Karimun, ProLKN.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan seorang tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pembangunan Dermaga Islamic Center di Kundur, Kepulauan Riau (Kepri) pada Senin (26/05/2025).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Karimun, Dedi Januarto Simatupang menyebut, penetapan seorang tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan yang telah dilakukan.
“Tersangka berinisial HS yang merupakan Direktur CV Rafanda Al-Razak (CV RAR) melakukan praktek pinjam bendera dalam pembangunan dermaga Islamic Center Tahun 2024 yang mana seluruh uang telah diterima tersangka HS yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun dengan Jumlah Rp294,800,00,” ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karimun, Dedi Januarto Simatupang kepada awak media, senin (26/05/2025).
Diduga dana tersebut dikelola oleh tersangka JK akan tetapi JK tidak melakukan tugasnya yang telah dilakukan sesuai dengan kesepakatan atas pembangunan dermaga Islamic Center Kundur tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Karimun, Dedi Januarto Simatupang juga menjelaskan, bahwa tersangka HS merupakan Direktur CV RAR yang telah memenangkan tender yang berkontrak dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun Tahun 2024 dalam kegiatan pembangunan Dermaga Islamic Center.
Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 2 dan 3 Undang Undang Tipikor dengan Ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
(Nur)