Bintan, ProLKN.id – Satreskrim Polres Bintan, akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus pemalsuan surat tanah PT Expasindo berada di Kelurahan Sei Lekop, Kabupaten Bintan Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam kasus pemalsuan surat tanah PT Expasindo tersebut ada dugaan menyeret nama mantan Kadis Kominfo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kepri, Hasan saat dirinya menjabat sebagai camat Bintan Timur.
Selain Hasan, kasus itu juga menyeret nama Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bintan, Muhammad Riduan dan mantan juru ukur Kelurahan Sei Lekop, Budiman.
Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi membenarkan penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus mantan Camat Bintan Timur, Hasan dalam dugaan kasus pemalsuan surat lahan PT. Expasindo di Kelurahan Sei Lekop, Bintan.
“Sudah kita terbitkan, SP3 kasus tersebut sudah kita terbitkan sekitar seminggu lalu,” ucap Iptu Fikri Rahmadi, pada awak media Jumat (13/06/2025).
Iptu Fikri Rahmad mengungkapkan, penghentian kasus tersebut dilakukan sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Fikri menegaskan bahwa SP3 dapat diterbitkan, selama bukan menyangkut perkara serius seperti terorisme atau pembunuhan, dan ketika pihak-pihak yang terlibat memilih menyelesaikan perkara secara damai.
Awalnya Polres Bintan memproses laporan sesuai hukum karena ada pelaporan resmi dan saat ini Polres Bintan sudah menyampaikan dokumen resmi penghentian perkara ke Kejaksaan Negeri Bintan.
“Namun setelah melalui proses penyidikan, pihak pelapor akhirnya mencabut laporan dengan alasan, kedua belah pihak telah menempuh upaya damai,” pungkasnya.
(*/red)