Jakarta, ProLKN.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belakangan ini mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara transaksi pada jutaan rekening bank yang berstatus dormant atau tidak aktif.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan rekening tersebut dalam aktivitas ilegal dan kejahatan keuangan. Tercatat, lebih dari 28 juta rekening telah diblokir sementara oleh PPATK. Namun, langkah ini tidak luput dari perhatian publik dan menimbulkan berbagai reaksi, mulai dari dukungan hingga kekhawatiran.
Rekening dormant sendiri merujuk pada rekening bank yang tidak menunjukkan adanya aktivitas transaksi oleh pemiliknya dalam jangka waktu tertentu. Kriteria rekening dormant ini umumnya ditetapkan oleh masing-masing bank, namun secara umum, rekening dianggap dormant apabila tidak ada transaksi masuk maupun keluar selama periode tertentu, biasanya tiga bulan atau lebih.
PPATK menyoroti bahwa banyak rekening yang tidak aktif ini justru disalahgunakan untuk kegiatan melawan hukum, seperti pendanaan terorisme, pencucian uang, penipuan, dan berbagai tindakan ilegal lainnya.
Tujuan utama PPATK melakukan pemblokiran sementara ini adalah untuk melindungi kepentingan publik dan mencegah kerugian negara akibat kejahatan keuangan.

Dengan memblokir rekening dormant yang berpotensi disalahgunakan, PPATK berupaya memutus rantai aliran dana ilegal. Langkah ini merupakan bagian dari upaya PPATK yang secara gencar memerangi kejahatan keuangan di Indonesia.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dormant ini dilakukan untuk melindungi masyarakat. Dana yang tersimpan dalam rekening tersebut diklaim tetap aman dan tidak hilang. PPATK berfokus pada rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum.
PPATK sempat memblokir 28 juta rekening yang tidak aktif selama 3-12 bulan sebagai upaya pencegahan tindak pidana. Namun, puluhan juta rekening itu kini sudah aktif kembali.
PPATK memastikan bahwa rekening itu pastinya akan diblokir jika memang dipakai untuk judi online (judol).
“Sudah puluhan juta rekening yang dibuka,” Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Kamis (31/07/2025).
Bahkan, tercatat ada sekitar 31 juta rekening yang diblokir dengan total dana mencapai Rp 6 triliun. Pembukaan kembali jutaan rekening ini menunjukkan bahwa PPATK tidak serta merta membekukan dana nasabah, melainkan lebih kepada upaya identifikasi dan pencegahan penyalahgunaan.
Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa seluruh proses pemblokiran dan pembukaan blokir rekening dilakukan secara hati-hati. Ia juga memastikan bahwa meskipun rekening diblokir sementara, dana milik nasabah tetap aman dan tidak akan hilang.
“Semua aman 100 persen. Ini sedang dilindungi dan dijaga. Kan kami juga sudah buka (blokir) 28 juta rekening sejak Mei kemarin,” ujar Ivan pada wartawan.
Meskipun demikian, kontroversi seputar pemblokiran rekening dormant ini cukup menyita perhatian.
Beberapa pihak merasa resah karena rekening mereka yang sebenarnya tidak bermasalah ikut terkena imbas pemblokiran.
Dikesempatan yang berbeda, Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Hendra Lembong, menegaskan bahwa perusahaan sepenuhnya mematuhi arahan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan pemblokiran rekening yang tidak aktif atau dormant.

Hendra menyatakan bahwa langkah pemblokiran ini sangat penting untuk menjaga keamanan dana para nasabah.
Menurutnya, pemblokiran rekening yang tidak aktif merupakan tindakan yang bijaksana untuk mencegah penyalahgunaan yang mungkin dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
“Mengenai pemblokiran rekening dormant oleh PPATK tentu kita di BCA mengikuti ketentuan dari PPATK di mana pemblokiran ini diminta oleh PPATK. Dan saya rasa ini cukup bagus juga,” ungkap Hendra dalam konferensi pers mengenai Kinerja BCA Semester I-2025 pada dikutip Jumat (01/8/2025).
Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie O.F.P juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera duduk bersama dan memberikan penjelasan kepada publik terkait kebijakan pemblokiran rekening bank yang tidak aktif.
Menurut Dolfie, kebijakan tersebut telah menimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat karena minimnya sosialisasi, terutama terkait syarat dan kriteria rekening yang akan diblokir.
“OJK dan PPATK harus segera ketemu untuk membahas dan mendudukan masalah blokir rekening bank yang tidak aktif,” kata Dolfie dalam keterangannya, Kamis (31/07/2025).
Dolfie menekankan agar jangan sampai kewenangan PPATK digunakan tanpa kejelasan syarat dan kriteria yang jelas.
Dolfie menambahkan OJK bertugas menjaga stabilitas industri perbankan sekaligus melindungi nasabah, sementara PPATK memiliki tugas menegakkan hukum dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
“OJK dalam tugas mengatur dan mengawasi harus memastikan bahwa dana nasabah aman dan tidak ada praktik tindak pidana pencucian uang di dalam perbankan,” kritik politikus PDI-P tersebut.
Hal ini bahkan sampai mengundang perhatian serius dari pemerintah, di mana Presiden Prabowo Subianto diketahui memanggil Kepala PPATK dan perwakilan Bank Indonesia untuk membahas isu pemblokiran rekening dormant yang sempat menimbulkan gaduh di masyarakat.
Proses pengaktifan kembali rekening dormant yang diblokir umumnya memerlukan prosedur tertentu. Nasabah yang rekeningnya terblokir disarankan untuk segera menghubungi pihak bank terkait untuk melakukan verifikasi dan pembaruan data.
Bank biasanya akan meminta nasabah untuk melakukan transaksi minimal pada rekening tersebut untuk mengaktifkannya kembali.
Kriteria rekening yang diblokir dan cara mengaktifkannya kembali juga diatur dalam aturan yang berlaku di masing-masing bank.
PPATK menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah untuk merugikan nasabah yang tidak bersalah, melainkan untuk menciptakan sistem keuangan yang lebih bersih dan aman dari aktivitas ilegal. Upaya pemblokiran dan analisis transaksi ini merupakan bagian dari tugas PPATK dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Dengan adanya rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu lama, potensi penyalahgunaannya menjadi lebih tinggi karena minimnya pengawasan langsung dari pemilik rekening.
Meskipun demikian, komunikasi yang lebih baik dan sosialisasi yang lebih masif mengenai kebijakan ini kepada masyarakat sangat diperlukan. Hal ini penting agar masyarakat memahami tujuan dan mekanisme pemblokiran rekening dormant, serta tidak menimbulkan kekhawatiran yang berlebihan.
Bank Indonesia sebagai regulator juga memiliki peran penting dalam memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan oleh bank-bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan nasabah.
PPATK terus berupaya meningkatkan efektivitas analisis dan pelaporan transaksi keuangan untuk memerangi kejahatan keuangan.
Langkah pemblokiran rekening dormant ini merupakan salah satu alat yang digunakan dalam upaya tersebut, namun efektivitasnya perlu terus dievaluasi dan disesuaikan dengan dinamika perkembangan kejahatan keuangan, demi menjaga keamanan dan integritas sistem keuangan negara dan masyarakat Indonesia.
(Abd/Tim)