Batam, ProLKN.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, H.Jefridin Hamid M.Pd memberikan pesan ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah kota Batam serta menekankan pentingnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya kota Batam.
Hal tersebut dikatakan H. Jefridin Hamid M.Pd saat menyerahkan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Formasi Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Kota Batam di Aula Engku Hamidah, baru-baru ini.
“Atas nama Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK yang menerima perjanjian kerja pada hari ini. Layani masyarakat dengan sepenuh hati, hingga mereka merasakan kehadiran Kita di tengah-tengah mereka,” ujar Jefridin.
Jefridin menyampaikan bahwa tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah adalah untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati. “Sebagai PPPK, kalian adalah ujung tombak pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Berikan yang terbaik dalam setiap tugas yang kalian emban,” tegas Jefridin.
|Baca Juga : Pemko Batam berharap bisa meraih peringkat A dalam hasil evaluasi SAKIP 2024
Harapannya perjanjian kerja ini bukan hanya sebuah dokumen. Melainkan dibaca, dipahami dan dilaksanakan. Apa yang tertuang didalam perjanjian kerja, menurutnya harus diaplikasikan didalam melaksanakan pekerjaan.
Jefridin juga mengingatkan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam bekerja. Ia mengharapkan para PPPK dapat menjadi contoh teladan bagi masyarakat serta membantu dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Batam.
“Jaga nama baik instansi dan selalu bekerja dengan penuh tanggung jawab. Kita harus bisa membuktikan bahwa PPPK mampu bekerja secara profesional dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” tambahnya.
“Selamat sudah bergabung menjadi tenaga PPPK di lingkungan Pemko Batam. Pahami dan pelajari apa yang sudah tertuang didalam perjanjian kerja,” pesannya lagi.
Sebagai aparatur sipil negara (ASN) menurutnya harus melaksanakan tugas dan fungsi sesuai aturan yang diatur dalam UU ASN No. 20 Tahun 2023. Selanjutnya sesuai Core Values ASN BerAKHLAK yang berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
|Baca Juga : Sekda Kota Batam hadiri pertemuan teknis peningkatan ketersediaan ikan di kota batam
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, Hasnah menyampaikan penyerahan perjanjian kerja PPPK Tenaga Teknis Formasi Tahun 2024 berjumlah 288 orang. Sebanyak 288 orang PPPK ini tersebar di 43 Perangkat Daerah se Kota Batam.
“Secara keseluruhan ada 289 orang, namun satu orang mengundurkan diri dan merupakan pelamar umum dari Maluku,” sebut Hasnah. (M. Ikhsan)