Batam, ProLKN.id – Dalam melaksanakan amanah dari keputusan Dirjen Pemasyarakatan nomor 36 tahun 2020, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Batam mensosialisasikan 28 item standar pelayanan pemasyarakatan kepada masyarakat, mahasiswa, akademisi, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), media massa dan penegak hukum lainnya. Bertempat di Aula Lapas Batam, pada Kamis (16/05/2024).
Kepala Lapas Kelas II A Batam, Heri Kusrita mengatakan tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar memahami standarisasi layanan yang ada di Lapas Batam, sehingga mengerti batasan dan layanan yang mana saja yang bisa dijangkau.
Selanjutnya Heri Kusrita mengatakan sosialisasi ini sangat perlu sebab dari 82 item layanan yang diatur tidak semuanya diterapkan oleh Lembaga Pemasyarakatan. Penerapannya sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan yang ada.
“Untuk Lapas Batam sendiri, hanya bisa menerapkan 28 item standard dasar layanan pemasyarakatan,” ungkap Heri Kusrita.
Standar layanan yang menjadi acuan pelayanan di Lapas Batam ini sudah mencukupi semua kebutuhan pelayanan baik bagi warga binaan seperti layanan remisi, cuti hingga layanan pembinaan serta juga layanan kepada masyarakat luas untuk kunjungan atau besukan ke Lapas Batam.
“Untuk 28 item yang diterapkan Lapas Batam sudah mengakomodir semua kebutuhan layanan warga binaan dan masyarakat luar, termaksuk juga layanan publikasi untuk para awak media,” ujar Heri.
Saya berharap dengan adanya pengenalan standar layanan ini masyarakat ataupun warga binaan dapat memahami jangkauan hak layanan yang bisa diperoleh dan yang tidak bisa diperoleh, harapnya. (M. Ikhsan)