ADVERTISEMENT
REDAKSI
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Batam

Imigrasi Batam Amankan Tujuh orang WNA Asal Bangladesh

by redaksi
11 Desember 2020 | 9:29 pm
in Batam, Berita utama
0 0
0
Imigrasi Batam Amankan Tujuh orang WNA Asal Bangladesh
Post Views: 0

Prolkn.id~ BATAM– Imigrasi kelas I Khusus TPI Batam mengamankan tujuh orang warga negara asing (WNA) yang diduga izin tinggalnya sudah oferstay artinya melebihi masa izin tinggal yang diberikan yaitu selama 32 (tiga puluh dua) hari sejak tanggal 06 Oktober 2020

“Ketujuh warga negara asing tersebut kini telah kami amankan untuk sementara waktu hingga penyelesaian administrasi pemulangannya,”terang Kepala Bidang Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Batam Bidpray Situmorang, didampingi Kabid Teknologi informasi dan komunikasi Keimigrasian Qris Pratama, Kasi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Sofia Widija Kusuma, Kasi Intelijen, Jumat (11/12/2020) Saat Gelar Pres Rilis di Media Centre Imigrasi Batam.

Dijelaskan Bidpray, pada hari Jum’at tanggal 06 November 2020 Pukul 11.30 WIB dilakukan Pengawasan Keimigrasian di daerah Kampung Belian, Batam Center Kota Batam menemukan pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan 5 (lima) warga negara (WN) Bangladesh atas nama (MFK), (SK), (MR), (MS), dan (KT) berupa melebihi masa Izin tinggal yang diberikan yaitu selama 32 (tiga puluh dua) hari sejak tanggal 06 Oktober 2020.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor Tahun 2011 dan merujuk Surat dari Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-4497 tanggal 18 September 2020 hal Batas waktu kewajiban orang asing pemegang ITKT untuk mendapatkan izin tinggal keimigrasian, wajib memegang Izin tinggal baru melalui mekanisme persetujuan visa (Teleks),”jelasnya.

Selanjutnya, ke 5 WN Bangladesh atas nama (MFK) Cs tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukan pendetensian pada Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan.

Baca Juga:  Polresta Barelang Ungkap Dua Tersangka Perempuan Kasus KDRT di Batam

“Kemudian telah dilakukan penyampaian informasi pendetensian 5 WN Bangladesh atas nama (MFK) Cs ke Duta Besar Bangladesh di Jakarta dan Pelaporan Pendetensian ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau tanggal 09 November 2020,”ungkapnya.

Ia menerangkan, guna pemeriksaan lanjutan, dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 2 (dua) Perusahaan (PT BBI dan PT KME) selaku penjamin yang menjamin kebaradaan dan kegiatan dari 5 WN Bangladesh atas nama (MFK) Cs.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pembahasan lebih lanjut, disimpulkan bahwa terhadap 5 WN Bangladesh atas nama (MFK) Cs dilakukan pendeportasian kembali kenegaranya dan di usulkan untuk penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, hal tersebut sebagai bentuk perbaikan perilaku dan pemberian efek jera (corrective measure) atas tindakan yang dilakukan,”sebutnya.

Masih kata Bidpray, pelaksanaan Pendeportasian terhadap 5 WN Bangladesh atas nama (MFK) Cs kembali ke Negaranya melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Soekarno Hatta direncanakan tanggal 13 Desember 2020 dan tiket kembali kenegaranya telah disampaikan oleh Penjamin ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor Tahun 2011

“Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila Orang Asing yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi,”katanya.

Selain warga Banglades juga ada warga negara asing asal Malaysia atas nama (MMN) Bin Abdullah Pada hari Senin tanggal 16 November 2020 Pukul 13.00 WIB telah diterima pelaporan warga negara (WN) Malaysia atas nama (MMN) Bin Abdullah yang datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk melaporkan bahwa dirinya tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa Izin tinggal yang diberikan dan didapatkan Informasi dari Cap Tanda Masuk di Paspor milik yang bersangkutan adalah masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 14 Maret 2020 berlaku sampai 12 April 2020 melalui tempat pemeriksaan Imigrasi Sri Bintan Pura menggunakan Bebas Visa Kunjungan.

Baca Juga:  Kebakaran Hebat di PT ASL Shipyard Batam, Kapolsek Batuaji: 4 Orang dinyatakan Meningal Dunia

“Kemudian dihari yang sama telah dilakukan pemeriksaan terhadap WN Malaysia atas nama (MMN) dan diketahui bahwa Izin Tinggalnya telah habis masa berlakunya sejak tanggal 06 Oktober 2020 dan masih berada di wilayah Indonesia selama 42 (empat puluh dua) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor Tahun 2011 dan merujuk Surat dari Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-4497 tanggal 18 September 2020.

“Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, waktu kewajiban orang asing pemegang ITKT untuk mendapatkan Izin tinggal keimigrasian, wajib memegang izin tinggal baru melalui mekanisme Persetujuan Visa (Teleks), dilakukan pendetensian pada Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan,”paparnya.

Sementara itu hal yang sama juga ditambahkan kepala Seksi Intelijen Keimigrasian Kelas I Khusus TPI Batam menuturkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pembahasan lebih lanjut, disimpulkan bahwa terhadap WN Malaysia atas nama (MMN) Bin Abdullah dilakukan pendeportasian kembali kenegaranya dan diusulkan untuk penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, hal tersebut sebagai bentuk perbaikan perilaku dan pemberian efek jera (corrective measure) atas tindakan yang dilakukan.

Baca Juga:  Amsakar Siapkan Rp 50 Juta untuk Juara Umum STQH XI Kepri dari Kantong Pribadi

“Pelaksanaan Pendeportasian terhadap WN Malaysia atas nama (MMN) Bin Abdullah kembali ke Negaranya melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Center direncanakan tanggal 12 Desember 2020 dan biaya yang timbul berupa tiket kembali kenegaranya akan ditanggung oleh Pihak keluarga,”tuturnya.

Sedangkan untuk warga negara asing asal Nigeria atas nama (AU) kronologisnya pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2020 Pukul 13.00 WIB telah dilaksanakan serah terima dari lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Batam ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terhadap 1 WN Nigeria atas nama (AU) yang telah habis masa pidananya.

“Karena telah melanggar Tindak Pidana Umum dalam Pasal 378 KUHP berupa tindak pidana Penipuan. Yang bersangkutan telah menjalani masa hukuman selama 3 Tahun,”ujarnya.

Lalu kemudian dihari yang sama telah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan dilakukan pendetensian pada tanggal 27 Oktober 2020 untuk menunggu proses penyelesaian dokumen perjalanan karena yang bersangkutan tidak memiliki paspor yang sah dan berlaku.

“Yang bersangkutan akan telah melanggar pasal 75 ayat huruf d berupa melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Yang bersangkutan akan dilakukan pemindahan ke Rumah Detensi Imigrasi Jakarta pada Sabtu, tanggal 12 Desember 2020,”imbuhnya.

Untuk kesimpulannya lima warga negara asal Banglades akan dipulangkan pada Minggu 13 Desember 2020, Tiket sudah ada untuk WNA Banglades. Warga Nigeria dan Malaysia Sabtu besok, 12 Desember 2020,”pungkasnya.(*)

Share News with:

redaksi

BERITATERKAIT

Tingkatkan Kesiagaan, UBDISYAN PLN Batam Laksanakan Simulasi Penggunaan APAR

Tingkatkan Kesiagaan, UBDISYAN PLN Batam Laksanakan Simulasi Penggunaan APAR

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 25, 2025 | 10:27 pm
0

Batam, ProLKN.id - PT PLN Batam melalui UBDISYAN, (Unit Bisnis Distribusi dan Pelayanan) dan K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan)...

Si Jago Merah, Lahap 1 Unit Gudang di Pemukiman Batu Aji

Si Jago Merah, Lahap 1 Unit Gudang di Pemukiman Batu Aji

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 25, 2025 | 8:02 pm
0

Batam, ProLKN.id - Kebakaran terjadi di pemukiman Aster Raya Kelurahan Buliang Kecamatan Batu Aji Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) sekitar...

Kebakaran Hebat di PT ASL Shipyard Batam, Kapolsek Batuaji: 4 Orang dinyatakan Meningal Dunia

Kebakaran Hebat di PT ASL Shipyard Batam, Kapolsek Batuaji: 4 Orang dinyatakan Meningal Dunia

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 25, 2025 | 10:47 am
0

Batam, ProLKN.id - Kebakaran kapal tanker PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjunguncang, Batam, Kepulauan Riau, yang terjadi pada Selasa (24/06/2025) siang,...

Polresta Barelang Ungkap Dua Tersangka Perempuan Kasus KDRT di Batam

Polresta Barelang Ungkap Dua Tersangka Perempuan Kasus KDRT di Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 23, 2025 | 11:56 pm
0

Batam, ProLKN.id -  Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di...

Amsakar Siapkan Rp 50 Juta untuk Juara Umum STQH XI Kepri dari Kantong Pribadi

Amsakar Siapkan Rp 50 Juta untuk Juara Umum STQH XI Kepri dari Kantong Pribadi

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 24, 2025 | 8:46 pm
0

Batam, ProLKN.id - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, melepas secara resmi Kafilah Kota Batam untuk mengikuti Seleksi Tilawatil Qur’an dan...

STQH XI Kepri Resmi Dibuka, Wali Kota Amsakar Optimis Batam Pertahankan Gelar Juara Umum

STQH XI Kepri Resmi Dibuka, Wali Kota Amsakar Optimis Batam Pertahankan Gelar Juara Umum

by IT Administrator
Juni 24, 2025 | 9:05 am
0

𝐃𝐢𝐬𝐤𝐨𝐦𝐢𝐧𝐟𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad didamping Ketua Tim Penggerak PKK Kota Batam, Erlita Sari Amsakar menghadiri secara...

Jacobus Kuasa Hukum SWB: Hormati Proses Hukum dan Terbuka Untuk Mediasi

Jacobus Kuasa Hukum SWB: Hormati Proses Hukum dan Terbuka Untuk Mediasi

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 21, 2025 | 12:38 pm
0

Batam, ProLKN.id - Pasca insiden yang terjadi di ballroom hotel Swiss bell terhadap Ketua PWI Batam terus bergulir. Meski proses...

SWB dan PWI Batam Komitmen Ciptakan Pers yang Profesional

SWB dan PWI Batam Komitmen Ciptakan Pers yang Profesional

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 20, 2025 | 11:22 pm
0

Batam, ProLKN.id - Dalam upaya meredam ketegangan yang terjadi pasca insiden di Ballroom Swiss-Belhotel Harbour Bay yang terjadi beberapa waktu...

Kapolresta Barelang Ingatkan Jual Beli Kursi SPMB Ada Pidananya, “Kita Akan Tindak”!

Kapolresta Barelang Ingatkan Jual Beli Kursi SPMB Ada Pidananya, “Kita Akan Tindak”!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 18, 2025 | 7:10 am
0

Batam, ProLKN.id - Penerimaan Murid Baru atau PMB Tahun Ajaran 2025/2026 di Kota Batam telah dimulai pada Senin, 16 Juni...

Heboh! Beredar Kabar Pulau di Anambas Dijual Secara Online Lewat Situs Asing

Heboh! Beredar Kabar Pulau di Anambas Dijual Secara Online Lewat Situs Asing

by Editor: Muhammad Ibrahim
Juni 18, 2025 | 5:51 am
0

Batam, ProLKN.id - Tersiar kabar beredar dugaan penjualan salah satu pulau Indonesia yang terletak di Kepulauan Riau (Kepri) sontak membuat...

Next Post
Dikunjungi Forum Informasi Remaja, Rudi Berpesan Kembangkan Kreativitas

Dikunjungi Forum Informasi Remaja, Rudi Berpesan Kembangkan Kreativitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Harus Tau! Ternyata Asal Usul Pasir Laut Sebagian Berasal dari Kotoran Ikan, Begini Penjelasannya!

Mei 18, 2025 | 5:59 pm
Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Sejarah Panjang Penemuan Penyakit TBC di Dunia

Mei 9, 2025 | 10:51 pm
Selain Indonesia, Ternyata Ini Negara-Negara Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Selain Indonesia, Ternyata Ini Negara-Negara Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Mei 9, 2025 | 9:59 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved