ADVERTISEMENT
REDAKSI
Jumat, Agustus 1, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah RI, Bebaskan Terpidana Mati Mary Jane Asal Filipina

by Editor: Muhammad Ibrahim
22 November 2024 | 1:03 am
in Nasional
0 0
0
Pemerintah RI, Bebaskan Terpidana Mati Mary Jane Asal Filipina

Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan Narkoba asal Filipina. (Foto: Istimewa)

Post Views: 1,041

Jakarta, ProLKN.id – Pemerintah Indonesia membebaskan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso. Kabar itu disampaikan Presiden Filipina, Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos Jr, melalui akun Instagram resminya pada hari ini, Rabu (20/11/2024).

“Mary Jane Veloso akan pulang,” tulis Bongbong dalam unggahannya.

Bongbong mengatakan Mary akan kembali ke Filipina setelah lebih dari satu dekade Filipina berdiplomasi dan berkonsultasi dengan pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusinya.

Mary Jane Veloso merupakan warga negara Filipina yang lahir pada 10 Januari 1985. Ia merupakan anak bungsu dari lima bersaudara yang saat ini usianya sudah menginjak 39 tahun.

Di Filipina, Mary tinggal di Kota Cabanatuan, Negara Bagian Nueva Ecija. Di sana, ia hidup bersama keluarganya dalam kondisi miskin dan prihatin.

Mary bahkan pernah menjadi pemulung lantaran gaji sang ayah, Hacienda Luisita, yang hanya bekerja sebagai pekerja serabutan tidak pernah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Mary Jane Veloso ditangkap di Bandar Udara Adisucipto, Yogyakarta, pada 2010 lalu karena membawa 2,6 kilogram heroin. (Foto: Getty Images)

Kondisi hidup yang dialami Mary ini membuatnya tidak bisa melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. Ia dikabarkan hanya bisa sekolah sampai jenjang kelas 1 SMA karena orangtuanya tidak bisa membayar uang sekolah.

Setelah lepas sekolah, Mary pun memutuskan menikah muda. Dari pernikahan tersebut, ia dikaruniai dua orang anak, Mark Daniel dan Mark Darren.

Pada 2009, Mary memutuskan merantau ke Dubai untuk mencari pekerjaan. Saat itu, ia berharap bisa mendapatkan penghasilan cukup agar bisa membenahi kondisi keluarganya yang hidup miskin.

Namun, nasib berkata lain. Tidak lama usai bekerja di Dubai, Mary pun memutuskan untuk kembali ke Filipina. Sebab, saat itu, ia mengalami tindakan kekerasan seksual dari majikannya.

Baca Juga:  Wakapolda Aceh Tutup Kejuaraan Badminton Kapolda Aceh Cup 2025

Meski gagal meniti karier di Dubai, Mary Jane Veloso tidak lantas putus asa. Pada 18 April 2010, ia diberitahu rekan dekatnya, Ma. Cristina Serio, bahwa ada seorang di Malaysia yang membutuhkan asisten rumah tangga.

Tanpa tedeng aling-aling, Mary pun langsung menerima tawaran kerja di Malaysia dari Serio. Ia dan Serio pun segera terbang ke Malaysia pada 22 April 2010.

Namun, nasib buruk pun kembali menemui Mary. Sesampainya di Malaysia, ia diberitahu bahwa lowongan pekerjaan ART yang ditawarkan oleh temannya ternyata sudah ditutup. Sebab lowongan itu sudah diisi oleh pelamar lain.

Merespons hal ini, Mary merasa sedikit putus asa. Sebab, harapannya untuk mendapat pekerjaan saat itu kembali pupus. Selain itu, di Malaysia, Mary juga hanya membawa perbekalan seadanya. Bahkan, ia saat itu dikabarkan hanya membawa dua baju dan dua celana.

Mary Jane Fiesta Veloso, dijatuhi hukuman mati atas tindak pidana narkoba, didampingi seorang penerjemah di Yogyakarta, Maret 2015.(Foto: Istimewa)

Meski begitu, Serio sebagai teman dekat berusaha menyemangati Mary. Ia meyakinkan Mary bahwa dirinya akan segera mendapatkan pekerjaan dalam waktu dekat. Bersama Serio, Mary pun akhirnya terpaksa tinggal di Malaysia selama kurang lebih 3 hari.

Pada 25 April, Serio pun menyuruh Mary untuk mengemasi barang-barangnya. Sebab, saat itu, ia menyuruh Mary untuk segera terbang ke Yogya, Indonesia karena di sana ada lowongan pekerjaan.

Awalnya, Mary ragu menerima tawaran tersebut. Sebab, saat itu, ia sudah tidak punya uang guna membeli tiket pesawat ke Yogya. Jangankan uang, untuk makan sehari-hari saja waktu itu Mary kesulitan.

Baca Juga:  DPR RI Apresiasi Kinerja Polda Metro Ungkap Kasus Kematian Diplomat Kemlu

Beruntungnya, Serio mau membantu Mary. Ia mau meminjamkan sejumlah uang kepada Mary untuk berangkat ke Yogya. Namun, di sinilah letak kesalahan Mary.

Saat itu, Mary ditawari Serio untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Lantaran dihimpit kondisi ekonomi yang tidak memadai, ia pun menerima tawaran tersebut.

Serio pun memasukan sejumlah narkoba jenis heroin ke dalam koper yang ia berikan kepada Mary. Ia juga memberikan sejumlah uang kepada Mary untuk biaya hidup di Yogya

Sesampainya di Bandara Yogya, Mary langsung diperiksa petugas karena ada indikasi barang mencurigakan di koper Mary saat pemerikaan mesin x-ray.

Pada awal pemeriksaan, petugas bandara tidak ditemukan adanya barang mencurigakan di dalam koper Mary. Namun, petugas bandara tidak lantas percaya begitu saja. Oleh sebab itu, mereka melakukan pengecekan kembali terhadap koper Mary.

Benar saja, usai melakukan pengecekan mendalam, petugas bandara akhirnya menemukan heroin seberat 2,6 kilogram di dalam koper Mary. Heroin yang ditaksir seharga USD500 ribu atau setara Rp7,6 miliar saat itu.

Imbas temuan ini, kepolisian Indonesia pun segera menangkap dan menahan Mary. Pada 11 Mei 2010, Mary sempat menelpon keluarganya untuk memberi tahu kondisinya di Indonesia.

“Ibu, Ayah, aku sangat mencintai kalian semua. Aku dipenjara,” kata dalam percakapan telepon saat mengabari keluarganya.

Kesalahan berat Mary ini membuat Indonesia saat itu bertindak tegas. Pengadilan Indonesia memutuskan untuk memberikan vonis hukuman mati.

Pada 2011, Mary sebetulnya pernah mengajukan banding untuk meringankan hukuman mati yang diberikan kepadanya. Namun upaya bandingnya ditolak.

Upaya peninjauan kembali juga kandas hingga grasinya ditolak Presiden Jokowi.

Saat itu, Jokowi juga tegas mengatakan bahwa Indonesia akan memerangi orang-orang atau kelompok yang masuk dalam organisasi pengedar narkoba. Ia pun akhirnya diputuskan akan dieksekusi mati di Pulau Nusakambangan.

Baca Juga:  Pemerintah Bakal Ganti Klasifikasi Jenis Beras di Indonesia Jadi 2 Kategori

Namun, lobi-lobi yang dilakukan Filipina kepada Indonesia rupanya berhasil meredam vonis mati tersebut. Usai melobi selama lebih dari satu dekade, Filipina dikabarkan bisa memulangkan Mary.

Terpidana mati kasus narkotika asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso saat membatik di LP Wirogunan, Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan Mery Jane bukan dibebaskan. Menurutnya RI hanya mempertimbangkan opsi “transfer of prisoner” atau pemindahan narapidana. Filipina, kata dia, juga harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan.

“Tidak ada kata bebas dalam statement Presiden Marcos itu. ‘bring her back to the Philippines’ artinya membawa dia kembali ke Filipina,” kata Yusril melalui keterangan persnya, Rabu (20/11/2024).

Sejumlah syarat yang harus dipenuhi Filipina sebagai negara yang mengajukan permohonan pemindahan narapidana yaitu mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.

Kedua, narapidana tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia.

Terakhir, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.

“Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya,” kata Yusril.

Yusril menyebut Mary Jane kemungkinan besar lolos dari hukuman mati apabila ada grasi yang diberikan Presiden Filipina.

“Dalam kasus Mary Jane yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina,” ujarnya.

Yusril menambahkan Joko Widodo saat menjadi Presiden RI telah menolak permohonan grasi Mary Jane, baik yang diajukan oleh pribadi maupun pemerintah Filipina. (*/red)

 

 

Sumber:
cnnindonesia.com

Share News with:
Tags: Dipulangkan Ke FilipinaKasus NarkobaMary JaneTerdakwa Mati

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

DPR RI Apresiasi Kinerja Polda Metro Ungkap Kasus Kematian Diplomat Kemlu

DPR RI Apresiasi Kinerja Polda Metro Ungkap Kasus Kematian Diplomat Kemlu

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 31, 2025 | 6:56 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Habiburokhman, memberikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya...

Wakapolda Aceh Tutup Kejuaraan Badminton Kapolda Aceh Cup 2025

Wakapolda Aceh Tutup Kejuaraan Badminton Kapolda Aceh Cup 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 30, 2025 | 5:24 pm
0

Banda Aceh, ProLKN.id - Wakapolda Aceh, Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, secara resmi menutup Kejuaraan Badminton Kapolda Aceh Cup 2025...

Pemerintah Bakal Ganti Klasifikasi Jenis Beras di Indonesia Jadi 2 Kategori

Pemerintah Bakal Ganti Klasifikasi Jenis Beras di Indonesia Jadi 2 Kategori

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 27, 2025 | 10:16 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Pemerintah Indonesia mengambil langkah signifikan dengan rencana menghapus klasifikasi beras yang selama ini terbagi menjadi kategori premium...

Satgas Pamtas Yonif 763/SBA Berikan Semangat Baru di SD YPPK Bori Papua

Satgas Pamtas Yonif 763/SBA Berikan Semangat Baru di SD YPPK Bori Papua

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 20, 2025 | 12:54 pm
0

Papua, ProLKN.id - Dalam rangka menyambut dimulainya tahun ajaran baru 2025/2026, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 763/SBA Pos Bori melaksanakan...

Kaesang Pangarep Kembali Terpilih Menjadi Ketum PSI dengan Total Suara 65,28%

Kaesang Pangarep Kembali Terpilih Menjadi Ketum PSI dengan Total Suara 65,28%

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 20, 2025 | 11:52 am
0

Jakarta, ProLKN.id - Kaesang Pangarep kembali terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) periode 2025-2030. Ia terpilih dalam...

Panglima TNI Sambut Kontingen Patriot Indonesia

Panglima TNI Sambut Kontingen Patriot Indonesia

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 19, 2025 | 11:40 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., turut hadir mendampingi Panglima TNI Jenderal TNI...

49 Persen Putra Asli Terbaik Papua Siap Menuju Gerbang Prajurit Sejati

49 Persen Putra Asli Terbaik Papua Siap Menuju Gerbang Prajurit Sejati

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 18, 2025 | 8:13 pm
0

Papua, ProLKN.id - Sebanyak 263 Putra Asli Papua dinyatakan lulus dalam tahapan akhir Sidang Pemilihan Tingkat Pusat Daerah (Pantukhir Sub...

Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolri Buka Kejuaraan Menembak

Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolri Buka Kejuaraan Menembak

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 18, 2025 | 8:00 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyelenggarakan Kejuaraan Menembak bertajuk “Kapolri Cup 2025 Shooting Championship” di Lapangan Tembak...

Jalin Kemanunggalan, Satgas Yonif 521/DY Hangatkan Rakyat Kobakma di Papua

Jalin Kemanunggalan, Satgas Yonif 521/DY Hangatkan Rakyat Kobakma di Papua

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 15, 2025 | 8:05 pm
0

Papua, ProLKN.id - Di tengah dinginnya udara pegunungan Papua, anggota Satgas Yonif 521/DY di Distrik Kobakma, Kabupaten Mamberamo Tengah, tak...

Hasan Nasbi: “RI Tak Kekurangan Lapangan Kerja, Merantau ke Luar Negeri Itu Pilihan”

Hasan Nasbi: “RI Tak Kekurangan Lapangan Kerja, Merantau ke Luar Negeri Itu Pilihan”

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 9, 2025 | 10:47 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Viral beredar ajakan kerja ke luar negeri belakangan ini ramai menjadi diskusi di tengah masyarakat. Banyak pihak...

Next Post
Optimalisasi Pajak Daerah, Sekda Batam Sepakati Kerja Sama Dengan Pemprov Kepri

Optimalisasi Pajak Daerah, Sekda Batam Sepakati Kerja Sama Dengan Pemprov Kepri

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Mei 18, 2025 | 5:59 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved