Karimun, Prolkn.id-Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba di duga jenis sabu seberat 7,3 kilogram di salah satu hotel di Karimun.
Kapolres Karimun Ryky yang baru menjabat sebagai Kapolres Karimun.
Penangkapan itu langsung di sampaikan Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam, Pagi Jumat (27-1-2023).
Barang haram tersebut di bawa seorang kurir bernama RJK seberat 7,378 gram.
RJK pria asal Medan membawa barang haram itu dari Malaysia lewat salah satu Kapal dari Negara Tetangga terus masuk lewat jalur Pelabuhan tikus dan akan di bawa ke Provinsi Jambi.
“Sesampai di Kabupaten Karimun, RJK langsung nginap di salah satu Hotel di Karimun sebelum melanjutkan perjalanan ke Provinsi Jambi. Akan tetapi sebelum melanjutkan perjalanan Ke Provinsi Jambi RJK telah di amankan pihak Kepolisian Kabupaten Karimun berserta barang bukti di duga Sabu seberat 7,378 gram pada tangg 22-1-2023,” ungkapnya.
Dari hasil tangkapan Tersebut pihak Kepolisian telah mengamankan Sabu yang di bungkus menggunakan plastik kantong teh china merk guanyinwang berwarna gold lalu di simpan dalam speaker aktif.
Selain itu, telah di amankan sebuah plastik warna hitam satu unit speaker serta satu unit handphone. Menurut hasil dari introgasi, penyeludupan ini bukan baru kali ini saja. Sebelum ini RJK berhasil menyeludupkan sabu seberat 5 kilogram.
Melihat kondisi aman RJK mencoba lagi beraksi lebih banyak dengan upah sebanyak Rp.10 Juta akan tetapi kali ini aksinya di ketahui dan akhirnya kini tertangkap,” Pungkas Ryky Widya Muharam.
Atas perbuatan RJK di kenakan pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 subsider 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman buat tersangka adalah paling singkat lima tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda paling sedikit 1 miliar sampai 10 miliar. (Nuraliah)