Batam, Prolkn.id – Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si menggelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dengan total seberat 46.228,64 KG bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Rabu (25/10/2023).
Pengungkapan terjadi pada tanggal 25 september 2023 di Bawah Jembatan 3 Barelang Pulau Setokok Kec. Bulang Kota Batam dan pada tanggal 29 september 2023 di Parkiran Di Depan Parkiran Jl. Raya Kebayoran Lama Rt/Rw 005/01 Kel. Sukabumi Utara Kec. Kebon Jeruk Jakarta Barat dengan mengamankan 2 orang tesangka inisial F dan GY beserta barang bukti 40 bungkus dengan berat 39.574,14 Gram Narkotika jenis sabu, akan di musnahkan sebanyak 39.494,14 Gram.

Pengungkapan dilanjut pada tanggal 25 september 2023 di Parkiran Serba 8000 Pasar Mustafa Jalan Raja Alikelana Kel. Belian Kec. Batam Kota – Kota Batam dengan mengamankan 1 orang tersangka inisial S beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus dengan berat 1.000 Gram, akan di musnahkan sebanyak 966 Gram.
Sehingga keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang akan di musnahkan sebanyak 46.228,64. Dapat menyelamatkan 462.286 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram sabu di konsumsi oleh 10 orang.
Kemudian di laksanakan pengujian sample oleh BPOM Batam yang bertujuan untuk memastikan yang di musnahkan tersebut adalah Narkotika Jenis Sabu dan selanjutnya di lakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu menggunakan Mobil pemusnah barang bukti Narkoba milik BNN.
Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si mengatakan ini merupakan salah satu bentuk tindakan kepolisian untuk mencegah barang bukti yang di amankan tidak terkelola dengan baik sehingga pengungkapan kasus narkotika bisa berjalan dengan optimal.
Berkaitan dengan pemusnahan siang ini tentunya kita semua mengharapkan pengungkapan penyalahgunaan narkotika di Kepulauan Riau khususnya di Kota Batam bisa di laksanakan semaksimal mungkin sehingga penyalahgunaan narkotika bisa di cegah tentunya masyarakat jauh dari penyalahgunaan narkotika, karna bagaimana pun dampak negatif akan berakibat pada kehidupan masyarakat.
Atas Perbuatannya Untuk tersangka Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati Atau Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Dan Pidana Denda Paling Sedikit Rp.1.000.000.000,- Dan Paling Banyak Rp.10.000.000.000,-. Ungkap Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si. (*/red)