BATAM, Prolkn.id- Oknum Pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam berinisial Khl menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan anak tirinya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Yang dilaporkan oleh ayah kandung korban. Minggu, (18/06/2023)
Dalam pemeriksaan polisi terungkap bahwa Pegawai BP Batam tersebut melakukan aksi bejatnya tak hanya sekali, namun sudah beberapa kali melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono membenarkan penetapan tersangka terhadap oknum Pegawai BP Batam tersebut dalam kasus dugaan pencabulan anak tirinya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka Khl sudah ditahan pada 9 Juni 2023,” kata Kasat kepada para media, Sabtu 17 Juni 2023.
Dugaan pencabulan ini terungkap setelah korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian berulang yang dialaminya dari sang ayah tiri.
Ayah kandung korban menguatkan laporan anaknya itu ke Mapolresta Barelang. Ia sempat memberitahukan kasus yang dilakukan sang ayah tiri terhadap anaknya kepada ibu kandung korban, namun sang ibu berkilah tidak mengetahui peristiwa tersebut.
Atas Perbuatannya, Polisi menjerat Pegawai BP Batam tersangka pencabulan anak tiri tersebut dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*/red)