ADVERTISEMENT
REDAKSI
Senin, September 15, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Batam

Mantan Sekwan DPRD Batam Ditahan Polisi, Usai ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas

by Editor: Muhammad Ibrahim
28 Juni 2024 | 9:10 pm
in Batam
0 0
0
Mantan Sekwan DPRD Batam Ditahan Polisi, Usai ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas

Mantan Sekretaris Dewan DPRD Batam, Marzuki diborgol dan menggunakan baju tahanan. (Foto: Istimewa)

Post Views: 1,137

Batam, ProLKN.id – Mantan Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Batam Marzuki ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang usai ditetapkan jadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas di DPRD kota Batam tahun 2016.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan terhadap penggunaan anggaran yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Mantan Sekwan DPRD Kota Batam ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di DPRD Kota Batam. Beliau telah ditahan pada tanggal 12 Juni 2024,” ungkap, PS Kanit II Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Agusnul Yakin, kepada wartawan yang dikutip, Kamis (27/06/2024).

Menurut keterangan Agusnul, kronologi kasus dugaan korupsi itu bermula dari tersangka Raja Syamsul, mantan Bendahara DPRD Batam saat itu mengajukan pencairan uang persediaan Sekwan DPRD Batam sebesar Rp 5 miliar. Namun uang tersebut tidak diserahkan ke Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Bendahara melakukan penarikan uang dari rekening Sekwan, namun uang tersebut tidak diserahkan ke PPTK sebagai pembelian tiket pesawat dan sewa hotel yang di pesan dari PT Batam Lintas Indonesia Tour & Travel dan PT Nirwana,” ujar Agusnul.

Tak hanya itu kata Agusnul, dari penyelidikan polisi uang tersebut ternyata diserahkan ke MZ selaku Sekretaris DPRD Batam periode 2016. Dari pemeriksaan saksi dan tersangka uang tersebut oleh MZ digunakan untuk keperluan pribadi serta membayar utang.

“Uang tersebut tidak diserahkan atas perintah MZ, selaku Sekwan DPRD Batam Tahun 2016. Fakta yang didapat Raja Syamsul tidak membayarkan uang tiket pesawat dan sewa hotel dikarenakan digunakan untuk keperluan pribadi Marzuki yakni membayar potongan kredit di Bank sebesar Rp 5 juta perbulan, sisanya digunakan untuk keperluan pribadi Marzuki,” jelasnya.

Agusnul menambahkan, akibat perbuatan Marzuki tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 miliar. Hal itu diketahui berdasarkan perhitungan yang dilakukan BPK RI. ” “Kerugian negara perhitungan BPK RI yakni sebesar Rp 1,2 miliar. Sudah ada beberapa yang dibayar ke penyedia travel,” ujarnya.

Hal ini berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan temuan dari laporan masyarakat. Akibat dari praktik korupsi ini, negara harus menanggung kerugian sebesar Rp 1,2 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Atas perbuatannya, tersangka Marzuki terbukti telah melanggar Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan keuangan publik yang seharusnya transparan dan akuntabel. Pihak kepolisian akan terus melakukan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta yang terkait dengan kasus ini. (M. Ikhsan)

Share News with:

Editor: Muhammad Ibrahim

BERITATERKAIT

Terjadi Lagi, Truk Lindas Mobil di Trafic Light Tiban Center Batam Sampai Penyet!

Terjadi Lagi, Truk Lindas Mobil di Trafic Light Tiban Center Batam Sampai Penyet!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 30, 2025 | 3:34 pm
0

Batam, ProLKN.id - Sebuah truk besar atau mobil kerek, dilaporkan hilang kendali dan menabrak sebuah mobil jenis SUV, di persimpangan...

Pesta Rakyat HUT ke-80 RI di Batam Ditunda Akibat Eskalasi Situasi Nasional

Pesta Rakyat HUT ke-80 RI di Batam Ditunda Akibat Eskalasi Situasi Nasional

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 30, 2025 | 3:10 pm
0

Batam, ProLKN.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam secara resmi mengumumkan penundaan acara puncak pesta rakyat dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT)...

BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini

BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 30, 2025 | 2:52 pm
0

Batam, ProLKN.id - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) meninjau lima titik rawan banjir di Kota Batam sebagai upaya pengendalian dan...

32 Ribu Warga Batam Diperkirakan Siap Meriahkan Pesta Rakyat HUT 80 RI di Engku Putri

32 Ribu Warga Batam Diperkirakan Siap Meriahkan Pesta Rakyat HUT 80 RI di Engku Putri

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 29, 2025 | 5:53 pm
0

Batam, ProLKN.id - Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, memimpin rapat lanjutan persiapan Pesta Rakyat HUT ke-80 RI Tingkat...

IPK Rayakan HUT ke-56 dengan Berbagi Kasih di Batam

IPK Rayakan HUT ke-56 dengan Berbagi Kasih di Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 29, 2025 | 12:03 pm
0

Batam, ProLKN.id – Ikatan Pemuda Karya (IPK) merayakan hari ulang tahunnya yang ke-56 dengan penuh makna melalui kegiatan bakti sosial pembagian...

Ratusan Buruh Demo di Depan Kantor Wali Kota Batam, 9 Tuntutan Strategis Disuarakan!

Ratusan Buruh Demo di Depan Kantor Wali Kota Batam, 9 Tuntutan Strategis Disuarakan!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 28, 2025 | 1:10 pm
0

Batam, ProLKN.id – Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam (KRB) pada Kamis, (28/08/2025). Agustus 2025, memadati kawasan Stadion...

BP Batam-Mayapada Resmikan RS Internasional MABIH

BP Batam-Mayapada Resmikan RS Internasional MABIH

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 28, 2025 | 11:33 am
0

Batam, Prolkn.id - BP Batam mengapresiasi langkah cepat Mayapada Healthcare menyelenggarakan seremoni peletakan batu pertama rumah sakit berstandar internasional, Mayapada...

Dewi Aulia Rosano, Siap Mengguncang Panggung Miss Grand Indonesia 2025

Dewi Aulia Rosano, Siap Mengguncang Panggung Miss Grand Indonesia 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 28, 2025 | 11:01 am
0

Batam, ProLKN.id - Perhelatan akbar Miss Grand Indonesia 2025 semakin memanas dengan hadirnya para finalis terbaik dari seluruh penjuru negeri....

KM Senang Hati 68 Karam di Perairan Setokok

KM Senang Hati 68 Karam di Perairan Setokok

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 11:17 pm
0

Batam, ProLKN.id - Perairan Setokok, Kecamatan Bulang, Batam, menjadi saksi bisu tenggelamnya Kapal Motor (KM) Senang Hati 68 pada Senin...

PLN Batam Lakukan Penyuluhan Potensi Bahaya Listrik Bagi Masyarakat

PLN Batam Lakukan Penyuluhan Potensi Bahaya Listrik Bagi Masyarakat

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 10:28 pm
0

Batam, ProLKN.id – Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Batu Aji, di bawah naungan Unit Bisnis Distribusi Pelayanan (UBDISYAN) PLN Batam,...

Next Post
Sekda Batam Hadiri Doa Bersama Lintas Agama dalam Peringatan Hari Bhayangkara ke-78

Sekda Batam Hadiri Doa Bersama Lintas Agama dalam Peringatan Hari Bhayangkara ke-78

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved