Tanjungpinang, Prolkn.id -Berikan pemahaman kesadaran hukum tentang hak pekerja migran maupun human serta drug trafficking, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan (DP3APM) Kota Tanjungpinang melakukan Workshop bersama Woman Working Group (WWG),
di Aula DP3APM, Jalan Ahmad Yani, Kota Tanjungpinang, Jumat (20/01/2023).
Tujuanu kegiagan ini adalah agar sadar hukum, Hak Hak Pekerja Migran dan Pengenalan Kejahatan Human Trafficking dan Drug Trafficking. Kegiatan itu diikuti oleh 35 peserta perwakilan perempuan calon pekerja migran, aktifis dan para pemangku kepentingan perempuan.
Dalam workshop itu bertindak sebagai narasumber yaitu Rustam Kepala Dinas DP3APM,Ahmad Nur Fattah Kadis Tenaga Kerja, Irfan Perwakilan BP2MI dan Nukila dari Woman Working Group.
Rustam selaku Kadis DP3APM Kota Tanjungpinang menjelaskan tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan kesadaran hukum bagi calon pekerja migran selain itu pekerja migran memiliki hak dari potensi munculnya permasalahan yang dihadapi.
“Selain pemahaman dan kesadaran hukum untuk calon pekerja migran, ada juga hak hak yang dimiliki, budaya setempat dan potensi munculnya masalah hukum, kejahatan narkotika dan perdagangan orang, serta sistem dukungan di negara tujuan yang bisa diakses,” jelasnya.(Dwi)