Batam, ProLKN.id – Kota Batam kini memiliki kekuatan baru dalam mengawal transparansi anggaran, setelah resmi diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Dewan Perwakilan Daerah (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transparansi Kebijakan Pemerintah (TKP) dengan Nomor: 18.01.00.00/R2/A/DPD/LSM-TKP/DPN/VIII/2025.
Haris Dianto secara sah mengemban amanah sebagai Ketua LSM TKP DPD Kota Batam. Penyerahan SK tersebut dilakukan pada Selasa (18/08/2025), sekaligus menjadi momentum lahirnya komitmen besar untuk mengawasi jalannya pemerintahan di Kota Batam.
Setelah SK resmi diserahkan, jajaran pengurus LSM TKP DPD Kota Batam langsung menggelar rapat internal perdana. Rapat tersebut membahas arah program kerja strategis yang menitikberatkan pada pembentukan struktur kepengurusan di 9 kecamatan.

Sosialisasi ke masyarakat serta penguatan peran LSM dalam melakukan fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah daerah. Bagi Haris Dianto, amanah ini bukan sekadar jabatan, melainkan sebuah tanggung jawab moral.
“Ini bukan hanya sekadar kepemimpinan organisasi, tapi amanah yang harus kita emban dengan kesungguhan hati. Kita sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat wajib hadir untuk rakyat dan mengawal agar setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan sebagaimana mestinya,” ucap Haris, Selasa (19/08/2025).
Dalam pernyataan tegasnya, Haris menekankan komitmen bahwa LSM TKP DPD Kota Batam akan menjadi garda terdepan dalam mengawal keterbukaan informasi publik. Ia menegaskan bahwa baik pemerintah maupun pihak swasta yang mengelola dana publik, tidak boleh lagi menyembunyikan rincian anggaran.
“Kami akan membuka informasi kepada publik tentang anggaran APBN maupun APBD, serta seluruh pengelolaannya. Tidak ada lagi ruang bagi pemerintah untuk menutupi atau menyamarkan fungsional anggaran tersebut. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 telah jelas menyatakan, setiap orang berhak mengetahui bagaimana anggaran dikelola. Kami akan awasi dengan ketat, independen, dan tidak bisa diintervensi,” paparnya dengan nada tegas.
Menurut Haris, keberadaan DPD LSM TKP Kota Batam harus dipandang sebagai “mata dan telinga masyarakat” yang bertugas memastikan bahwa kebijakan pemerintah selaras dengan kepentingan rakyat.
“Selama ini banyak anggaran yang disusun di atas kertas tapi tidak menyentuh masyarakat. Kami hadir untuk memastikan agar kebijakan anggaran tidak hanya berpihak pada segelintir kelompok, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Batam,” ungkap Haris.
Haris menambahkan, LSM TKP DPD Kota Batam tidak akan gentar menghadapi berbagai tekanan atau upaya pelemahan dari pihak manapun. Ia menegaskan bahwa keberanian untuk bersuara adalah identitas sejati sebuah LSM.
“Kami tidak anti pemerintah, tetapi kami anti kebijakan yang merugikan rakyat. Jika ada anggaran yang tidak transparan, kami akan buka. Jika ada kebijakan yang menyimpang, kami akan bongkar. Karena rakyat berhak tahu dan rakyat berhak mengawasi,” tambahnya.
LSM TKP memiliki fungsi dan tugas sosialisasi serta pengawasan pelaksanaan kebijakan pemerintah, baik itu anggaran maupun kebijakan teknis di lapangan.
Jika dalam proses pengawasan LSM TKP menemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran atau wewenang oleh oknum, maka akan dilaporkan ke instansi terkait dan aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan resmi terbentuknya LSM TKP DPD Kota Batam, publik kini memiliki harapan baru terhadap pengawalan transparansi anggaran di daerah. LSM ini bertekad untuk menjadi mitra kritis sekaligus kontrol sosial, bukan hanya terhadap pemerintah daerah tetapi juga perusahaan swasta yang mengelola anggaran publik.
LSM TKP DPD Kota Batam menegaskan bahwa keberadaannya akan menjadi benteng keterbukaan, mengawal amanah rakyat, dan memastikan setiap kebijakan pemerintah dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.
Keberadaan LSM TKP DPD Kota Batam ini diharapkan dapat bersinergi dengan berbagai pihak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Lembaga seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia sendiri seringkali menyoroti berbagai persoalan publik, termasuk kasus tanah mangkrak di Batam, yang menunjukkan pentingnya pengawasan dan peran serta masyarakat sipil.
Dalam konteks yang lebih luas, pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dan pengelolaan anggaran merupakan tanggung jawab bersama. Baik lembaga pemerintah seperti Sekretariat DPRD Kota Batam maupun instansi vertikal lainnya seperti Pengadilan Negeri Batam, serta unit pelayanan publik seperti DPMPTSP Kota Batam, semuanya berperan dalam ekosistem pemerintahan daerah. Kehadiran LSM TKP DPD Kota Batam diharapkan dapat memperkuat upaya transparansi dan akuntabilitas di seluruh lini.
Perlu diingat pula bahwa berbagai kebijakan pemerintah daerah, seperti penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2023, menjadi sorotan dan terkadang memerlukan proses hukum lebih lanjut, seperti menunggu putusan dari Mahkamah Agung. Dalam situasi seperti ini, peran serta masyarakat sipil dalam mengawal proses dan memastikan keadilan menjadi semakin penting.
Pembentukan struktur kepengurusan di tingkat kecamatan juga menjadi langkah strategis bagi LSM TKP DPD Kota Batam untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan memahami secara langsung aspirasi serta persoalan yang dihadapi warga.
Keberadaan mereka diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam tata kelola pemerintahan Kota Batam, sejalan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas yang menjadi dambaan publik.
(Ardie)