Karimun, Prolkn.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penghentian sementara aktivitas pengerukan Kapal pasir timah PT EUM di Perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Kapal tersebut diduga melakukan pengerukan diluar kesepakatan, selanjutnya KKP melakukan tindakan tegas setelah ditemukan titik koordinat pengerukan yang melanggar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Langkah ini juga menegaskan komitmen KKP untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan penghentian sementara ini merupakan tindak lanjut pemeriksaan kapal Kapal Isap Produksi (KIP) GT-2 yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 17 dan Pengawas Kelautan Pangkalan PSDKP Batam pada 8 Desember 2023 lalu.

Adin menjelaskan, setiap orang atau badan yang ingin mengelola hasil sedimentasi di laut wajib memiliki PKKPRL.
“Pelaku usaha yang telah mengantongi PKKPRL, bisa melakukan pemanfaatan sedimentasi di laut sesuai titik koordinat yang diberikan. Jika menambang di luar titik koordinat yang diberikan, maka pelaku usaha tersebut dinyatakan melanggar,” ungkap Adin pada konferensi pers di Karimun, (19/12/2023).
Adin juga menambahkan, PT. EUM juga akan dikenakan denda administratif dengan perhitungan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021, tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“PT. EUM juga didorong untuk segera mengajukan permohonan PKKPRL seluas IUP yang dimiliki,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono pada Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan dan Penegakan Hukum bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 mengumumkan bahwa KKP akan meningkatkan infrastruktur pengawasan kelautan berbasis sistem teknologi satelit, radar, sensor, drone bawah air dan drone udara serta nano satelit.
Hal tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap implementasi PP 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut. (*/red)