Karimun, ProLKN.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar dan pemeliharaan alat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau yang berlangsung pada Senin (21/10/2024).
|Baca Juga: Sekwan Tanjungpinang Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi PD BPR Bestari
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi, memaparkan bahwa penyidikan telah mencapai tahap yang signifikan dengan pemeriksaan terhadap sekitar 30 saksi serta pengumpulan alat bukti dan proses sedang berada pada tahapan perhitungan kerugian negara yang melibatkan auditor dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Priyambudi juga mengatakan penyidik seksi Pidana Khusus melakukan pemeriksaan terkait belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) serta belanja pemeliharaan peralatan dan mesin tahun anggaran 2021-2023.
“Kerugian negara yang diperhitungkan mencapai ratusan miliar berasal dari pagu anggaran belanja bahan bakar mesin (BBM) serta anggaran pemeliharaan peralatan dan mesin di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun selama tiga tahun berturut-turut, yakni 2021, 2022, dan 2023,” jelas Priyambudi, dalam keterangannya dikutip proLKN.id. (23/10/2024).
Priyambudi menambahkan saat ini masih mengajukan permohonan penghitungan kerugian negara ke auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri).
“Perhitungan sementara kasar penyidik sekitar Rp 450 juta, tapi itu masih fluktuatif tergantung penghitungan auditor. Bisa saja lebih dari itu atau bisa turun,” ujarnya.
Priyambudi menjelaskan dugaan korupsi terjadi pada pagu anggaran belanja BBM di DLH Kabupaten Karimun tahun 2021 sebesar Rp 2.055.000.000 kemudian di tahun 2022 sebesar Rp 1.677.684.700 dan di tahun 2023 sebesar Rp 993.985.900.
|Baca Juga: Pjs Walikota Batam Dukung Pembangunan Pusat Data Nasional
Sementara pagu anggaran belanja pemeliharaan peralatan dan mesin DLH Kabupaten Karimun tahun 2021 sebesar Rp 422.670.000 kemudian di tahun 2022 sebesar Rp 627.230.000 dan di tahun 2024 sebesar Rp 411.660.000.
Adapun dugaan modus korupsi yang terjadi adalah adanya mark up dalam belanja atau tidak sesuai dengan yang seharusnya.
“Mark up dalam faktur pembiayaan, tidak sesuai belanja real. Pembayaran atau pencairan ditransfer ke penyedia, sisa yang tidak real diambil,” ungkapnya
Penyidik juga telah memeriksa dokumen dan 30 saksi yang terdiri dari pejabat DLH Kabupaten Karimun serta rekanan atau penyedia yang memiliki transaksi BBM dengan DLH.
“Mereka (penyedia) saat diperiksa memiliki catatan pribadi. Mereka tidak membenarkan SPJ dari DLH,” pungkasnya.
Priyambudi menambahkan, setelah proses perhitungan kerugian negara oleh auditor di Kejaksaan Tinggi selesai, langkah selanjutnya adalah penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karimun.
|Baca Juga: BP Batam Paparkan Rencana Pembangunan Jalan Penghubung Batu Ampar – Nagoya
Penetapan tersangka ini akan menjadi langkah lanjutan dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan negara ini.
Dengan adanya penyidikan yang semakin mendalam, Kejaksaan Negeri Karimun menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi dan menindak tegas pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran publik. (*/red)