Jakarta, ProLKN.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap serta upaya perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku, kamis (20/02/2025)
Hasto Kristiyanto menjadi sorotan publik setelah penetapan status tersangkanya oleh KPK, menandai langkah lanjutan dalam pengusutan kasus yang telah mencuat sejak awal tahun lalu. Kasus ini berawal dari pelarian Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang menjadi buronan KPK terkait kasus dugaan korupsi. KPK menduga bahwa Hasto terlibat dalam skenario yang dianggap menghalangi proses penyidikan terhadap Masiku, yang hingga kini belum berhasil ditangkap.
Sebelumnya, Hasto juga telah diperiksa pada 13 Januari 2025 dalam rangka klarifikasi terkait dugaan keterlibatannya. Namun, ketika dijadwalkan untuk memberikan keterangan lebih lanjut pada 17 Februari lalu, Hasto tidak hadir dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan. Langkah ini memicu spekulasi mengenai niat Hasto untuk menghindari proses hukum yang sedang berlangsung.

Penahanan Hasto dianggap sebagai langkah signifikan oleh KPK dalam komitmennya untuk memberantas korupsi, terutama di kalangan elite politik. Sumber internal KPK menyatakan bahwa proses penyidikan terus berjalan, dan penahanan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut terkait peran Hasto dalam kasus ini.
Ketua KPK, Setyo Budyanto mengatakan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto akan dilakukan selama 20 hari kedepan di Rutan (Rumah tahanan) Negara Jakarta Timur.
“Guna kepentingan penyidikan terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto), dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025. Dan penahanan dilakukan di cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Jakarta Timur,” ucap Ketua KPK Setyo Budyanto dalam konferensi pers, Kamis (20/02/2025).
Setelah penahanan, Hasto Kristiyanto dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik KPK. Dalam proses ini, KPK berencana memanggil sejumlah saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Penegakan hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi politik dan penegakan hukum di Indonesia.
Kasus yang menjerat Hasto bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2020.
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU RI, beserta orang kepercayaannya, Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku, calon anggota legislatif PDIP pada Pileg 2019, sebagai tersangka.
Wahyu terbukti menerima suap sebesar Rp600 juta untuk mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW). Namun, Harun masih menjadi buronan hingga saat ini.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
KPK menduga Hasto berusaha menggagalkan upaya Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, untuk menjadi anggota DPR melalui jalur PAW setelah meninggalnya Nazarudin Kiemas.

Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA terkait PAW agar Harun dapat masuk DPR.
Selain itu, Hasto diduga menyuruh Donny untuk melobi Wahyu agar menetapkan Harun sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil I Sumsel.
Donny pun diduga mengantarkan uang suap ke Wahyu, dan KPK menduga sebagian dari uang tersebut berasal dari Hasto. KPK juga menuduh Hasto berupaya merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Ia diduga memerintahkan Harun untuk merendam handphone-nya sebelum melarikan diri, serta menyuruh salah satu pegawainya untuk melakukan hal yang sama sebelum pemeriksaan oleh KPK pada Juni 2024.
Tak hanya itu, Hasto diduga meminta saksi-saksi untuk memberikan kesaksian palsu kepada KPK.
Respon dari pihak PDIP terkait penahanan Hasto juga mulai muncul. Beberapa pengurus partai menyatakan bahwa mereka akan memberikan dukungan penuh kepada Hasto selama proses hukum berlangsung, namun mereka juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan proses yang berlaku.
Para pengamat hukum dan politik menilai bahwa kasus ini bukan hanya berdampak pada Hasto Kristiyanto dan PDIP, tetapi juga akan berpengaruh pada dinamika politik di tanah air menjelang pemilihan umum 2025. Dengan semakin terbukanya kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik, diharapkan masyarakat dapat lebih kritis dalam memilih pemimpin yang memiliki integritas.
Dengan dilakukan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto semoga menjadi bukti nyata dan keseriusan KPK sebagai lembaga yang independen dalam memberantas Korupsi di Negara Indonesia tanpa pandang bulu. Masyarakat Indonesia menanti dengan penuh harap bagaimana proses hukum akan berjalan ke depan dan dampaknya terhadap kebijakan publik serta kepercayaan terhadap lembaga negara.
(Abd/Tim)