KARIMUN, Prolkn id- Kepolisian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun kembali menerapkan tilang manual kepada pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.08/06/2023
Pemberlakuan tilang manual dilakukan setelah mendapatkan petunjuk dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Mabes Polri) yang mengacu pada Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual.
Namun, Satlantas tidak melakukan razia secara stasioner. Tilang manual hanya diberlakukan pada pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan jelas terlihat.
Dengan menerapkan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, diharapkan dapat mengurangi kerugian yang ditimbulkan bagi pengendara saat berkendara.
Adapun Beberapa pelanggaran yang akan ditindak dengan tilang manual antara lain:
– Berkendara berboncengan lebih dari satu orang.
– Menggunakan ponsel saat berkendara.
– Melanggar lampu merah.
– Tidak menggunakan helm SNI.
– Melawan arus.
– Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.
– Mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
– Tidak melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai standar.
– Overload.
– Berkendara oleh pengendara yang belum cukup umur.
Dengan penerapan tilang manual ini, diharapkan masyarakat dapat lebih patuh terhadap peraturan lalu lintas demi keamanan dan keselamatan bersama.(*/red)