ADVERTISEMENT
REDAKSI
Minggu, September 14, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Menkominfo Budi Arie Setiadi, mengatakan pembuat sticker wajah di WA bisa terjerat UU ITE

by Editor: Muhammad Ibrahim
26 September 2023 | 7:42 pm
in Nasional
0 0
0
Menkominfo Budi Arie Setiadi, mengatakan pembuat sticker wajah di WA bisa terjerat UU ITE
Post Views: 0

Jakarta, Prolkn.id- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan para pembuat stiker wajah di WhatsApp berpotensi terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Budi Arie Setiadi juga mengatakan, pembuat stiker wajah di WhatsApp jika memiliki tujuan buruk, maka ia bisa saja dikenakan UU ITE.

“Itu kan macam-macam, bisa ke UU ITE kalau pakai untuk hal-hal buruk,” ujar Budi ditemui di Istana Keperesidenan Jakarta, Senin (25/9/2023) sebagaimana dikutip dari cnn indonesia.

Sebelumnya, dilansir dari platform TikTok, @banghafidd menyebut aksi membuat stiker dari wajah orang lain bisa diganjar UU ITE. Konten ini pun viral di media sosial.

TikTok, @banghafidd (12/09/2023)

“Ini ada hukumnya yakni Pasal 32 ayat 1 UU ITE yang berisi ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmigrasi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik, apabila melanggar terkena sanksi pidana’,” ujar Hafid, dalam videonya yang diunggah melalui Tiktok, (12/09/2023).

Merespons hal itu, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan kasus ini tergantung dari perbuatan jahatnya.

Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto.(Foto: google)

“Persoalannya tindakan mana yang masuk kategori pidananya? Kalau semua yang mengubah foto jadi stiker WA, di mana mens rea-nya (niat jahatnya)? Ada atau tidak niat jahatnya, kalau tidak ada, kan tidak bisa dipidana,” kata Damar.

Damar kemudian menjelaskan pada Pasal 32 ayat (1) dalam UU ITE pada dasarnya tidak menyasar perbuatan, seperti membuat stiker WhatsApp.

Hanya saja, kata Damar, dalam aturan tersebut sebenarnya menyasar pada aktor/orang jahat yang mengubah informasi yang disimpan di server, dengan tujuan memanipulasinya semisal merusak data orang, mengganti nama orang dengan namanya sendiri, atau ganti nomor rekening. Tujuannya adalah menguasai harta benda dan lainnya dalam konteks transaksi elektronik.

“Jadi sebenarnya kurang tepat kalau hanya karena tidak senang foto wajahnya dijadikan stiker WA, lalu melapor ke polisi pakai pasal 32 ayat 1 UU ITE. Agak melenceng dari maksud pasal itu sendiri yang dibuat untuk mencegah tindakan yang merugikan transaksi dan informasi digital,” tutur dia.

Jika pun seseorang tak berkenan fotonya dipakai jadi stiker WhatsApp, Damar menyebut ini bisa dilaporkan ke pihak kepolisian. Namun, katanya, perlu ada penjelasan lebih lanjut soal perbuatan apa yang dianggap pidana itu, apakah menghina, mencemarkan nama baik, atau memeras.

“Ya bisa itu maksudnya setiap warga negara punya hak melapor, tapi kan laporannya juga harus ada aturan hukumnya apa,” Pungkasnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, penggunaan wajah seseorang sebagai stiker merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan data karena wajah merupakan bagian dari identitas diri.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. (Foto: google)

Fickar menyetujui apa yang disampaikan @banghafidd dalam video yang diunggahnya tersebut. Pelaku yang membuat stiker dengan wajah seseorang tanpa izin akan dijerat Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 yang berbunyi:

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat 1 akan dipidana dengan pidana penjara 8 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” ujar Fickar. Dikutip dari IDN Times, Jumat (22/9/2023).

Menurutnya, dalam konteks penyalahgunaan wajah orang lain untuk stiker WhatsApp atau media sosial lainnya dianggap sebagai tindakan mengakses data elektronik orang lain tanpa izin. Terlebih apabila gambar atau wajah seseorang digunakan tanpa adanya persetujuan.

Fickar menambahkan, setiap orang yang dilanggar haknya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan undang-undang. Pihak yang merasa dirugikan ketika wajahnya dibuat sebagai stiker WhatsApp dapat melayangkan gugatan delik aduan.

Fickar juga mengatakan, membuat stiker WhatsApp dengan wajah orang lain tanpa persetujuan jelas melanggar privasi dan hak individu, terlebih apabila disebarluaskan.

Menurutnya, penggunaan wajah sebagai stiker WhatsApp tanpa izin bisa juga diklasifikasikan sebagai tindakan tidak menyenangkan dan melanggar Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 21 ayat 4b.

Bunyi pasal 335 KUHP: “(1) Barang siapa melawan hukum dengan melakukan perbuatan maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain, terancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Fickar menegaskan, walaupun penggunaan wajah orang lain untuk stiker WhatsApp tidak dilandasi keinginan mencari keuntungan pribadi atau bersifat komersil, namun hal tersebut tetaplah melanggar hukum dan terancam pidana. (*/red)

Share News with:

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Presiden Prabowo Umumkan DPR Akan Cabut Tunjangan dan Moratorium Kunker Luar Negeri

Presiden Prabowo Umumkan DPR Akan Cabut Tunjangan dan Moratorium Kunker Luar Negeri

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 31, 2025 | 7:04 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera mencabut beberapa kebijakan internalnya, termasuk tunjangan...

Partai PAN Nonaktifkan “Eko Patrio dan Uya Kuya” dari Keanggotaan DPR RI

Partai PAN Nonaktifkan “Eko Patrio dan Uya Kuya” dari Keanggotaan DPR RI

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 31, 2025 | 3:44 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan dua kadernya yang juga merupakan anggota...

NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI

NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 31, 2025 | 2:31 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem secara resmi menonaktifkan dua kadernya yang saat ini menjabat sebagai anggota...

Kemarahan Publik Memuncak, Rumah Sejumlah Pejabat Dijarah!

Kemarahan Publik Memuncak, Rumah Sejumlah Pejabat Dijarah!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 31, 2025 | 2:19 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Gelombang penjarahan yang mengejutkan melanda sejumlah rumah pejabat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya sejak Sabtu (30/08/2025)....

Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Massa

Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Massa

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 31, 2025 | 1:56 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Kediaman Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, yang berlokasi di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, menjadi...

Polri Ungkap 7 Anggota Brimob Terlibat dalam Insiden Tabrak Lari Pengemudi Ojol Saat Demo

Polri Ungkap 7 Anggota Brimob Terlibat dalam Insiden Tabrak Lari Pengemudi Ojol Saat Demo

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 29, 2025 | 5:36 pm
0

Jakarta, ProLKN.id  – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Abdul Karim, mengonfirmasi bahwa total ada tujuh...

Mobil Rantis Brimob Lindas Driver Ojol Hingga Tewas

Mobil Rantis Brimob Lindas Driver Ojol Hingga Tewas

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 29, 2025 | 12:17 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Sebuah insiden tragis terjadi di tengah kericuhan unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (28/8/2025) malam. Sebuah mobil...

Dasco: “Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Berakhir Oktober 2025”

Dasco: “Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Berakhir Oktober 2025”

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 11:00 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Polemik mengenai tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar Rp 50 juta per bulan akhirnya mendapat...

Demo di Gedung DPR Berujung Ricuh, Cermin Krisis Kepercayaan Publik Terhadap Wakil Rakyat

Demo di Gedung DPR Berujung Ricuh, Cermin Krisis Kepercayaan Publik Terhadap Wakil Rakyat

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 10:50 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Aksi demonstrasi yang memadati depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Jakarta pada Senin, (25/08/2025), kemarin berujung...

DPR Sahkan Revisi UU Haji, Indonesia Kini Punya Kementerian Haji dan Umrah

DPR Sahkan Revisi UU Haji, Indonesia Kini Punya Kementerian Haji dan Umrah

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 4:15 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam...

Next Post
Satlantas Polres Bintan Gelar Razia Gabungan, 42 Kendaraan Ditilang

Satlantas Polres Bintan Gelar Razia Gabungan, 42 Kendaraan Ditilang

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved