Jakarta, Prolkn.id- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, Kamis 16 Maret 2023
Para saksi yang diperiksa yaitu,
F selaku Procurement PT Aplikanusa Lintasarta, HH selaku Staf Divisi Lastmile Backhaul Direktur Infrastruktur BAKTI.
AA selaku Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta.
MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI. MU selaku Project Director PT IBS.AD selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta. IABB selaku Person in Charge (PIC) Ariba BAKTI.
M selaku Karyawan Huawei.
Kepala pusat penerangan hukum Dr Ketut Sumedana menyampaikan, Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” pungkasnya. (*/red)