ADVERTISEMENT
REDAKSI
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Resmi, Mengubah Formula Harga Eceran BBM Subsidi Pertalite-Solar

by Editor: Muhammad Ibrahim
3 Agustus 2024 | 12:32 pm
in Nasional
0 0
0
Pemerintah Resmi, Mengubah Formula Harga Eceran BBM Subsidi Pertalite-Solar

Ilustrasi, SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum). (Foto: dok/Pertamina)

Post Views: 516

Jakarta, ProLKN.id – Pemerintah RI (Republik Indonesia) melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 10 tahun 2024 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Aturan ini mengubah aturan yang sebelumnya yakni Permen 20/2021.

Adapun perubahan perhitungan harga jual eceran BBM subsidi ini terdapat pada Pasal 3, khususnya pada ayat 5 dan 6. Khususnya mengenai pembulatan harga dari yang sebelumnya dibulatkan ke atas menjadi pembulatan ke bawah.

|Baca Juga: BP Batam Pastikan Pelabuhan Internasional Batam Centre Tetap Beroperasi

Berikut Bunyi isi Pasal 3 Permen 10/2024:

(1) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) di titik serah, untuk setiap liter dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikurangi subsidi, dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

(2) Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin.

Baca Juga:  Pemerintah RI, Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid-19

(3) Perhitungan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk setiap bulan menggunakan rata- rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 1 (satu) bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan untuk perhitungan harga dasar bulan berikutnya.

(4) Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada besaran subsidi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau perubahannya.

(5) Besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5% (lima persen).

|Baca Juga: Seorang Maling Tertangkap CCTV, Sedang Mencuri Tas Yang Tertinggal di Motor Saat Parkir

Bunyi ayat 6 Pasal 3 disebutkan:

“Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembulatan ke bawah sebesar Rp1,00 (satu rupiah),”

Baca Juga:  Kabar Duka, Ustadz Yahya Waloni Meninggal Dunia

Bunyi Permen 20/202, ayat 6 Pasal 3 disebutkan:

“Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu jenis Minyak Solar (Gas Oil; sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembulatan ke atas sebesar Rp50,00 (limapuluh rupiah).”

Selain ketentuan Pasal 3, terdapat juga perubahan dalam ketentuan pasal 4, khususnya ayat 5 yang berbunyi:

(1) Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar Rp90,00 (sembilan puluh rupiah) per liter, serta ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

(2) Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin.

(3) Perhitungan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk setiap bulan menggunakan rata- rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 1 (satu) bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan untuk perhitungan harga dasar bulan berikutnya.

Baca Juga:  Dikritik Soal Raja Ampat, Bahlil Tanggapi: "Aktivitas Tambang Jauh dari Tempat Wisata"

(4) Besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5% (lima persen).

|Baca Juga: Pelatihan Paskibraka Tingkat Kota Batam Tahun 2024 di Ikuti Sebanyak 40 Orang Peserta

Bunyi ayat 5 Pasal 4

“Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembulatan ke bawah sebesar Rp1,00 (satu rupiah),”

Sementara ayat 5 Pasal 4 dalam aturan sebelumnya Permen 20/2021 disebutkan: Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembulatan ke atas sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah).

Sampai berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah mengenai perhitungan harga eceran BBM ini. Sehingga belum bisa diketahui, apakah aturan ini bisa menekan harga BBM bersubsidi di lapangan. (*/red)

 

 

Sumber:
cnbcindonesia.com

Share News with:
Tags: Kementerian ESDMPertalitePertaminaSolarSPBU

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Dikritik Soal Raja Ampat, Bahlil Tanggapi: “Aktivitas Tambang Jauh dari Tempat Wisata”

Dikritik Soal Raja Ampat, Bahlil Tanggapi: “Aktivitas Tambang Jauh dari Tempat Wisata”

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 7, 2025 | 9:21 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa aktivitas tambang nikel di Raja Ampat...

Kabar Duka, Ustadz Yahya Waloni Meninggal Dunia

Kabar Duka, Ustadz Yahya Waloni Meninggal Dunia

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 7, 2025 | 3:29 am
0

Jakarta, ProLKN.id -  Kabar duka datang dari keluarga pendakwah kondang, Ustadz Yahya Waloni, yang diinformasikan meninggal dunia setelah menyampaikan khotbah...

Presiden Prabowo Tuding Ada Pihak Asing Biayai LSM untuk Mengadu Domba Indonesia

Presiden Prabowo Tuding Ada Pihak Asing Biayai LSM untuk Mengadu Domba Indonesia

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 2, 2025 | 11:23 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Presiden Prabowo Subianto mengatakan, pihak asing telah membiayai lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk mengadu domba pihak-pihak di...

Sah, Pemerintah Resmi Berikan Aturan Lembur untuk Pegawai ASN dan Non ASN

Sah, Pemerintah Resmi Berikan Aturan Lembur untuk Pegawai ASN dan Non ASN

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 1, 2025 | 9:13 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Keuangan memberikan kebijakan terbaru terkait uang lembur yang resmi diberlakukan pada...

Pemerintah RI, Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid-19

Pemerintah RI, Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid-19

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 31, 2025 | 9:58 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Pemerintah RI (Republik Indonesia) melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengeluarkan surat edaran tentang peningkatan kewaspadaan penyebaran Covid-19....

Pemerintah Indonesia Resmi Menghapus Syarat Usia Pencari Kerja

Pemerintah Indonesia Resmi Menghapus Syarat Usia Pencari Kerja

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 31, 2025 | 12:15 am
0

Jakarta, ProLKN.id - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli resmi menghapus syarat usia bagi para pencari kerja di Negara...

SAH, Hari Raya Idul Adha Jatuh Pada Tanggal 6 Juni 2025

SAH, Hari Raya Idul Adha Jatuh Pada Tanggal 6 Juni 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 27, 2025 | 10:54 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Kementerian Agama RI menetapkan 1 Dzulhijah 1446 Hijriyah jatuh pada 28 Mei 2025 yang diputuskan setelah Sidang...

Bareskrim Polri Hentikan Penyelidikan dan Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

Bareskrim Polri Hentikan Penyelidikan dan Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 22, 2025 | 11:56 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) mantan Presiden Joko Widodo asli. ...

Next Post
Kotak Kosong Membuat Demokrasi Ompong ?

Kotak Kosong Membuat Demokrasi Ompong ?

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Mei 18, 2025 | 5:59 pm
Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Mei 9, 2025 | 10:51 pm
Selain Indonesia, Ternyata Ini Negara-Negara Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Selain Indonesia, Ternyata Ini Negara-Negara Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Mei 9, 2025 | 9:59 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved