Jakarta, ProLKN.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan aturan mengenai siapa saja yang berhak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar Subsidi masih dalam pembahasan.
Menurutnya aturan yang akan termuat di dalam Peraturan Menteri ESDM itu belum akan terbit dalam waktu dekat ini. Hal ini sekaligus mengoreksi pernyataan Bahlil sebelumnya yang sempat menyebut bahwa semula aturan ini akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2024.
|Baca Juga: Mengenal Pertamax Green 92, BBM Ramah Lingkungan Pengganti Pertalite
Hal tersebut lantaran aturan mengenai siapa saja yang berhak menggunakan BBM bersubsidi tersebut masih dalam pembahasan.
“Feeling saya belum (Oktober). Feeling saya belum,” kata Bahlil ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/09/2024).
Bahlil mengatakan bahwa pihaknya masih membahas aturan ini secara detail, sehingga dapat mencerminkan asas keadilan. Mengingat, selama ini penyaluran BBM bersubsidi masih belum tepat sasaran.
“Apa yang saya maksudkan keadilan? Targetnya adalah bagaimana subsidi yang diturunkan BBM itu tepat sasaran. Jangan sampai tidak tepat sasaran. Formulasinya seperti apa? Harus sampai di tingkat petani, nelayan. Nah, karena itu sekarang kita lagi godok,” kata dia.

Sebelumnya, Bahlil menargetkan pelaksanaan pengetatan kriteria pengguna BBM subsidi ini akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2024 ini. Aturan tersebut nantinya akan termuat di dalam Peraturan Menteri ESDM.
“Memang ada rencana begitu (1 Oktober). Karena begitu aturannya keluar, Permen-nya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” kata Bahlil ditemui usai Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (27/08/2024), lalu.
Bahlil sendiri belum dapat memerinci siapa saja yang nantinya masih diperbolehkan menggunakan BBM jenis Pertalite maupun Solar Subsidi.
Artinya, mobil di atas 2.000 CC tidak akan berhak mengisi BBM Solar subsidi dan mobil di atas 1.400 CC tidak akan diizinkan mengisi BBM Pertalite.
|Baca Juga: Presiden Jokowi Intruksikan Kominfo dan BSSN Untuk Segera Mitigasi Soal Dugaan Kebocoran Data NPWP
Batalnya rencana pengetatan kriteria pengguna BBM subsidi ini selang sepekan sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar anggota kabinetnya tidak mengeluarkan kebijakan yang ekstrem jelang pergantian pemerintahan.
Kendati demikian, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia belum bisa membocorkan kriteria kendaraan seperti apa yang bakal diperbolehkan mendapat subsidi BBM. Bahlil mengatakan pembahasan masih terus berlanjut. Dikabarkan, pembeli BBM bersubsidi akan dibatasi kuota maksimal per hari untuk mobil mesin di atas 1.400 cc. (*/red)