ADVERTISEMENT
REDAKSI
Minggu, Juli 6, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kali ini, Jampidum Menyetujui 10 Pengajuan RJ dari 11 Permohonan

by redaksi
27 Maret 2023 | 5:57 pm
in Nasional
0 0
0
JAM-Pidum Menyetujui 2 Pengajuan  RJ dalam Tindak Pidana Narkotika
Post Views: 0

Jakarta, Prolkn.id- Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 10 dari 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Senin 27 Maret 2023

Hal itu disampaikan oleh kepala penerangan hukum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana. Mereka yang mendapatkan RJ yaitu:
Tersangka ZULKARNAIN SOPIAN bin SOPIAN dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka ZAINATA bin M. YAKOP dari Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka ALI als AMAN SRE bin ABDUL WAHAB dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka SUWARNI DG TARRING binti HAMSI DG NAI dari Kejaksaan Negeri Takalar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka YUSUF R. NGAU alias TAMBUN R. NGAU alias TAMBUN dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Baca Juga:  Ade Armando Resmi Diangkat Menjadi komisaris PT PLN Nusantara Power

Tersangka FRANSISKUS TANIAS RANSI alias RASTA dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka YOHANES MISSA dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka HAMSAH alias ANCA bin (alm) SAHANG dari Kejaksaan Negeri Tarakan yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (2) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Telkom Indonesia Bakal Tutup Anak dan Cucu Perusahaan yang Tidak Berkontribusi

Tersangka HERMANSYAH bin HAMZAH dari Kejaksaan Negeri Batanghari yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka JOKO SUWONO alias JOKO bin TOHA dari Kejaksaan Negeri Tebo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,
Pertimbangan sosiologis,
Masyarakat merespon positif,” terangnya.

Baca Juga:  Sri Mulyani: "Dividen BUMN Sebesar Rp80 triliun Diserahkan Ke Danantara"

Sementara berkas perkara atas nama Tersangka RAFLY bin M. YAKUB dari Kejaksaan Negeri Makassar yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (2) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (*/dwi)

Share News with:

redaksi

BERITATERKAIT

Sri Mulyani: “Dividen BUMN Sebesar Rp80 triliun Diserahkan Ke Danantara”

Sri Mulyani: “Dividen BUMN Sebesar Rp80 triliun Diserahkan Ke Danantara”

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 5, 2025 | 10:30 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Mulai tahun ini, dana dari dividen BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang ditargetkan Rp80 triliun bakal masuk...

Ade Armando Resmi Diangkat Menjadi komisaris PT PLN Nusantara Power

Ade Armando Resmi Diangkat Menjadi komisaris PT PLN Nusantara Power

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 4, 2025 | 8:20 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Politikus PSI Ade Armando resmi diangkat sebagai komisaris PT PLN Nusantara Power (PLN NP). Keputusan tersebut diambil...

Telkom Indonesia Bakal Tutup Anak dan Cucu Perusahaan yang Tidak Berkontribusi

Telkom Indonesia Bakal Tutup Anak dan Cucu Perusahaan yang Tidak Berkontribusi

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juli 3, 2025 | 10:27 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk berencana akan melakukan evaluasi terhadap kinerja anak-anak dan cucu perusahaan. Jika dalam...

Danantara Larang Ganti Direksi BUMN Sampai Anak-Cucu Perusahaan

Danantara Larang Ganti Direksi BUMN Sampai Anak-Cucu Perusahaan

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 30, 2025 | 11:48 pm
0

Batam, ProLKN.id - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melarang seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan pergantian...

Danantara Bakal Pangkas Induk dan Cucu BUMN

Danantara Bakal Pangkas Induk dan Cucu BUMN

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 25, 2025 | 10:51 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia akan mengkonsolidasikan seluruh induk, anak, dan cucu BUMN dari awalnya 888...

Si Anak Tentara Kembali Menjabat Dirut PT PLN Persero, Ini Profilnya!

Si Anak Tentara Kembali Menjabat Dirut PT PLN Persero, Ini Profilnya!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 21, 2025 | 8:27 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Darmawan Prasodjo kembali ditunjuk menjadi Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)...

COO Danantara: “Tak Ada Lagi Penugasan Negara untuk BUMN”

COO Danantara: “Tak Ada Lagi Penugasan Negara untuk BUMN”

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 19, 2025 | 9:17 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Chief Operation Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa...

Sah, Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau yang Disengketakan Masuk Wilayah Aceh

Sah, Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau yang Disengketakan Masuk Wilayah Aceh

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 17, 2025 | 6:18 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Setelah berlarut-larut, situasi memanas antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) terkait sengketa kepemilikan 4 pulau. Presiden Prabowo...

Kemendagri Resmi Melarang Ormas Pakai Seragam Mirip TNI, Polri dan Lembaga Pemerintah

Kemendagri Resmi Melarang Ormas Pakai Seragam Mirip TNI, Polri dan Lembaga Pemerintah

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 14, 2025 | 11:47 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Pemerintah Republik Indonesia (RI) melelui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia resmi menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (Ormas)...

Sah, Pemerintah Indonesia Sepakati Ekspor Listrik Bersih 3,4 GW Ke Singapura Hingga Tahun 2035

Sah, Pemerintah Indonesia Sepakati Ekspor Listrik Bersih 3,4 GW Ke Singapura Hingga Tahun 2035

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 14, 2025 | 1:47 pm
0

Jakarta, ProLKN.id - Pemerintah Republik Indonesia dan Singapura menyepakati ekspor listrik bersih 3,4 GW ke Singapura hingga 2035, disusul pengembangan...

Next Post
Malam Ramadhan Kelima, Gubernur Ansar Safari ke Masjid Jami’ Baloi Center Batam

Malam Ramadhan Kelima, Gubernur Ansar Safari ke Masjid Jami' Baloi Center Batam

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Mei 18, 2025 | 5:59 pm
Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Mei 9, 2025 | 10:51 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved