Tanjungpinang, Prolkn.id-Tanjungpinang- Dewan Pers menerima pengaduan dari Djodi Wirahadikusuma melalui Kantor Hukum Herman & Rekan, yang keberatan terhadap pemberitaan di media on line beberapa bulan lalu.
Dewan Pers menerima pengaduan Djodi Wirahadikusumawarga Jl Pelantar II No.02 RT 02/RW10, Tanjungpinang Kota, Kepulauan Riau (selanjutnya disebut Pengadu), tertanggal 6 April 2023 lalu. Pengadu mengadukan media situs berita
Prolkn.id (selanjutnya disebut Teradu) atas berita berjudul ” Ini Kata Haldy Chan, Terkait Dugaan Laporan Kasus Pemalsuan Surat Tanah, (terbit 30 Januari 2023).
Pengadu menilai berita Teradu tidak berimbang dan tanpa konfirmasi kepada
Pengadu. Pengadu berharap Dewan Pers mengeluarkan penilaian dan rekomendasi ada tidaknya pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik oleh Teradu. Pengadu juga
mengharapkan penilaian dan rekomendasi apakah narasumber melanggar UU ITE
pencemaran nama baik Pengadu melalui media masa.
Dewan Pers telah menganalisis dan menemukan berita Teradu pada intinya
berisi, Haldy Chan alias Ba’i melaporkan Pengadu ke Polres Tanjugpinang atas
dugaan penyerobotan lahan di sebelah bangunan Food Court Indah di Jl WR
Supratman, Kelurahan Air Raja, tepatnya Rasa pada Desember 2022.
Berita ini memuat konfirmasi atas laporan tersebut dari Kasat Reskrim Polresta
Tanjungpinang AKP Rony Burungudju yang menyatakan bahwa pihaknya telah
menerima laporan Haldy Chan dan tengah menyelidi laporan itu.
Hasil penilaian sementara Dewan Pers menujukkan berita yang diadukan tidak
ada konfirmasi/uji informasi kepada Pengadu. Karena itu, Dewan Pers menilai berita Teradu berpotensi melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber Butir 2. Berdasarkan penilaian tersebut, Dewan Pers merekomendasikan Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional.
Djodi ditemukan media ini dan mengatakan dirinya memang telah dilaporkan oleh Haldy Chan kepada pihak polisi namun pada tanggal 10 April 2023 pihak reskrim Polresta Tanjungpinang dengan nomor surat B/062/IV/ RES.1.24/2023/ Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengeluarkan surat perihal pemberitahuan penghentian penyelidikan kasus tersebut.
“Dari hasil gelar perkara dengan kesimpulan bahwa laporan pengaduan Haldy Chan tertanggal 15 Desember 2022 lalu. Tentang penyerobotan dan pemalsuan surat dengan alasan bukan merupakan peristiwa Pidana dan dugaan tindak pidana larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti,” isi dari surat penghentian penyelidikan yang ditunjukkan Djodi kepada media ini.
Melalui Kuasa hukumnya Djodi Wirahadikusuma melaporkan melaporkan media ini kepada Dewan Pers setelah mendapat surat tersebut tanpa menyurati serta memberikan hak jawab kepada media.
“Kuasa hukum saya akan menggugat dan melaporkan balik Haldy Chan karena pencemaran nama baik saya,” pungkasnya.
Selanjutnya, Djodi Wirahadikusuma saat dikonfirmasi media ini terkait hak jawab nya, Djodi Wirahadikusuma mengatakan bahwa dirinya baru mendapatkan surat dari Dewan Pers melalui Whatsapp dari pengacaranya pada hari senin tanggal 10 Juli 2023 yang isi suratnya dengan perihal penilaian sementara dan Rekomendasi.
“Bahwa dari berita tersebut kami tidak pernah dikonfirmasi, seharusnya penggunaan nama haruslah menggunakan inisial, akan tetapi di surat kabar langsung menggunakan nama lengkap yaitu Djodi Wirahadikusuma,” ujar Djodi Wirahadikusuma, Kamis (13/07/2023).
Djodi Wirahadikusuma juga menambahkan bahwa di samping berita yang disampaikan tidak melakukan penyampaian atau meminta keterangan dari yang dilaporkan oleh Haldy Chan, sementara berita tersebut belum benar ada dan asas praduga tidak bersalah.
“Atas pemberitaan secara online ini merusak nama baik saya karena mengganggu kegiatan usaha saya di Provinsi Kepri seolah saya orang yang tidak baik dan mencemarkan nama baik saya. Perlu saat sampaikan terhadap Laporan Haldy Chan tersebut telah diproses dan laporan tersebut semua tidak benar dan pihak kepolisian yaitu Polresta Kota Tanjungpinang telah menghentikan perkara ini dengan surat pemberitahuan penghentian penyidikan dengan Nomor: B/062/IV/RES.124/2023/Sat reskrim tanggal 10 april 2023,” pungkasnya.
Selanjutnya, tambah Djodi dengan adanya surat penghentian tersebut bahwa berita yang dibuat dalam surat kabar tersebut tidak benar dan adalah fitnah belaka dan apa yang disampaikan oleh Haldy Chan tidak benar, banyak memputar balikkan fakta yang sebenarnya, polisi juga telah melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dan telah dikeluarkan surat pemberhentian penyelidikan.
“Fakta sebenarnya adalah diduga Haldy Chan telah memalsukan beberapa dokumen Terkait kepemilikan lahan tersebut dan saya sudah membuat laporan polisi juga dengan LP No R/LI-78/V/2023 tanggal 10 Mei 2023 , dan Indikasi sebagian bangunan Haldy Chan masuk ke lahan saya dan ada bangunan semi permanen yang dijadikan gudang berada diatas tanah saya sebagaimana SKT.No.66 : 39 tanggal 28 Juli 2022,Notaris dan PPAT Muslim,SH,” tutupnya.(dwi)