Karimun, ProLKN.id – Kejaksaan Negeri Karimun telah mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan anggaran di Desa Tanjung Pelanduk. Pada tanggal 10 Januari 2025, dua orang tahanan kasus korupsi, yaitu Wawan selaku Sekretaris Desa (Sekdes) dan Endi sebagai Bendahara Desa, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Pinang. Pelimpahan ini disertai dengan berkas perkara yang lengkap, sebagai bagian dari proses hukum yang berkeadilan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun, Priandi Firdaus, melalui Kepala Sub Seksi Penuntutan, Listakeri S, Anugerah, menginformasikan bahwa pemindahan kedua tahanan tersebut dilakukan dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Balai ke Rutan Tanjung Pinang. Proses pemindahan ini adalah salah satu langkah strategis dalam melanjutkan proses hukum dan menjamin transparansi serta akuntabilitas di muka hukum.
“Pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang diserahkan oleh Listakeri Anugerah SH MH, Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Karimun yang diterima oleh petugas PTSP PN Tanjungpinang ,” ucap Priandi Firdaus dalam keterangannya, Sabtu (11/01/2025), kemarin.
Kedua terdakwa diduga melakukan pelanggaran serius sesuai dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Tindakan mereka yang diduga mencederai kepercayaan publik ini tidak bisa dibiarkan, mengingat pentingnya pengelolaan anggaran desa yang transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat setempat.
Dalam keterangan persnya, Priandi Firdaus menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Karimun dalam memberantas korupsi di semua lini, termasuk di tingkat pemerintahan desa. Dia menambahkan bahwa penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi adalah salah satu upaya untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
“Kami berharap dengan langkah ini, masyarakat akan semakin percaya terhadap proses hukum yang ada, dan pelaku tindak pidana korupsi lainnya dapat jera,” ungkapnya.
Kedua terdakwa kini menghadapi proses hukum di pengadilan Tipikor, di mana mereka akan diadili sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat diharapkan untuk tetap mengikuti proses hukum ini dan memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan oleh pihak berwenang.
Kasus ini menjadi perhatian khusus tidak hanya bagi masyarakat Desa Tanjung Pelanduk tetapi juga bagi masyarakat luas, karena pengelolaan anggaran desa yang baik merupakan salah satu pilar pembangunan yang harus dijaga.
Dengan adanya langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Karimun, diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya integritas dalam pengelolaan keuangan publik. (Nur)