ADVERTISEMENT
REDAKSI
Minggu, September 7, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home TANJUNG PINANG

Laporan Haldy Chan Dugaan Penyerobotan Tanah, Djodi : Itu Fitnah Saya Akan Gugat Balek

by redaksi
13 Juli 2023 | 6:35 pm
in TANJUNG PINANG
0 0
0
Laporan Haldy Chan Dugaan Penyerobotan Tanah, Djodi : Itu Fitnah Saya Akan Gugat Balek
Post Views: 0

Tanjungpinang, Prolkn.id-Tanjungpinang- Dewan Pers menerima pengaduan dari Djodi Wirahadikusuma melalui Kantor Hukum Herman & Rekan, yang keberatan terhadap pemberitaan di media on line beberapa bulan lalu.

Dewan Pers menerima pengaduan Djodi Wirahadikusumawarga Jl Pelantar II No.02 RT 02/RW10, Tanjungpinang Kota, Kepulauan Riau (selanjutnya disebut Pengadu), tertanggal 6 April 2023 lalu. Pengadu mengadukan media situs berita
Prolkn.id (selanjutnya disebut Teradu) atas berita berjudul ” Ini Kata Haldy Chan, Terkait Dugaan Laporan Kasus Pemalsuan Surat Tanah, (terbit 30 Januari 2023).

Pengadu menilai berita Teradu tidak berimbang dan tanpa konfirmasi kepada
Pengadu. Pengadu berharap Dewan Pers mengeluarkan penilaian dan rekomendasi ada tidaknya pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik oleh Teradu. Pengadu juga
mengharapkan penilaian dan rekomendasi apakah narasumber melanggar UU ITE
pencemaran nama baik Pengadu melalui media masa.

Dewan Pers telah menganalisis dan menemukan berita Teradu pada intinya
berisi, Haldy Chan alias Ba’i melaporkan Pengadu ke Polres Tanjugpinang atas
dugaan penyerobotan lahan di sebelah bangunan Food Court Indah di Jl WR
Supratman, Kelurahan Air Raja, tepatnya Rasa pada Desember 2022.

Berita ini memuat konfirmasi atas laporan tersebut dari Kasat Reskrim Polresta
Tanjungpinang AKP Rony Burungudju yang menyatakan bahwa pihaknya telah
menerima laporan Haldy Chan dan tengah menyelidi laporan itu.

Hasil penilaian sementara Dewan Pers menujukkan berita yang diadukan tidak
ada konfirmasi/uji informasi kepada Pengadu. Karena itu, Dewan Pers menilai berita Teradu berpotensi melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber Butir 2. Berdasarkan penilaian tersebut, Dewan Pers merekomendasikan Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional.

Djodi ditemukan media ini dan mengatakan dirinya memang telah dilaporkan oleh Haldy Chan kepada pihak polisi namun pada tanggal 10 April 2023 pihak reskrim Polresta Tanjungpinang dengan nomor surat B/062/IV/ RES.1.24/2023/ Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengeluarkan surat perihal pemberitahuan penghentian penyelidikan kasus tersebut.

“Dari hasil gelar perkara dengan kesimpulan bahwa laporan pengaduan Haldy Chan tertanggal 15 Desember 2022 lalu. Tentang penyerobotan dan pemalsuan surat dengan alasan bukan merupakan peristiwa Pidana dan dugaan tindak pidana larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti,” isi dari surat penghentian penyelidikan yang ditunjukkan Djodi kepada media ini.

Melalui Kuasa hukumnya Djodi Wirahadikusuma melaporkan melaporkan media ini kepada Dewan Pers setelah mendapat surat tersebut tanpa menyurati serta memberikan hak jawab kepada media.

“Kuasa hukum saya akan menggugat dan melaporkan balik Haldy Chan karena pencemaran nama baik saya,” pungkasnya.

Selanjutnya, Djodi Wirahadikusuma saat dikonfirmasi media ini terkait hak jawab nya, Djodi Wirahadikusuma mengatakan bahwa dirinya baru mendapatkan surat dari Dewan Pers melalui Whatsapp dari pengacaranya pada hari senin tanggal 10 Juli 2023 yang isi suratnya dengan perihal penilaian sementara dan Rekomendasi.

“Bahwa dari berita tersebut kami tidak pernah dikonfirmasi, seharusnya penggunaan nama haruslah menggunakan inisial, akan tetapi di surat kabar langsung menggunakan nama lengkap yaitu Djodi Wirahadikusuma,” ujar Djodi Wirahadikusuma, Kamis (13/07/2023).

Djodi Wirahadikusuma juga menambahkan bahwa di samping berita yang disampaikan tidak melakukan penyampaian atau meminta keterangan dari yang dilaporkan oleh Haldy Chan, sementara berita tersebut belum benar ada dan asas praduga tidak bersalah.

“Atas pemberitaan secara online ini merusak nama baik saya karena mengganggu kegiatan usaha saya di Provinsi Kepri seolah saya orang yang tidak baik dan mencemarkan nama baik saya. Perlu saat sampaikan terhadap Laporan Haldy Chan tersebut telah diproses dan laporan tersebut semua tidak benar dan pihak kepolisian yaitu Polresta Kota Tanjungpinang telah menghentikan perkara ini dengan surat pemberitahuan penghentian penyidikan dengan Nomor: B/062/IV/RES.124/2023/Sat reskrim tanggal 10 april 2023,” pungkasnya.

Selanjutnya, tambah Djodi dengan adanya surat penghentian tersebut bahwa berita yang dibuat dalam surat kabar tersebut tidak benar dan adalah fitnah belaka dan apa yang disampaikan oleh Haldy Chan tidak benar, banyak memputar balikkan fakta yang sebenarnya, polisi juga telah melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dan telah dikeluarkan surat pemberhentian penyelidikan.

“Fakta sebenarnya adalah diduga Haldy Chan telah memalsukan beberapa dokumen Terkait kepemilikan lahan tersebut dan saya sudah membuat laporan polisi juga dengan LP No R/LI-78/V/2023 tanggal 10 Mei 2023 , dan Indikasi sebagian bangunan Haldy Chan masuk ke lahan saya dan ada bangunan semi permanen yang dijadikan gudang berada diatas tanah saya sebagaimana SKT.No.66 : 39 tanggal 28 Juli 2022,Notaris dan PPAT Muslim,SH,” tutupnya.(dwi)

Share News with:

redaksi

BERITATERKAIT

Gubernur Ansar Pimpin Upacara HUT ke-80 RI, dalam Semangat Energi Membangun Kepri

Gubernur Ansar Pimpin Upacara HUT ke-80 RI, dalam Semangat Energi Membangun Kepri

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 17, 2025 | 6:49 pm
0

Tanjungpinang, ProLKN.id - Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tingkat...

Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang Kembali Berstatus Internasional

Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang Kembali Berstatus Internasional

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 14, 2025 | 12:40 pm
0

Tanjungpinang, ProLKN.id - Kabar gembira menyelimuti dunia pariwisata Kepulauan Riau. Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang secara resmi kembali menyandang...

Tingkatkan SDM Aparatur Pemerintah, Pemko Tanjungpinang Gelar Workshop Protokol dan Master Ceremony

Tingkatkan SDM Aparatur Pemerintah, Pemko Tanjungpinang Gelar Workshop Protokol dan Master Ceremony

by Editor: Muhammad Ibrahim
Mei 20, 2025 | 11:14 pm
0

Tanjungpinang, ProLKN.id - Dalam upaya meningkatkan kualitas dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN), Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Bagian Protokol dan...

Pemko Tanjungpinang Lakukan Penataan Ulang RT/RW

Pemko Tanjungpinang Lakukan Penataan Ulang RT/RW

by Editor: Muhammad Ibrahim
April 18, 2025 | 8:34 pm
0

Tanjungpinang, ProLKN.id - Pemerintah Kota Tanjungpinang terus berupaya meningkatkan efektivitas tata kelola wilayah dengan melakukan penataan ulang wilayah Rukun Tetangga...

Gerakan Pangan Murah Kota Tanjungpinang Habis di Serbu Warga

Gerakan Pangan Murah Kota Tanjungpinang Habis di Serbu Warga

by Editor: Muhammad Ibrahim
Maret 16, 2025 | 10:22 pm
0

Tanjungpinang, ProLKN.id - Gerakan Pangan Murah (GPM) yang digelar Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DPPP) Kota Tanjungpinang bersama Bank Indonesia...

Fokus Stabilisasi Harga Jelang Lebaran, Wali Kota Tanjungpinang Tinjau Operasi Pasar Murah

Fokus Stabilisasi Harga Jelang Lebaran, Wali Kota Tanjungpinang Tinjau Operasi Pasar Murah

by Editor: Muhammad Ibrahim
Maret 12, 2025 | 11:57 pm
0

Tanjungpinang, ProLKN.id - Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, didampingi Wakil Wali Kota, Raja Ariza, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi...

Ratusan Honorer Pemko Tanjungpinang Bakal di Alihkan Menjadi Tenaga Outsourcing

Ratusan Honorer Pemko Tanjungpinang Bakal di Alihkan Menjadi Tenaga Outsourcing

by Editor: Muhammad Ibrahim
Januari 26, 2025 | 7:18 pm
0

Tanjungpinang, ProLKN.id - Ratusan Tenaga Honorer di Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dipastikan tidak memenuhi kualifikasi untuk diangkat sebagai Tenaga Pegawai...

Viral di Medsos, Polisi Patwal Terjatuh Tabrak Pembatas Jalan Flyover Tanjungpinang

Viral di Medsos, Polisi Patwal Terjatuh Tabrak Pembatas Jalan Flyover Tanjungpinang

by Editor: Muhammad Ibrahim
Januari 4, 2025 | 7:14 pm
0

Tanjungpinang, ProLKN.id - Kecelakaan lalu lintas merupakan peristiwa yang sering kali terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, salah satu insiden...

Pemko Ajak Masyarakat Meriahkan Hari Jadi Kota Tanjungpinang yang Ke-241

Pemko Ajak Masyarakat Meriahkan Hari Jadi Kota Tanjungpinang yang Ke-241

by Editor: Muhammad Ibrahim
Januari 3, 2025 | 12:39 am
0

Tanjung Pinang, ProLKN.id - Pemerintah Kota Tanjungpinang mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam memeriahkan peringatan menyambut hari jadi ke-241 Kota Tanjungpinang...

Warga Tanjung Pinang Berbondong-bondong Hadir di Enam Titik Kampanye Maraton Muhammad Rudi – Aunur Rafiq

Warga Tanjung Pinang Berbondong-bondong Hadir di Enam Titik Kampanye Maraton Muhammad Rudi – Aunur Rafiq

by Editor: Muhammad Ibrahim
November 20, 2024 | 11:58 pm
0

Tanjungpinang, ProLKN.id - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, H. Muhammad Rudi (HMR)-H Aunur Rafiq (Rudi-Rafiq) melakukan kampanye...

Next Post
Ibu yang Buang Bayi, Ternyata Masih Dibawah Umur

Ibu yang Buang Bayi, Ternyata Masih Dibawah Umur

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved