indonesia Jadi 2 Kategori

Pemerintah Bakal Ganti Klasifikasi Jenis Beras di Indonesia Jadi 2 Kategori

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 27, 2025 | 10:16 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Pemerintah Indonesia mengambil langkah signifikan dengan rencana menghapus klasifikasi beras yang selama ini terbagi menjadi kategori premium...

Satgas Pamtas Yonif 763/SBA Berikan Semangat Baru di SD YPPK Bori Papua

Satgas Pamtas Yonif 763/SBA Berikan Semangat Baru di SD YPPK Bori Papua

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 20, 2025 | 12:54 pm
0

Papua, ProLKN.id - Dalam rangka menyambut dimulainya tahun ajaran baru 2025/2026, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 763/SBA Pos Bori melaksanakan...

Kaesang Pangarep Kembali Terpilih Menjadi Ketum PSI dengan Total Suara 65,28%

Kaesang Pangarep Kembali Terpilih Menjadi Ketum PSI dengan Total Suara 65,28%

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 20, 2025 | 11:52 am
0

Jakarta, ProLKN.id - Kaesang Pangarep kembali terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) periode 2025-2030. Ia terpilih dalam...

Panglima TNI Sambut Kontingen Patriot Indonesia

Panglima TNI Sambut Kontingen Patriot Indonesia

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 19, 2025 | 11:40 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., turut hadir mendampingi Panglima TNI Jenderal TNI...

49 Persen Putra Asli Terbaik Papua Siap Menuju Gerbang Prajurit Sejati

49 Persen Putra Asli Terbaik Papua Siap Menuju Gerbang Prajurit Sejati

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 18, 2025 | 8:13 pm
0

Papua, ProLKN.id - Sebanyak 263 Putra Asli Papua dinyatakan lulus dalam tahapan akhir Sidang Pemilihan Tingkat Pusat Daerah (Pantukhir Sub...

Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolri Buka Kejuaraan Menembak

Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolri Buka Kejuaraan Menembak

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 18, 2025 | 8:00 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyelenggarakan Kejuaraan Menembak bertajuk “Kapolri Cup 2025 Shooting Championship” di Lapangan Tembak...

Jalin Kemanunggalan, Satgas Yonif 521/DY Hangatkan Rakyat Kobakma di Papua

Jalin Kemanunggalan, Satgas Yonif 521/DY Hangatkan Rakyat Kobakma di Papua

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 15, 2025 | 8:05 pm
0

Papua, ProLKN.id - Di tengah dinginnya udara pegunungan Papua, anggota Satgas Yonif 521/DY di Distrik Kobakma, Kabupaten Mamberamo Tengah, tak...

Hasan Nasbi: “RI Tak Kekurangan Lapangan Kerja, Merantau ke Luar Negeri Itu Pilihan”

Hasan Nasbi: “RI Tak Kekurangan Lapangan Kerja, Merantau ke Luar Negeri Itu Pilihan”

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 9, 2025 | 10:47 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Viral beredar ajakan kerja ke luar negeri belakangan ini ramai menjadi diskusi di tengah masyarakat. Banyak pihak...

Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Aset PLTU Jawa Pos

Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Aset PLTU Jawa Pos

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 8, 2025 | 5:32 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan...

Next Post
Indonesia Usulkan, Siap Jadi Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia Usulkan, Siap Jadi Tuan Rumah Piala Asia 2031

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Mei 18, 2025 | 5:59 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved