Jakarta, ProLKN.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menonaktifkan 11 pegawainya yang ditahan polisi karena diduga terlibat dalam praktik judi online. Keputusan penonaktifan ini merupakan langkah awal dari komitmen Kemkomdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital.
|Baca Juga: Satreskrim Polresta Barelang Gerebek Lokasi Judi Dadu dan Sabung Ayam di Batam
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengingatkan kembali pentingnya komitmen seluruh pegawai terhadap pakta integritas yang telah disepakati, khususnya dalam memberantas praktik-praktik ilegal, termasuk aktivitas perjudian online yang makin meresahkan.
“Keputusan penonaktifan ini merupakan langkah awal dari komitmen Kemkomdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital,” ucap Meutya dalam keterangan tertulisnya, Senin (04/11/2024).
Adapun identitas 11 oknum yang ditahan polisi tersebut masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi dengan Kepolisian Republik Indonesia.

Langkah tersebut diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah. Jika proses hukum mencapai status inkracht (putusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat.
Lebih lanjut, Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah lebih lanjut jika ditemukan keterlibatan pegawai lain dalam aktivitas ilegal. Diketahui, 11 pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki fasilitas ‘kantor satelit’ di Bekasi yang telah digeledah pihak kepolisian.
|Baca Juga: Berantas Judi Online Pemerintah RI Bentuk Satgas Khusus dan Tindakan Pemblokiran Rekening
Menurut keterangan tersangka, mereka menjaga agar beberapa situs bermuatan konten judi online tetap beroperasi, padahal seharusnya diblokir. Dari sebanyak 5.000 situs yang kena crawling Kemkomdigi dan seharusnya kena blokir, 1.000 situs ‘dibina’ alias dibiarkan tetap beroperasi. (*/red)
Sumber:
cnbcindonesia.com