ADVERTISEMENT
REDAKSI
Senin, Juni 9, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah RI, Resmi Berlakukan Tarif Iuran Baru untuk Kelas 1, 2 dan 3 di Desember 2024

by Editor: Muhammad Ibrahim
10 Desember 2024 | 10:43 pm
in Nasional
0 0
0
Pemerintah RI, Resmi Berlakukan Tarif Iuran Baru untuk Kelas 1, 2 dan 3 di Desember 2024

BPJS Kesehatan. (Foto: Istimewa)

Post Views: 792

Jakarta, ProLKN.id – Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan perubahan besar pada iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan yang berlaku mulai 9 Desember 2024. Perubahan ini dilakukan seiring dengan upaya untuk memberikan akses kesehatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dalam perubahan terbaru ini, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3 mengalami penyesuaian yang akan mempengaruhi banyak peserta.

Sebagai informasi, ketentuan pelaksanaan tarif baru iuran BPJS Kesehatan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, jumlah iurannya belum ditentukan dalam Perpres tersebut, karena dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 hanya disebutkan bahwa penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan batas waktu oleh Presiden Jokowi sampai 1 Juli 2025.

Selama periode transisi ini, ketentuan mengenai iuran yang ada tetap sama dengan peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, metode perhitungan iuran bagi peserta dibagi ke dalam berbagai aspek.

  • Pertama adalah untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang dananya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
  • Kedua, kontribusi untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang berkarir di Lembaga Pemerintahan meliputi Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah yang non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah bulanan dengan ketentuan: 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
  • Ketiga, kontribusi untuk peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan sektor Swasta adalah 5% dari Gaji atau Upah setiap bulan dengan ketentuan: 4% dibayarkan oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayarkan oleh Peserta.
  • Keempat, iuran untuk anggota keluarga tambahan PPU yang meliputi anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua, besarnya iuran adalah 1% dari gaji atau upah per individu per bulan, yang dibayarkan oleh pekerja penerima upah.
  • Kelima, iuran untuk keluarga lain dari PPU seperti saudara sekandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta yang bukan pekerja.
Baca Juga:  Sah, Pemerintah Resmi Berikan Aturan Lembur untuk Pegawai ASN dan Non ASN

Adapun Perubahan besar rupiah iuran Tarif Kelas Rawat inap BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 9 Desember 2024 adalah sebagai berikut:

Kelas 1:

Iuran untuk peserta BPJS Kesehatan kelas 1 kini ditetapkan sebesar Rp 150.000 per orang per bulan. Perubahan ini menunjukkan adanya penyesuaian biaya yang cukup signifikan dibandingkan dengan tarif sebelumnya, yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan kesehatan di kelas ini.

Kelas 2:

Untuk peserta kelas 2, iuran bulanan yang harus dibayar adalah sebesar Rp 100.000 per orang. Meskipun ada kenaikan, tarif ini masih lebih terjangkau dibandingkan kelas 1, namun tetap akan menambah beban bagi keluarga yang bergantung pada layanan kesehatan BPJS.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Tuding Ada Pihak Asing Biayai LSM untuk Mengadu Domba Indonesia

Kelas 3:

Terakhir, bagi peserta kelas 3, tarif yang berlaku adalah sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Kelas ini merupakan pilihan bagi peserta dengan penghasilan terbatas, namun tetap membutuhkan layanan kesehatan yang memadai.

Perubahan ini adalah bagian dari langkah pemerintah untuk memastikan bahwa BPJS Kesehatan dapat terus memberikan layanan kesehatan yang berkualitas tanpa mengalami defisit anggaran. Selain itu, perubahan tarif juga didorong oleh meningkatnya biaya pelayanan kesehatan dan kebijakan pemerintah yang berfokus pada peningkatan kualitas fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Pemerintah Indonesia Resmi Menghapus Syarat Usia Pencari Kerja

Sebagai program jaminan sosial nasional yang berfokus pada pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, BPJS Kesehatan menjadi salah satu pilar penting dalam sistem kesehatan Indonesia. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai perubahan iuran BPJS Kesehatan sangat penting agar Anda dapat merencanakan anggaran dengan lebih efektif.

Dengan diterapkannya perubahan iuran BPJS Kesehatan yang baru mulai 9 Desember 2024, seluruh peserta diharapkan dapat memahami besaran iuran yang berlaku untuk kelas 1, 2, dan 3.

Walaupun ada kenaikan tarif, pastikan diri anda melakukan perencanaan keuangan dengan baik.

Sebagai warga negara Indonesia sudah seharusnya pemerintah memberikan kepada rakyat nya untuk mendapatkan layanan kesehatan yang memadai dan berkualitas.

Pastikan untuk selalu mengikuti informasi terbaru mengenai BPJS Kesehatan agar tidak ketinggalan dengan perubahan yang terjadi di masa depan. (*/red)

Share News with:
Tags: 2025BPJSBPJS KesehatanTarif Iuran Baru

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Dikritik Soal Raja Ampat, Bahlil Tanggapi: “Aktivitas Tambang Jauh dari Tempat Wisata”

Dikritik Soal Raja Ampat, Bahlil Tanggapi: “Aktivitas Tambang Jauh dari Tempat Wisata”

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 7, 2025 | 9:21 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa aktivitas tambang nikel di Raja Ampat...

Kabar Duka, Ustadz Yahya Waloni Meninggal Dunia

Kabar Duka, Ustadz Yahya Waloni Meninggal Dunia

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 7, 2025 | 3:29 am
0

Jakarta, ProLKN.id -  Kabar duka datang dari keluarga pendakwah kondang, Ustadz Yahya Waloni, yang diinformasikan meninggal dunia setelah menyampaikan khotbah...

Presiden Prabowo Tuding Ada Pihak Asing Biayai LSM untuk Mengadu Domba Indonesia

Presiden Prabowo Tuding Ada Pihak Asing Biayai LSM untuk Mengadu Domba Indonesia

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 2, 2025 | 11:23 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Presiden Prabowo Subianto mengatakan, pihak asing telah membiayai lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk mengadu domba pihak-pihak di...

Sah, Pemerintah Resmi Berikan Aturan Lembur untuk Pegawai ASN dan Non ASN

Sah, Pemerintah Resmi Berikan Aturan Lembur untuk Pegawai ASN dan Non ASN

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 1, 2025 | 9:13 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Keuangan memberikan kebijakan terbaru terkait uang lembur yang resmi diberlakukan pada...

Pemerintah RI, Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid-19

Pemerintah RI, Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid-19

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 31, 2025 | 9:58 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Pemerintah RI (Republik Indonesia) melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengeluarkan surat edaran tentang peningkatan kewaspadaan penyebaran Covid-19....

Pemerintah Indonesia Resmi Menghapus Syarat Usia Pencari Kerja

Pemerintah Indonesia Resmi Menghapus Syarat Usia Pencari Kerja

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 31, 2025 | 12:15 am
0

Jakarta, ProLKN.id - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli resmi menghapus syarat usia bagi para pencari kerja di Negara...

SAH, Hari Raya Idul Adha Jatuh Pada Tanggal 6 Juni 2025

SAH, Hari Raya Idul Adha Jatuh Pada Tanggal 6 Juni 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 27, 2025 | 10:54 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Kementerian Agama RI menetapkan 1 Dzulhijah 1446 Hijriyah jatuh pada 28 Mei 2025 yang diputuskan setelah Sidang...

Bareskrim Polri Hentikan Penyelidikan dan Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

Bareskrim Polri Hentikan Penyelidikan dan Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 22, 2025 | 11:56 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) mantan Presiden Joko Widodo asli. ...

Next Post
Indonesia Usulkan, Siap Jadi Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia Usulkan, Siap Jadi Tuan Rumah Piala Asia 2031

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Mei 18, 2025 | 5:59 pm
Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Mei 9, 2025 | 10:51 pm
Selain Indonesia, Ternyata Ini Negara-Negara Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Selain Indonesia, Ternyata Ini Negara-Negara Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Mei 9, 2025 | 9:59 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved