Jakarta, ProLKN.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan tiga hakim agung yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur anak mantan Anggota DPR dalam kasus pembunuhan. Sebelumnya, ketiga hakim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, pada Rabu (23/10/2024).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan tiga hakim dan satu pengacara ditahan selama 20 hari.
|Baca Juga: Anak Mantan Anggota DPR RI Ronald Tannur di Vonis Bebas Atas Kasus Penganiayaan Kekasihnya Hingga Tewas
Adapun, tiga hakim yang dimaksud adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul Selain itu, Kejagung juga menetapkan satu pengacara Lisa Rahmat Ia diduga sebagai pemberi suap. Mereka diduga menerima suap dalam vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur.
“Jaksa penyidik menetapkan tiga orang hakim tersebut dan pengacara sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti korupsi berupa suap atau gratifikasi,” ungkap Abdul dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/10/2024).
“Terhadap ketiga tersangka penerima dilakukan penahanan di Rutan Surabaya dan tersangka pemberi di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan sesuai dengan surat penahanan,” ucapnya.

Pada Juli 2024 lalu, Majelis Hakim PN (Pengadilan Negeri) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.
Menurut hakim, kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.
|Baca Juga: Dirlantas Polda Kepri Amankan 28 Truk Pelanggar Lalu Lintas Saat Terjaring Operasi Zebra Seligi 2024
Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap Erintuah Damanik dan tersangka lainnya. Komisi Yudisial meminta MA (Mahkamah Agung) segera menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menindaklanjuti rekomendasi dimaksud.

Komisi Yudisial menyebut dalam temuan mereka ketiga hakim PN Surabaya pada kasus tersebut juga membacakan fakta hukum yang berbeda di persidangan dengan salinan putusan. Atas dasar itu, Komisi Yudisial menyatakan ketiga hakim dalam kasus itu terbukti secara meyakinkan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat.
Komisi Yudisial juga telah merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul agar MA segera menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menindaklanjuti rekomendasi dimaksud.
Sedangkan Ronald Tannur dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
|Baca Juga: Seorang Siswa SMA di Batam Dibacok Oleh OTK
“Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun – Barang bukti = Confirm Putusan PN (Pengadilan Negeri),” lanjut bunyi putusan perkara tersebut.
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024. (*/red)