Bintan, Prolkn.id- Operasi Pekat seligi selama bulan ramadhan 1444 Hijriah tahun 2023, polres Bintan juga melakukan pengamanan penyakit masyarakat (pekat) dengan diamankan dua pelaku kasus tindak pidana narkoba jenis sabu, dua tersangka tindak pidana pencurian, dua tersangka kasus perjudian serta satu terangka penjualan petasan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo didampingi oleh Bupati Bintan Robby Kurniawan bersama pihak Kajari Bintan dan pengadilan negeri Tanjungpinang serta Forkompinda Kabupaten Bintan. Saat gelar konferensi pers dan pemusnahan barang bukti di halaman Markas Polres Bintan, senin ( 17/4/23)
Dua pelaku pidana narkoba inisial Y (44) warga Bintan dan P (17) warga Tajungpinang tersangka menyembunyikan barang narkotika di dalam bungkus rokok merek surya. Sentara tersangka P memiliki sabu seberat 23 gram.
Dua pelaku kasus perjudiaan judi jenis togel di Bintan Utara inisian J (49) pelaku sebagai pemasang atau pemain. Modusnya pelaku A mendatangkan J untuk memang nomor. J selaku bandar dari bulan Januari 2023 saat penangkapan di dapati barang bukti uang tunai 155 ribu, dua pelaku dikenakan pasal 303 dengan pidana 10 tahun dan denda 25 juta rupiah.
Kasus Pencurian di tiga TKP, yaitu pencurian rokok kerugian mencapai 4 juta lebih dengan pelaku inisial S (36)juga mencuri rumah warung tetangnga dengan merusK pintu dan berhasil mencuri kalung emas senilai belasan juta rupiah. Dan pencurian laptop serta sepeda motor, dua unit hp dan jam tangan. Sementar pelaku N (32) warga Bintan Utara, pelaku masuk ke tkp dengan merusak pintu rumah.
Pelaku sikenakan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kapolres juga memaparkan tentang Razia petasan dan miras polres bintan berhasil mengamankan barang bukti petasan dan akan dimusnakan dengan cara ditemggelamkan ke air sebanyak 152 unit dan nilai 2,5 juta dan miras sebanyak 135 botol dengan nilai 5.660 juta terdiri dari arak, tuak dan minuman bir botol berbagai merek.
“Isi miras dituangkan kedalam drum sementara petasan dimasukkan ke dalam air dan akan di buang ditempat pembuangan akhir di jalan ganet kilometer 12 Tanjungpinang,” pungkasnya.((dwi)