Batam, Prolkn.id – Pemerintah Indonesia telah menetapkan hari pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 jatuh pada tanggal 14 Februari 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam keputusan presiden (keppres) Nomor 10 tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional. Aturan ini telah diteken oleh Presiden Jokowi pada tanggal 6 Februari 2024 kemarin.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024,” sebagaimana dikutip tim prolkn.id dari salinan keppres, Rabu (07/02/2024).
Namun, bagi para pekerja atau buruh tidak menutup kemungkinan ada Perusahaan atau kantor yang mengharuskan karyawannya untuk masuk kerja pada saat hari pencoblosan nanti. Terkait dengan Kepres tersebut, maka untuk para Pekerja atau buruh yang diharuskan oleh perusahaannya untuk tetap masuk kerja pada hari pemungutan suara Pemilu Tahun 2024, maka berhak mendapatkan upah lembur dan hak lainnya.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang digelar pada tanggal 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai libur nasional.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, sudah menandatangani SE tersebut pada tanggal 26 Januari 2024.


Menurut SE tersebut, apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024, pekerja/buruh harus bekerja, pengusaha diminta mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
“Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, melalui SE (Surat Edaran) yang diterbitkan pada 26 Januari 2024 itu.
Selain dari pada itu, pekerja atau buruh yang bekerja pada saat Pemilu 2024 nanti (14 Febuari 2024), berhak atas upah lembur dan hak-hak lainnya sesuai aturan upah lembur pada hari libur resmi.
“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dikutip pada 07/02/2024.
Dalam SE tersebut tertulis, hari libur nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada pemilu bagi anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Cara Menghitung Upah Lembur Di Hari Nasional
Sebagai informasi, rumus penghitungan upah lembur di hari libur nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Perhitungan upah lembur dihitung berdasarkan total jam kerja karyawan bersangkutan pada hari libur, upah bulanannya, dan waktu kerja normalnya dalam seminggu.
Semakin lama seseorang bekerja saat libur, semakin besar pula besaran upah lemburnya.
Contohnya, seorang pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu, lalu harus bekerja pada saat Pemilu 2024 selama 7 jam. Sementara upah bulanan orang tersebut adalah Rp 4 juta.
Maka, Rumus dalam menghitung upah per jam adalah upah bulanan dibagi 173.
Contooh : Rp4.000.000 dibagi 173 = Rp23.121,387
Kalikan upah per jam dengan lama kerja lembur
Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja atau 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.
Karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah: 7 x 2 x Rp23.121,387 = Rp323.699,418
Jadi, karyawan yang lembur di hari libur nasional selama 7 jam berhak mendapat kompensasi sebesar Rp323.699,418 per hari.
Adapun Rincian aturan penghitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional seperti tertuang pada Pasal 13 PP No 35 Tahun 2021 adalah sebagai berikut.
1. Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar 2 x upah sejam
- Jam kedelapan dibayar 3 x upah sejam
- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar 4 x upah sejam
2. Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu
- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar 2 x upah sejam
- Jam kesembilan dibayar 3 x upah sejam
- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar 4 x upah sejam
Sanksi Tak Bayar Upah Lembur
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya membayar upah lembur kepada pekerja saat libur, dapat dikenakan sanksi pidana.
Hal tersebut tertera dalam Pasal 187 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sanksi pidana tidak membayarkan upah lembur di hari libur nasional adalah kurungan paling singkat sebulan dan paling lama 12 bulan, serta denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta. (vhi)