Batam, Prolkn.id- Narapidana Lapas Batam dalam kasus penyelundupan 1,6 ton sabu meninggal dunia. Narapidana tersebut diketahui bernama Yao Yin Fa warga negara Taiwan yang ditangkap bersama tiga rekannya pada Februari 2018.
“Narapidana bernama Yao Yin Fa dinyatakan meninggal dunia usai dilarikan ke RSUD Embung Fatimah pada Minggu (28/5),” kata Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Bawono Ika, Senin (29/5/2023).
“Iya benar, satu dari empat terpidana (kasus penyelundupan sabu 1,6 ton, red.) meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit pada tanggal 28 Mei 2023,” ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas II A Batam Bawono Ika saat dihubungi, (Senin 29 Mei)
Ia menjelaskan, napi yang bersangkutan sebelum meninggal dunia sempat mengeluh sakit saat berada di dalam bilik di Lapas Batam.
Dia menyebutkan, dari keterangan dokter, napi bersangkutan meninggal dunia akibat gagal jantung. Saat ini, lapas sudah memberitahukan pihak keluarga dan menunggu kedatangan mereka dari Taiwan.
“Kita menunggu keluarga dari negara asalnya, perkiraan tanggal 30 Mei 2023 besok tiba di Batam. Nanti setelah keluarga datang didampingi kedutaan atau konsulat di sana, baru bisa kami serahkan,” ucapnya.
Yao Fin Fan adalah satu dari empat terpidana hukuman mati yang menyelundupkan narkoba jenis sabu sebanyak 1,6 ton pada Februari 2018 wilayah Indonesia.(*/red)