ADVERTISEMENT
REDAKSI
Jumat, September 19, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Mendikbudristek Resmi Keluarkan Aturan Seragam Sekolah 2024, Untuk SD, SMP dan SMA

by Editor: Muhammad Ibrahim
14 April 2024 | 9:54 pm
in Nasional
0 0
0
Mendikbudristek Resmi Keluarkan Aturan Seragam Sekolah 2024, Untuk SD, SMP dan SMA

Ilustrasi, Siswa SD mengenakan seragam sekolah merah putih. (Foto: net)

Post Views: 0

Jakarta, Prolkn.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan terkait aturan seragam sekolah baru 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan standar seragam yang lebih baik, serta memenuhi kebutuhan para siswa di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan tersebut berlaku bagi semua siswa, baik tingkat SD,SMP maupun SMA.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, telah mengumumkan aturan baru mengenai jenis-jenis seragam sekolah mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA.

Melansir akun Twitter @kgblgnunfaedh pada Sabtu, (13/04/2024), Nadiem Makarim menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan pada peserta didik, serta meningkatkan citra satuan pendidikan. Aturan ini juga bertujuan untuk mengakomodir kebutuhan pengaturan pakaian seragam yang sesuai dengan kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat.

Aturan Seragam sekolah baru 2024 ini memiliki model dan warna seragam yang spesifik, di mana harus dipatuhi oleh seluruh siswa untuk menciptakan keseragaman dan kedisiplinan di lingkungan sekolah. Selain itu, aturan ini juga menekankan pentingnya penghargaan terhadap keberagaman budaya di Indonesia.

Pemerintah Daerah diberikan kewenangan, untuk menetapkan model dan warna pakaian adat yang sesuai dengan kebudayaan setempat. Sebagai contoh di Jawa Barat, pakaian adat Sunda menjadi salah satu pilihan seragam yang digunakan oleh siswa-siswi. Para siswa laki-laki mungkin mengenakan pangsi hitam dengan ikat kepala batik, sementara siswi perempuan dapat mengenakan kebaya putih dengan bawahan rok batik.

Mendikbudristek, Nadiem Makarim. (Foto: net)

Dengan menerapkan aturan seragam ini, diharapkan akan tercipta lingkungan pendidikan yang lebih terstruktur, disiplin dan merangkul keberagaman budaya, sekaligus meningkatkan identitas sekolah serta rasa kebanggaan bagi para siswa. Berikut ini aturan seragam sekolah baru 2024 yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Minggu (14/04/2024).

Berikut bunyi poin aturannya dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan ini berlaku untuk siswa-siswi tingkat SD hingga SMA. Berikut bunyi poin aturannya:

Pasal 3

Jenis pakaian seragam Sekolah terdiri atas Pakaian Seragam Nasional dan Pakaian Seragam Pramuka. Selain pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah dapat mengatur Pakaian Seragam Khas Sekolah bagi Peserta Didik.

Pasal 4

Selain pakaian seragam Sekolah dan Pakaian Seragam Khas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi Peserta Didik pada Sekolah.

Pasal 5

Model dan warna Pakaian Seragam Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sebagai berikut:

  1. Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati
  2. Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua
  3. Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Model dan warna Pakaian Seragam Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

Pasal 8

Model dan warna Pakaian Seragam Khas Sekolah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan Sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Pasal 9

Model dan warna pakaian adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik, untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Pasal 10

Pakaian Seragam Nasional digunakan Peserta Didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera. Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah digunakan Peserta Didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah. Pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu.

Pasal 11

Penggunaan Pakaian Seragam Nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut. Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: topi pet dan dasi sesuai warna Pakaian Seragam Nasional masing-masing jenjang Sekolah; dan bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

Merujuk Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, berikut ketentuan model dan warna seragam sekolah.

Baca Juga:  Usulan Tambahan Anggaran Rp 14,92 Triliun untuk IKN Ditolak DPR, Pembangunan Terancam Molor!

Pakaian Seragam Nasional SD/SDLB1.

1. Pakaian Seragam peserta didik Putra Model 1

  • Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
  • Celana pendek warna merah hati, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan.
  • Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  • Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
  • Sepatu hitam.

2. Pakaian Seragam peserta didik Putra Model 1

  • Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
  • Celana panjang warna merah hati model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan.
  • Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
  • Sepatu hitam.
Baca Juga:  Kursi Menteri BUMN Kosong, Usai Reshuffle ?

3. Pakaian Seragam peserta didik Putri Model 1

  • Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
  • Rok pendek warna merah hati, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut.
  • Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
  • Sepatu hitam.

4. Pakaian Seragam peserta didik Putri Model 2

  • Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
  • Rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.
  • Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  • Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
  • Sepatu hitam.

5. Pakaian Seragam peserta didik Putri Model 3

Bagi orang tua atau wali peserta didik yang ingin peserta didik mengenakan jilbab, model pakaian seragam nasional sebagai berikut.

  • Kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.Jilbab putih.
  • Rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.
  • Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  • Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
  • Sepatu hitam.

Atribut

  1. Badge SD dijahitkan pada saku kemeja.
  2. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja.
  3. Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan
  4. .Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

1. Pakaian Seragam peserta didik Putra

  • Kemeja putih, lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
  • Celana panjang abu-abu model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan dan satu saku vest belakang sebelah kanan.
  • Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  • Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
  • Sepatu hitam.
Baca Juga:  Presiden Prabowo Lantik Lima Menteri dan Sejumlah Pejabat Baru dalam Reshuffle Kabinet Jilid III

2. Pakaian Seragam peserta didik Putri

  • Kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
  • Rok abu-abu dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut.
  • Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  • Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
  • Sepatu hitam.

3. Pakaian Seragam Model 2

  • Kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
  • Rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.
  • Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  • Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
  • Sepatu hitam.

4. Pakaian Seragam Model 3

Bagi orang tua atau wali peserta didik yang ingin siswa mengenakan jilbab maka model pakaian seragam nasional sebagai berikut.

  • Kemeja putih, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
  • Jilbab putih
  • Rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  • Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
  • Sepatu hitam.

Atribut

  1. Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja.
  2. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja.
  3. Badge nama siswa dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan.
  4. Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

(*/red)

Share News with:

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Erick Thohir Siap Mundur dari Ketua Umum PSSI Jika Diminta FIFA

Erick Thohir Siap Mundur dari Ketua Umum PSSI Jika Diminta FIFA

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 18, 2025 | 6:33 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia, Erick Thohir, menegaskan kesiapannya untuk melepaskan jabatannya sebagai Ketua Umum...

Kursi Menteri BUMN Kosong, Usai Reshuffle ?

Kursi Menteri BUMN Kosong, Usai Reshuffle ?

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 17, 2025 | 9:14 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan kabinet dengan memberhentikan Erick Thohir dari jabatannya sebagai Menteri Badan Usaha Milik...

Presiden Prabowo Lantik Lima Menteri dan Sejumlah Pejabat Baru dalam Reshuffle Kabinet Jilid III

Presiden Prabowo Lantik Lima Menteri dan Sejumlah Pejabat Baru dalam Reshuffle Kabinet Jilid III

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 17, 2025 | 4:15 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik lima menteri baru dan sejumlah pejabat tinggi negara lainnya dalam perombakan...

Usulan Tambahan Anggaran Rp 14,92 Triliun untuk IKN Ditolak DPR, Pembangunan Terancam Molor!

Usulan Tambahan Anggaran Rp 14,92 Triliun untuk IKN Ditolak DPR, Pembangunan Terancam Molor!

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 16, 2025 | 11:46 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, angkat bicara mengenai penolakan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI...

142 Negara Dukung Kemerdekaan Palestina, Indonesia Tegaskan Konsistensi Dukungan

142 Negara Dukung Kemerdekaan Palestina, Indonesia Tegaskan Konsistensi Dukungan

by Editor: Muhammad Ibrahim
September 15, 2025 | 11:41 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) baru-baru ini mengesahkan sebuah resolusi krusial yang memperkuat dukungan internasional terhadap solusi...

Presiden Prabowo Umumkan DPR Akan Cabut Tunjangan dan Moratorium Kunker Luar Negeri

Presiden Prabowo Umumkan DPR Akan Cabut Tunjangan dan Moratorium Kunker Luar Negeri

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 31, 2025 | 7:04 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera mencabut beberapa kebijakan internalnya, termasuk tunjangan...

Partai PAN Nonaktifkan “Eko Patrio dan Uya Kuya” dari Keanggotaan DPR RI

Partai PAN Nonaktifkan “Eko Patrio dan Uya Kuya” dari Keanggotaan DPR RI

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 31, 2025 | 3:44 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan dua kadernya yang juga merupakan anggota...

NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI

NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 31, 2025 | 2:31 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem secara resmi menonaktifkan dua kadernya yang saat ini menjabat sebagai anggota...

Kemarahan Publik Memuncak, Rumah Sejumlah Pejabat Dijarah!

Kemarahan Publik Memuncak, Rumah Sejumlah Pejabat Dijarah!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 31, 2025 | 2:19 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Gelombang penjarahan yang mengejutkan melanda sejumlah rumah pejabat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya sejak Sabtu (30/08/2025)....

Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Massa

Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Massa

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 31, 2025 | 1:56 pm
0

Jakarta, ProLKN.id – Kediaman Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, yang berlokasi di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, menjadi...

Next Post
PT Jembatan Nusantara Terlantarkan Penumpang Batam-Kuala Tungkal, Akibat Peralihan Rute Pelayaran oleh BPTD

PT Jembatan Nusantara Terlantarkan Penumpang Batam-Kuala Tungkal, Akibat Peralihan Rute Pelayaran oleh BPTD

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved