ADVERTISEMENT
REDAKSI
Selasa, September 2, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Batam

Kejam, Ibu Kandung Buang Bayinya Hingga Meninggal Dunia

by redaksi
6 September 2023 | 2:06 pm
in Batam
0 0
0
Kejam, Ibu Kandung Buang Bayinya Hingga Meninggal Dunia
Post Views: 0

Batam, Prolkn.id- Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal, SH, MH menggelar konferensi pers ungkap pelaku pembuang bayi yang mengakibatkan meninggal dunia didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, dan Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa, SH, MH bertempat di Mapolsek Sei Beduk. Selasa (05/09/2023)

Pelaku yang di amankan berinisial UA (20 tahun) yang merupakan ibu kandung bayi tersebut. Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal, SH, MH menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 25 Agustus Tahun 2023 sekira pukul 09.30 Wib.

Saksi AM yang bekerja sebagai Cleaning Servis Dormitori Panbil sedang bertugas hendak mengganti Plastik sampah di Tong Sampah tepi jalan Food Court Belakang Kawasan Panbil Kel. Muka Kuning Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.

Baca Juga:  PLN Batam Lakukan Penyuluhan Potensi Bahaya Listrik Bagi Masyarakat

“Lalu Saksi AM melihat adanya tas warna putih yang berada di dalam tong sampah tersebut, merasa curiga kemudian Saksi AM membuka isi tas dan ternyata didalam tas tersebut Saksi ditemukan handuk warna merah yang membaluti kantong Plastik warna Hitam dan terkejut melihat dan menemukan Mayat Bayi dalam kondisi sudah tidak bergerak / bernyawa lagi,” terangnya.

Menerima laporan tersebut, Pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023, sekira pukul 07.20 wib Unit Reskrim Polsek Sei Beduk mendapat informasi dari masyarakat, bahwa diduga pelaku pembuang bayi yakni Pelaku UA sedang berada di Jawa Timur Kabupaten Ngawi.

Mendapat informasi tersebut Unit Opsnal Polsek Sei Beduk langsung menghubungi Unit Reskrim Polres Ngawi dan langsung bergerak ke alamat pelaku UA dan berhasil melakukan penangkapan, dan pelaku mengakui telah membuang bayi tersebut.

Baca Juga:  Amsakar Achmad Kukuhkan Pengurus LAM

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal, SH, MH mengatakan pelaku belum menikah dan mengandung bayi laki laki tersebut hingga 9 bulan dan melahirkan secara normal di kamar mandi.

“Kemudian pelaku UA menutup hidung bayi dan membekap mulutnya selama 10-15 menit menggunakan kedua tangan pelaku agar bayinya tidak menangis dan mengecek nafas bayi, bayi tersebut masih bernafas, kemudian pelaku mengulangi perbuatan yang sama dengan menutup hidung dan membekap mulut bayi tersebut menggunakan kedua tangan lalu mengambil penutup saluran air kamar mandi untuk memotong tali pusarnya,” tambahnya.

Lalu pelaku menyiram darah tali pusar tersebut dan dari keluar kamar mandi dan mengambil kantong plastik hitam di dapur dan memasukkan bayi tersebut kedalam kantong plastik hitam, saat itu pelaku masih melihat bayi tersebut bernafas kemudian pelaku membungkus bayi didalam kantong plastik hitam tersebut dengan handuk warna merah dan pelaku memasukkan kedalam tas samping (tote bag) warna putih lalu membuang bayi tersebut ke Tong sampah tepi jalan Food Court Belakang Kawasan Panbil Kelurahan Mukakuning Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam.

Baca Juga:  KM Senang Hati 68 Karam di Perairan Setokok

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman Hukuman maksimal 20 (dua puluh) Tahun Penjara.,”Ungkap Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal, SH, MH.(*/red)

Share News with:

redaksi

BERITATERKAIT

Terjadi Lagi, Truk Lindas Mobil di Trafic Light Tiban Center Batam Sampai Penyet!

Terjadi Lagi, Truk Lindas Mobil di Trafic Light Tiban Center Batam Sampai Penyet!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 30, 2025 | 3:34 pm
0

Batam, ProLKN.id - Sebuah truk besar atau mobil kerek, dilaporkan hilang kendali dan menabrak sebuah mobil jenis SUV, di persimpangan...

Pesta Rakyat HUT ke-80 RI di Batam Ditunda Akibat Eskalasi Situasi Nasional

Pesta Rakyat HUT ke-80 RI di Batam Ditunda Akibat Eskalasi Situasi Nasional

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 30, 2025 | 3:10 pm
0

Batam, ProLKN.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam secara resmi mengumumkan penundaan acara puncak pesta rakyat dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT)...

BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini

BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 30, 2025 | 2:52 pm
0

Batam, ProLKN.id - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) meninjau lima titik rawan banjir di Kota Batam sebagai upaya pengendalian dan...

32 Ribu Warga Batam Diperkirakan Siap Meriahkan Pesta Rakyat HUT 80 RI di Engku Putri

32 Ribu Warga Batam Diperkirakan Siap Meriahkan Pesta Rakyat HUT 80 RI di Engku Putri

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 29, 2025 | 5:53 pm
0

Batam, ProLKN.id - Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, memimpin rapat lanjutan persiapan Pesta Rakyat HUT ke-80 RI Tingkat...

IPK Rayakan HUT ke-56 dengan Berbagi Kasih di Batam

IPK Rayakan HUT ke-56 dengan Berbagi Kasih di Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 29, 2025 | 12:03 pm
0

Batam, ProLKN.id – Ikatan Pemuda Karya (IPK) merayakan hari ulang tahunnya yang ke-56 dengan penuh makna melalui kegiatan bakti sosial pembagian...

Ratusan Buruh Demo di Depan Kantor Wali Kota Batam, 9 Tuntutan Strategis Disuarakan!

Ratusan Buruh Demo di Depan Kantor Wali Kota Batam, 9 Tuntutan Strategis Disuarakan!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 28, 2025 | 1:10 pm
0

Batam, ProLKN.id – Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam (KRB) pada Kamis, (28/08/2025). Agustus 2025, memadati kawasan Stadion...

BP Batam-Mayapada Resmikan RS Internasional MABIH

BP Batam-Mayapada Resmikan RS Internasional MABIH

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 28, 2025 | 11:33 am
0

Batam, Prolkn.id - BP Batam mengapresiasi langkah cepat Mayapada Healthcare menyelenggarakan seremoni peletakan batu pertama rumah sakit berstandar internasional, Mayapada...

Dewi Aulia Rosano, Siap Mengguncang Panggung Miss Grand Indonesia 2025

Dewi Aulia Rosano, Siap Mengguncang Panggung Miss Grand Indonesia 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 28, 2025 | 11:01 am
0

Batam, ProLKN.id - Perhelatan akbar Miss Grand Indonesia 2025 semakin memanas dengan hadirnya para finalis terbaik dari seluruh penjuru negeri....

KM Senang Hati 68 Karam di Perairan Setokok

KM Senang Hati 68 Karam di Perairan Setokok

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 11:17 pm
0

Batam, ProLKN.id - Perairan Setokok, Kecamatan Bulang, Batam, menjadi saksi bisu tenggelamnya Kapal Motor (KM) Senang Hati 68 pada Senin...

PLN Batam Lakukan Penyuluhan Potensi Bahaya Listrik Bagi Masyarakat

PLN Batam Lakukan Penyuluhan Potensi Bahaya Listrik Bagi Masyarakat

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 10:28 pm
0

Batam, ProLKN.id – Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Batu Aji, di bawah naungan Unit Bisnis Distribusi Pelayanan (UBDISYAN) PLN Batam,...

Next Post
Dalam Acara AIPF 2023 Dirut PT PLN Persero Darmawan Prasodjo, Tegas Menyatakan Energi Bersih Makin Kian Murah

Dalam Acara AIPF 2023 Dirut PT PLN Persero Darmawan Prasodjo, Tegas Menyatakan Energi Bersih Makin Kian Murah

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved