Prolkn.id~ BATAM– Imigrasi kelas I Khusus TPI Batam mengamankan tujuh orang warga negara asing (WNA) yang diduga izin tinggalnya sudah oferstay artinya melebihi masa izin tinggal yang diberikan yaitu selama 32 (tiga puluh dua) hari sejak tanggal 06 Oktober 2020
“Ketujuh warga negara asing tersebut kini telah kami amankan untuk sementara waktu hingga penyelesaian administrasi pemulangannya,”terang Kepala Bidang Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Batam Bidpray Situmorang, didampingi Kabid Teknologi informasi dan komunikasi Keimigrasian Qris Pratama, Kasi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Sofia Widija Kusuma, Kasi Intelijen, Jumat (11/12/2020) Saat Gelar Pres Rilis di Media Centre Imigrasi Batam.
Dijelaskan Bidpray, pada hari Jum’at tanggal 06 November 2020 Pukul 11.30 WIB dilakukan Pengawasan Keimigrasian di daerah Kampung Belian, Batam Center Kota Batam menemukan pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan 5 (lima) warga negara (WN) Bangladesh atas nama (MFK), (SK), (MR), (MS), dan (KT) berupa melebihi masa Izin tinggal yang diberikan yaitu selama 32 (tiga puluh dua) hari sejak tanggal 06 Oktober 2020.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor Tahun 2011 dan merujuk Surat dari Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-4497 tanggal 18 September 2020 hal Batas waktu kewajiban orang asing pemegang ITKT untuk mendapatkan izin tinggal keimigrasian, wajib memegang Izin tinggal baru melalui mekanisme persetujuan visa (Teleks),”jelasnya.
Selanjutnya, ke 5 WN Bangladesh atas nama (MFK) Cs tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukan pendetensian pada Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan.
“Kemudian telah dilakukan penyampaian informasi pendetensian 5 WN Bangladesh atas nama (MFK) Cs ke Duta Besar Bangladesh di Jakarta dan Pelaporan Pendetensian ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau tanggal 09 November 2020,”ungkapnya.
Ia menerangkan, guna pemeriksaan lanjutan, dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 2 (dua) Perusahaan (PT BBI dan PT KME) selaku penjamin yang menjamin kebaradaan dan kegiatan dari 5 WN Bangladesh atas nama (MFK) Cs.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pembahasan lebih lanjut, disimpulkan bahwa terhadap 5 WN Bangladesh atas nama (MFK) Cs dilakukan pendeportasian kembali kenegaranya dan di usulkan untuk penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, hal tersebut sebagai bentuk perbaikan perilaku dan pemberian efek jera (corrective measure) atas tindakan yang dilakukan,”sebutnya.
Masih kata Bidpray, pelaksanaan Pendeportasian terhadap 5 WN Bangladesh atas nama (MFK) Cs kembali ke Negaranya melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Soekarno Hatta direncanakan tanggal 13 Desember 2020 dan tiket kembali kenegaranya telah disampaikan oleh Penjamin ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor Tahun 2011
“Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila Orang Asing yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi,”katanya.
Selain warga Banglades juga ada warga negara asing asal Malaysia atas nama (MMN) Bin Abdullah Pada hari Senin tanggal 16 November 2020 Pukul 13.00 WIB telah diterima pelaporan warga negara (WN) Malaysia atas nama (MMN) Bin Abdullah yang datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk melaporkan bahwa dirinya tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa Izin tinggal yang diberikan dan didapatkan Informasi dari Cap Tanda Masuk di Paspor milik yang bersangkutan adalah masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 14 Maret 2020 berlaku sampai 12 April 2020 melalui tempat pemeriksaan Imigrasi Sri Bintan Pura menggunakan Bebas Visa Kunjungan.
“Kemudian dihari yang sama telah dilakukan pemeriksaan terhadap WN Malaysia atas nama (MMN) dan diketahui bahwa Izin Tinggalnya telah habis masa berlakunya sejak tanggal 06 Oktober 2020 dan masih berada di wilayah Indonesia selama 42 (empat puluh dua) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor Tahun 2011 dan merujuk Surat dari Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-4497 tanggal 18 September 2020.
“Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, waktu kewajiban orang asing pemegang ITKT untuk mendapatkan Izin tinggal keimigrasian, wajib memegang izin tinggal baru melalui mekanisme Persetujuan Visa (Teleks), dilakukan pendetensian pada Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan,”paparnya.
Sementara itu hal yang sama juga ditambahkan kepala Seksi Intelijen Keimigrasian Kelas I Khusus TPI Batam menuturkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pembahasan lebih lanjut, disimpulkan bahwa terhadap WN Malaysia atas nama (MMN) Bin Abdullah dilakukan pendeportasian kembali kenegaranya dan diusulkan untuk penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, hal tersebut sebagai bentuk perbaikan perilaku dan pemberian efek jera (corrective measure) atas tindakan yang dilakukan.
“Pelaksanaan Pendeportasian terhadap WN Malaysia atas nama (MMN) Bin Abdullah kembali ke Negaranya melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Center direncanakan tanggal 12 Desember 2020 dan biaya yang timbul berupa tiket kembali kenegaranya akan ditanggung oleh Pihak keluarga,”tuturnya.
Sedangkan untuk warga negara asing asal Nigeria atas nama (AU) kronologisnya pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2020 Pukul 13.00 WIB telah dilaksanakan serah terima dari lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Batam ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terhadap 1 WN Nigeria atas nama (AU) yang telah habis masa pidananya.
“Karena telah melanggar Tindak Pidana Umum dalam Pasal 378 KUHP berupa tindak pidana Penipuan. Yang bersangkutan telah menjalani masa hukuman selama 3 Tahun,”ujarnya.
Lalu kemudian dihari yang sama telah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan dilakukan pendetensian pada tanggal 27 Oktober 2020 untuk menunggu proses penyelesaian dokumen perjalanan karena yang bersangkutan tidak memiliki paspor yang sah dan berlaku.
“Yang bersangkutan akan telah melanggar pasal 75 ayat huruf d berupa melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Yang bersangkutan akan dilakukan pemindahan ke Rumah Detensi Imigrasi Jakarta pada Sabtu, tanggal 12 Desember 2020,”imbuhnya.
Untuk kesimpulannya lima warga negara asal Banglades akan dipulangkan pada Minggu 13 Desember 2020, Tiket sudah ada untuk WNA Banglades. Warga Nigeria dan Malaysia Sabtu besok, 12 Desember 2020,”pungkasnya.(*)