Jakarta, Prolkn.id- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Hai itu disampikan oleh kepala penerangan hukum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana yang juga mengatakan sebelumnya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, Jakarta, 24 Maret 2023
Kali ini 6 orang para saksi yaitu
MA selaku Pegawai BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
EN selaku Manager Akuntansi PT SEI.
YP selaku General Manager Logistik PT SEI.BI selaku Direktur PT SEI.
ATH selaku Operasional Manager Area 1 PT IBS. ARS selaku Account CFO PT Huawei Tech Investment (PT HTI).
“Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH,” terangnya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (*/dwi)