ADVERTISEMENT
REDAKSI
Senin, September 1, 2025
  • Login
No Result
View All Result
ProLKN.id
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
No Result
View All Result
ProLKN.id
No Result
View All Result
Home Batam

Imigrasi Batam Amankan Tujuh orang WNA Asal Bangladesh

by redaksi
11 Desember 2020 | 9:29 pm
in Batam, Berita utama
0 0
0
Imigrasi Batam Amankan Tujuh orang WNA Asal Bangladesh
Post Views: 0

Prolkn.id~ BATAM– Imigrasi kelas I Khusus TPI Batam mengamankan tujuh orang warga negara asing (WNA) yang diduga izin tinggalnya sudah oferstay artinya melebihi masa izin tinggal yang diberikan yaitu selama 32 (tiga puluh dua) hari sejak tanggal 06 Oktober 2020

“Ketujuh warga negara asing tersebut kini telah kami amankan untuk sementara waktu hingga penyelesaian administrasi pemulangannya,”terang Kepala Bidang Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Batam Bidpray Situmorang, didampingi Kabid Teknologi informasi dan komunikasi Keimigrasian Qris Pratama, Kasi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Sofia Widija Kusuma, Kasi Intelijen, Jumat (11/12/2020) Saat Gelar Pres Rilis di Media Centre Imigrasi Batam.

Dijelaskan Bidpray, pada hari Jum’at tanggal 06 November 2020 Pukul 11.30 WIB dilakukan Pengawasan Keimigrasian di daerah Kampung Belian, Batam Center Kota Batam menemukan pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan 5 (lima) warga negara (WN) Bangladesh atas nama (MFK), (SK), (MR), (MS), dan (KT) berupa melebihi masa Izin tinggal yang diberikan yaitu selama 32 (tiga puluh dua) hari sejak tanggal 06 Oktober 2020.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor Tahun 2011 dan merujuk Surat dari Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-4497 tanggal 18 September 2020 hal Batas waktu kewajiban orang asing pemegang ITKT untuk mendapatkan izin tinggal keimigrasian, wajib memegang Izin tinggal baru melalui mekanisme persetujuan visa (Teleks),”jelasnya.

Selanjutnya, ke 5 WN Bangladesh atas nama (MFK) Cs tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukan pendetensian pada Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan.

Baca Juga:  BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini

“Kemudian telah dilakukan penyampaian informasi pendetensian 5 WN Bangladesh atas nama (MFK) Cs ke Duta Besar Bangladesh di Jakarta dan Pelaporan Pendetensian ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau tanggal 09 November 2020,”ungkapnya.

Ia menerangkan, guna pemeriksaan lanjutan, dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 2 (dua) Perusahaan (PT BBI dan PT KME) selaku penjamin yang menjamin kebaradaan dan kegiatan dari 5 WN Bangladesh atas nama (MFK) Cs.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pembahasan lebih lanjut, disimpulkan bahwa terhadap 5 WN Bangladesh atas nama (MFK) Cs dilakukan pendeportasian kembali kenegaranya dan di usulkan untuk penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, hal tersebut sebagai bentuk perbaikan perilaku dan pemberian efek jera (corrective measure) atas tindakan yang dilakukan,”sebutnya.

Masih kata Bidpray, pelaksanaan Pendeportasian terhadap 5 WN Bangladesh atas nama (MFK) Cs kembali ke Negaranya melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Soekarno Hatta direncanakan tanggal 13 Desember 2020 dan tiket kembali kenegaranya telah disampaikan oleh Penjamin ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor Tahun 2011

“Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila Orang Asing yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi,”katanya.

Selain warga Banglades juga ada warga negara asing asal Malaysia atas nama (MMN) Bin Abdullah Pada hari Senin tanggal 16 November 2020 Pukul 13.00 WIB telah diterima pelaporan warga negara (WN) Malaysia atas nama (MMN) Bin Abdullah yang datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk melaporkan bahwa dirinya tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa Izin tinggal yang diberikan dan didapatkan Informasi dari Cap Tanda Masuk di Paspor milik yang bersangkutan adalah masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 14 Maret 2020 berlaku sampai 12 April 2020 melalui tempat pemeriksaan Imigrasi Sri Bintan Pura menggunakan Bebas Visa Kunjungan.

Baca Juga:  Ratusan Buruh Demo di Depan Kantor Wali Kota Batam, 9 Tuntutan Strategis Disuarakan!

“Kemudian dihari yang sama telah dilakukan pemeriksaan terhadap WN Malaysia atas nama (MMN) dan diketahui bahwa Izin Tinggalnya telah habis masa berlakunya sejak tanggal 06 Oktober 2020 dan masih berada di wilayah Indonesia selama 42 (empat puluh dua) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor Tahun 2011 dan merujuk Surat dari Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-4497 tanggal 18 September 2020.

“Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, waktu kewajiban orang asing pemegang ITKT untuk mendapatkan Izin tinggal keimigrasian, wajib memegang izin tinggal baru melalui mekanisme Persetujuan Visa (Teleks), dilakukan pendetensian pada Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan,”paparnya.

Sementara itu hal yang sama juga ditambahkan kepala Seksi Intelijen Keimigrasian Kelas I Khusus TPI Batam menuturkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pembahasan lebih lanjut, disimpulkan bahwa terhadap WN Malaysia atas nama (MMN) Bin Abdullah dilakukan pendeportasian kembali kenegaranya dan diusulkan untuk penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, hal tersebut sebagai bentuk perbaikan perilaku dan pemberian efek jera (corrective measure) atas tindakan yang dilakukan.

Baca Juga:  32 Ribu Warga Batam Diperkirakan Siap Meriahkan Pesta Rakyat HUT 80 RI di Engku Putri

“Pelaksanaan Pendeportasian terhadap WN Malaysia atas nama (MMN) Bin Abdullah kembali ke Negaranya melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Center direncanakan tanggal 12 Desember 2020 dan biaya yang timbul berupa tiket kembali kenegaranya akan ditanggung oleh Pihak keluarga,”tuturnya.

Sedangkan untuk warga negara asing asal Nigeria atas nama (AU) kronologisnya pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2020 Pukul 13.00 WIB telah dilaksanakan serah terima dari lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Batam ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terhadap 1 WN Nigeria atas nama (AU) yang telah habis masa pidananya.

“Karena telah melanggar Tindak Pidana Umum dalam Pasal 378 KUHP berupa tindak pidana Penipuan. Yang bersangkutan telah menjalani masa hukuman selama 3 Tahun,”ujarnya.

Lalu kemudian dihari yang sama telah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan dilakukan pendetensian pada tanggal 27 Oktober 2020 untuk menunggu proses penyelesaian dokumen perjalanan karena yang bersangkutan tidak memiliki paspor yang sah dan berlaku.

“Yang bersangkutan akan telah melanggar pasal 75 ayat huruf d berupa melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Yang bersangkutan akan dilakukan pemindahan ke Rumah Detensi Imigrasi Jakarta pada Sabtu, tanggal 12 Desember 2020,”imbuhnya.

Untuk kesimpulannya lima warga negara asal Banglades akan dipulangkan pada Minggu 13 Desember 2020, Tiket sudah ada untuk WNA Banglades. Warga Nigeria dan Malaysia Sabtu besok, 12 Desember 2020,”pungkasnya.(*)

Share News with:

redaksi

BERITATERKAIT

Terjadi Lagi, Truk Lindas Mobil di Trafic Light Tiban Center Batam Sampai Penyet!

Terjadi Lagi, Truk Lindas Mobil di Trafic Light Tiban Center Batam Sampai Penyet!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 30, 2025 | 3:34 pm
0

Batam, ProLKN.id - Sebuah truk besar atau mobil kerek, dilaporkan hilang kendali dan menabrak sebuah mobil jenis SUV, di persimpangan...

Pesta Rakyat HUT ke-80 RI di Batam Ditunda Akibat Eskalasi Situasi Nasional

Pesta Rakyat HUT ke-80 RI di Batam Ditunda Akibat Eskalasi Situasi Nasional

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 30, 2025 | 3:10 pm
0

Batam, ProLKN.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam secara resmi mengumumkan penundaan acara puncak pesta rakyat dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT)...

BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini

BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 30, 2025 | 2:52 pm
0

Batam, ProLKN.id - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) meninjau lima titik rawan banjir di Kota Batam sebagai upaya pengendalian dan...

32 Ribu Warga Batam Diperkirakan Siap Meriahkan Pesta Rakyat HUT 80 RI di Engku Putri

32 Ribu Warga Batam Diperkirakan Siap Meriahkan Pesta Rakyat HUT 80 RI di Engku Putri

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 29, 2025 | 5:53 pm
0

Batam, ProLKN.id - Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, memimpin rapat lanjutan persiapan Pesta Rakyat HUT ke-80 RI Tingkat...

IPK Rayakan HUT ke-56 dengan Berbagi Kasih di Batam

IPK Rayakan HUT ke-56 dengan Berbagi Kasih di Batam

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 29, 2025 | 12:03 pm
0

Batam, ProLKN.id – Ikatan Pemuda Karya (IPK) merayakan hari ulang tahunnya yang ke-56 dengan penuh makna melalui kegiatan bakti sosial pembagian...

Ratusan Buruh Demo di Depan Kantor Wali Kota Batam, 9 Tuntutan Strategis Disuarakan!

Ratusan Buruh Demo di Depan Kantor Wali Kota Batam, 9 Tuntutan Strategis Disuarakan!

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 28, 2025 | 1:10 pm
0

Batam, ProLKN.id – Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam (KRB) pada Kamis, (28/08/2025). Agustus 2025, memadati kawasan Stadion...

BP Batam-Mayapada Resmikan RS Internasional MABIH

BP Batam-Mayapada Resmikan RS Internasional MABIH

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 28, 2025 | 11:33 am
0

Batam, Prolkn.id - BP Batam mengapresiasi langkah cepat Mayapada Healthcare menyelenggarakan seremoni peletakan batu pertama rumah sakit berstandar internasional, Mayapada...

Dewi Aulia Rosano, Siap Mengguncang Panggung Miss Grand Indonesia 2025

Dewi Aulia Rosano, Siap Mengguncang Panggung Miss Grand Indonesia 2025

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 28, 2025 | 11:01 am
0

Batam, ProLKN.id - Perhelatan akbar Miss Grand Indonesia 2025 semakin memanas dengan hadirnya para finalis terbaik dari seluruh penjuru negeri....

KM Senang Hati 68 Karam di Perairan Setokok

KM Senang Hati 68 Karam di Perairan Setokok

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 11:17 pm
0

Batam, ProLKN.id - Perairan Setokok, Kecamatan Bulang, Batam, menjadi saksi bisu tenggelamnya Kapal Motor (KM) Senang Hati 68 pada Senin...

PLN Batam Lakukan Penyuluhan Potensi Bahaya Listrik Bagi Masyarakat

PLN Batam Lakukan Penyuluhan Potensi Bahaya Listrik Bagi Masyarakat

by Editor: Muhammad Ibrahim
Agustus 26, 2025 | 10:28 pm
0

Batam, ProLKN.id – Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Batu Aji, di bawah naungan Unit Bisnis Distribusi Pelayanan (UBDISYAN) PLN Batam,...

Next Post
Dikunjungi Forum Informasi Remaja, Rudi Berpesan Kembangkan Kreativitas

Dikunjungi Forum Informasi Remaja, Rudi Berpesan Kembangkan Kreativitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://prolkn.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Video-2025-02-18-at-23.59.18-1.mp4

BERITA MENARIK

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Manfaat Tidur Siang dan Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai

Agustus 10, 2025 | 2:25 pm
Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Menghina Seseorang Bisa Dipenjara Kurungan, Berikut Penjelasannya!

Juli 16, 2025 | 2:41 pm
Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Mengenal 5 Manfaat Buah Alpukat

Juli 5, 2025 | 10:44 pm
10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

10 Manfaat Buah Leci untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Juni 7, 2025 | 3:40 am
Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Sejarah Hari Lahir Pancasila, Momentum Pemersatu Kebergaman Bangsa Indonesia

Juni 1, 2025 | 4:40 pm
ProLKN.id

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved

Media Siber ProLKN.id - PT Lancang Kuning Namanya

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
error: Content is protected, By ProLKN.id
No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • Batam
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Bintan
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • BP BATAM
  • PEMKO BATAM
  • DPRD BATAM
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • EDUKASI
  • OLAH RAGA
  • KABAR DAERAH
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara

Copyright © 2025 | prolkn.id All Rights Reserved