Batam, ProLKN.id – Mantan Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Batam Marzuki ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang usai ditetapkan jadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas di DPRD kota Batam tahun 2016.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan terhadap penggunaan anggaran yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Mantan Sekwan DPRD Kota Batam ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di DPRD Kota Batam. Beliau telah ditahan pada tanggal 12 Juni 2024,” ungkap, PS Kanit II Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Agusnul Yakin, kepada wartawan yang dikutip, Kamis (27/06/2024).
Menurut keterangan Agusnul, kronologi kasus dugaan korupsi itu bermula dari tersangka Raja Syamsul, mantan Bendahara DPRD Batam saat itu mengajukan pencairan uang persediaan Sekwan DPRD Batam sebesar Rp 5 miliar. Namun uang tersebut tidak diserahkan ke Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Bendahara melakukan penarikan uang dari rekening Sekwan, namun uang tersebut tidak diserahkan ke PPTK sebagai pembelian tiket pesawat dan sewa hotel yang di pesan dari PT Batam Lintas Indonesia Tour & Travel dan PT Nirwana,” ujar Agusnul.
Tak hanya itu kata Agusnul, dari penyelidikan polisi uang tersebut ternyata diserahkan ke MZ selaku Sekretaris DPRD Batam periode 2016. Dari pemeriksaan saksi dan tersangka uang tersebut oleh MZ digunakan untuk keperluan pribadi serta membayar utang.
“Uang tersebut tidak diserahkan atas perintah MZ, selaku Sekwan DPRD Batam Tahun 2016. Fakta yang didapat Raja Syamsul tidak membayarkan uang tiket pesawat dan sewa hotel dikarenakan digunakan untuk keperluan pribadi Marzuki yakni membayar potongan kredit di Bank sebesar Rp 5 juta perbulan, sisanya digunakan untuk keperluan pribadi Marzuki,” jelasnya.
Agusnul menambahkan, akibat perbuatan Marzuki tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 miliar. Hal itu diketahui berdasarkan perhitungan yang dilakukan BPK RI. ” “Kerugian negara perhitungan BPK RI yakni sebesar Rp 1,2 miliar. Sudah ada beberapa yang dibayar ke penyedia travel,” ujarnya.
Hal ini berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan temuan dari laporan masyarakat. Akibat dari praktik korupsi ini, negara harus menanggung kerugian sebesar Rp 1,2 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Atas perbuatannya, tersangka Marzuki terbukti telah melanggar Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan keuangan publik yang seharusnya transparan dan akuntabel. Pihak kepolisian akan terus melakukan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta yang terkait dengan kasus ini. (M. Ikhsan)