ADVERTISEMENT
REDAKSI
Senin, September 15, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Bakal Ganti Klasifikasi Jenis Beras di Indonesia Jadi 2 Kategori

by Editor: Muhammad Ibrahim
27 Juli 2025 | 10:16 pm
in Nasional
0 0
0
Pemerintah Bakal Ganti Klasifikasi Jenis Beras di Indonesia Jadi 2 Kategori

Ilustrasi Beras,

Post Views: 1,378

Jakarta, ProLKN.id – Pemerintah Indonesia mengambil langkah signifikan dengan rencana menghapus klasifikasi beras yang selama ini terbagi menjadi kategori premium dan medium.

Kebijakan baru ini, yang merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, akan mengganti sistem klasifikasi tersebut dengan dua kategori utama yaitu: beras biasa dan beras khusus.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. (Foto: dok/Istimewa)

Perubahan ini diharapkan dapat mengatasi praktik pengoplosan beras yang marak terjadi di pasaran dan memberikan kejelasan bagi konsumen.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai respons terhadap temuan banyaknya produsen yang menjual beras kualitas medium dengan label premium.

“Beras ya beras, sudah. Tidak lagi premium dan medium,” tegas Zulkifli Hasan dalam pernyataannya usai rapat di Graha Mandiri, Jakarta, pada awak media Jumat, (25/07/2025) kemarin.

Ia menyoroti bahwa praktik ini merugikan konsumen karena beras yang dibeli tidak sesuai dengan label yang tertera. “Karena di kantongnya bagus mengilap, padahal isinya tidak sesuai, itu yang tidak boleh terjadi lagi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Zulkifli Hasan juga menggarisbawahi adanya ketimpangan harga yang signifikan untuk jenis beras yang sama di pasaran. Perbedaan harga ini seringkali hanya disebabkan oleh kemasan yang berbeda, bukan karena perbedaan kualitas intrinsik beras itu sendiri.

“Kalau sekarang kita medium-premium, berasnya itu-itu juga. Tapi, ada yang Rp 12.500, ada yang Rp 13.000, ada yang Rp 18.000,” jelasnya, menggambarkan bagaimana konsumen bisa membayar lebih mahal untuk beras yang sebenarnya memiliki kualitas serupa.

Kategori beras khusus sendiri akan merujuk pada jenis beras tertentu yang memiliki karakteristik unik berdasarkan varietasnya. Beras-beras ini hanya dapat beredar di pasaran dengan izin resmi dari pemerintah. Beberapa contoh beras yang termasuk dalam kategori khusus ini adalah beras ketan, beras japonica, dan beras basmati.

Sebelumnya, klasifikasi beras premium dan medium telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras. Peraturan ini menetapkan parameter mutu yang ketat, termasuk kadar air, tingkat sosoh, serta persentase butir patah dan menir.

Dalam aturan tersebut, beras premium hanya diizinkan memiliki maksimal 15 persen butir patah, sementara beras medium dapat memiliki hingga 25 persen butir patah. Kadar air maksimal yang ditetapkan untuk kedua kategori tersebut adalah 14 persen.

Perubahan klasifikasi ini diharapkan tidak hanya menekan praktik pengoplosan, tetapi juga menyederhanakan sistem penjualan beras secara keseluruhan.

Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, menyatakan bahwa ke depan akan ada satu harga maksimal untuk beras, menggantikan sistem Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sebelumnya terpisah untuk medium dan premium.

“Akan satu harga saja, maksudnya maksimum saja. Kalau kemarin kan ada HET medium, HET premium,” ujarnya.

Arief Prasetyo Adi juga menegaskan bahwa penghapusan klasifikasi premium dan medium tidak berarti kualitas beras akan menurun. Sebaliknya, ia menekankan bahwa beras yang beredar di pasaran harus tetap memiliki kualitas yang baik.

“Kualitasnya harus bagus. Nanti kan kalau merek, berarti orang akan preferensi merek berdasarkan pengalaman dia beli beras apa. Kalau yang sekarang itu beli premium, tapi isinya bukan premium,” katanya, menjelaskan bahwa konsumen akan lebih mengandalkan reputasi merek berdasarkan pengalaman pribadi mereka dalam memilih beras.

Langkah pemerintah ini juga mendapat sambutan positif dari para pedagang di pasar. Mereka sepakat bahwa penghapusan klasifikasi beras premium dan medium akan memudahkan transaksi dan mengurangi potensi kesalahpahaman dengan konsumen.

Dampak dari perubahan kebijakan ini terhadap harga beras secara umum masih menjadi perhatian. Beberapa pihak mengkhawatirkan apakah penghapusan klasifikasi ini akan berdampak pada kenaikan harga beras jenis Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Namun, pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah menciptakan pasar yang lebih adil dan transparan bagi semua pihak.

Kebijakan baru ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk beras nasional dan memastikan bahwa konsumen mendapatkan kualitas beras yang sesuai dengan harga yang dibayarkan. Dengan penyederhanaan klasifikasi menjadi beras biasa dan khusus, diharapkan praktik penipuan melalui pengoplosan beras dapat diminimalisir secara efektif.

Presiden Prabowo Subianto sendiri secara tegas memberikan arahan untuk menyusun kebijakan beras baru yang dapat mencegah praktik penipuan.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas dan kualitas pasokan pangan, khususnya beras, yang merupakan komoditas pokok bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.

Perubahan ini juga diharapkan dapat mendorong para petani untuk lebih fokus pada peningkatan kualitas dan varietas beras yang mereka hasilkan, tanpa perlu khawatir dengan persaingan yang tidak sehat akibat praktik pengoplosan. Dengan demikian, diharapkan ekosistem perberasan di Indonesia dapat menjadi lebih sehat dan berkelanjutan.

(Abd/Tim)

Share News with:
Tags: BerasHarga BerasZulkifli Hasan

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Presiden Prabowo Umumkan DPR Akan Cabut Tunjangan dan Moratorium Kunker Luar Negeri

Presiden Prabowo Umumkan DPR Akan Cabut Tunjangan dan Moratorium Kunker Luar Negeri

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 31, 2025 | 7:04 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera mencabut beberapa kebijakan internalnya, termasuk tunjangan...

Partai PAN Nonaktifkan “Eko Patrio dan Uya Kuya” dari Keanggotaan DPR RI

Partai PAN Nonaktifkan “Eko Patrio dan Uya Kuya” dari Keanggotaan DPR RI

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 31, 2025 | 3:44 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan dua kadernya yang juga merupakan anggota...

NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI

NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 31, 2025 | 2:31 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem secara resmi menonaktifkan dua kadernya yang saat ini menjabat sebagai anggota...

Kemarahan Publik Memuncak, Rumah Sejumlah Pejabat Dijarah!

Kemarahan Publik Memuncak, Rumah Sejumlah Pejabat Dijarah!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 31, 2025 | 2:19 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Gelombang penjarahan yang mengejutkan melanda sejumlah rumah pejabat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya sejak Sabtu (30/08/2025)....

Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Massa

Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Massa

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 31, 2025 | 1:56 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Kediaman Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, yang berlokasi di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, menjadi...

Polri Ungkap 7 Anggota Brimob Terlibat dalam Insiden Tabrak Lari Pengemudi Ojol Saat Demo

Polri Ungkap 7 Anggota Brimob Terlibat dalam Insiden Tabrak Lari Pengemudi Ojol Saat Demo

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 29, 2025 | 5:36 pm
0

Jakarta, ProLKN.id  – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Abdul Karim, mengonfirmasi bahwa total ada tujuh...

Mobil Rantis Brimob Lindas Driver Ojol Hingga Tewas

Mobil Rantis Brimob Lindas Driver Ojol Hingga Tewas

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 29, 2025 | 12:17 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Sebuah insiden tragis terjadi di tengah kericuhan unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (28/8/2025) malam. Sebuah mobil...

Dasco: “Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Berakhir Oktober 2025”

Dasco: “Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Berakhir Oktober 2025”

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 11:00 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Polemik mengenai tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar Rp 50 juta per bulan akhirnya mendapat...

Demo di Gedung DPR Berujung Ricuh, Cermin Krisis Kepercayaan Publik Terhadap Wakil Rakyat

Demo di Gedung DPR Berujung Ricuh, Cermin Krisis Kepercayaan Publik Terhadap Wakil Rakyat

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 10:50 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Aksi demonstrasi yang memadati depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Jakarta pada Senin, (25/08/2025), kemarin berujung...

DPR Sahkan Revisi UU Haji, Indonesia Kini Punya Kementerian Haji dan Umrah

DPR Sahkan Revisi UU Haji, Indonesia Kini Punya Kementerian Haji dan Umrah

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 4:15 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam...

Next Post
Jaga kelestarian Alam, BP Batam Apresiasi Aksi Tanam 1000 Pohon di DTA Duriangkang

Jaga kelestarian Alam, BP Batam Apresiasi Aksi Tanam 1000 Pohon di DTA Duriangkang

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved