JAKARTA, Prolkn.id- Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dipanggil Kejaksaan Agung RI (Kejagung). Ketua Umum Partai Golkar itu akan diperiksa terkait penyalahgunaan uang negara dalam kasus minyak goreng. Rabu (19/07/2023)-
Kejaksaan Agung RI telah melayangkan panggilan kedua kepada Airlangga Hartarto untuk datang dan dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Surat panggilan ini dilayangkan, setelah pada panggilan pertama, Airlangga Hartarto tidak mengindahkannya. Dalam surat tersebut, Airlangga diminta datang ke Kejaksaan Agung RI pada 24 Juli 2023, pekan depan.
Sejatinya Airlangga Hartarto sudah diperiksa sebagai saksi di Kejagung terkait dugaan penyalahgunaan uang negara dalam kasus korupsi minyak goring pada Selasa 17 Juli 2023.
Akan tetapi, Airlangga batal hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut. Airlangga tidak datang tanpa memberikan konfirmasi kepada penyidik kejaksaan agung.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana pada konferensi pers, Selasa 18 Juli 2023.
“Kami tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sudah membuat surat panggilan pertama, tapi Airlangga Hartarto tidak datang. Makanya kami layangkan lagi panggilan kedua,” ujar Ketut Sumedana.
Dalam surat panggilan kedua itu, lanjut dia, Airlangga Hartarto dijadwalkan akan dimintai keterangan pada hari Senin pada 24 Juli 2023.
“Ketidakhadiran saksi AH pada hari Senin 17 Juli 2023 tanpa kabar, sehingga kita tunggu sampai jam 18.00 WIB. Jadi AH tidak datang dan tidak memberikan konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya,” kata Ketut.
Sebelumnya, Airlangga dijadwalkan akan diperiksa terkait perkara korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
“Benar (Airlangga dipanggil Kejaksaan Agung),” kata Ketut, Selasa 18 Juli 2023.
Terkait perkara korupsi minyak goreng ini, tim penyidik telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu.
Mereka yakni, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid satu telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.
Mereka ialah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.
Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.
Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.
Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.
Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidir 6 bulan kurungan.(*/red)