Batam, Prolkn.id- Operasi Zebra Seligi Resmi Hari ini Akan dilaksanakan pada tanggal 04/09/2023. Polda Kepri melakukan gelar apel persiapan Operasi Zebra Seligi 2023 di lapangan utama Mapolda Kepri, pada Senin (4/9/2023). Operasi Razia ini akan dilakukan di sejumlah kawasan di Kota Batam dan sejumlah kabupaten/kota di Kepri. Yang dimana Operasi Zebra Seligi 2023 ini, akan digelar selama dua pekan hingga Minggu (17/9/2023) nanti.
Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun dalam sambutannya mengungkap dalam Operasi Zebra Seligi 2023 ini, harus mengutamakan preventif dan memberikan himbauan secara humanis.
Operasi Zebra Seligi 2023 ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dimana tema operasi seligi 2023 yakni “Kamseltibcarlantas Menuju Pemilu 2024”.
“Operasi zebra seligi 2023 ini bertujuan menurunkan angka pelanggaran lalintas dan angka kecelakaan lalu lintas.Tentunya meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” kata Tabana Bangun.
Keberhasilan dalam operasi ini tidak terlepas dari andil seluruh aspek dan stakeholder yang lain.
Saya juga mengimbau petugas Polantas harus berperan mengedukasi melaksanakan upaya pencegahan dan penyuluhan kepada masyarakat pengguna jalan. Termasuk komunitas pengendara di Kepri,” ujar Kapolda Kepri..
Menurutnya, potensi terjadinya lakalantas itu diawali dari pelanggaran berlalu lintas.
Oleh karena itu, ia berharap melalui kegiatan ini masyarakat menyadari dalam menaati peraturan lalu lintas, meski tidak ada petugas di lapangan.
“Patroli ini tentu bisa berdampak dari segi pencegahan terjadinya kriminal ataupun aktifitas balap liar di masyarakat, sebab di beberapa ruas jalan kota Batam yang sudah dilebarkan kerap sekali ditemukan seperti ini, maka upaya patroli ini dinilai efektif,” kata Tabana.
Berikut tujuh sasaran pelanggaran dalam razia di Batam dalam Operasi Zebra Seligi 2023, di antaranya:
-Pengemudi kendaraan roda dua harus menggunakan helm SNI
-Tidak boleh berboncengan lebih dari dua orang
-Pengendara bermotor dilarang melawan arus
-Pengemudi tidak terpengaruh alkhohol
-Mengemudi melebihi kecepatan yang diatur Undang Undang
-Menggunakan handphone saat mengemudi
-Mengemudi di bawah umur.(*/red)